Perkara Pungli GOR Brantas Batu Segera Disidang

Selasa, 10 Juli 2018 - 21:11 WIB
Perkara Pungli GOR Brantas...
Perkara Pungli GOR Brantas Batu Segera Disidang
A A A
SURABAYA - Kejati Jatim menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus pungli pelaksanaan proyek GOR Kompleks Stadion Brantas, Batu, tahun anggaran 2016 dari Polda Jatim.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, pelimpahan tahap dua ini atas nama Nugroho Widiyanto alias Yeyen, yang diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Pemkot Batu.

Tersangka, lanjut Richard, ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.”Setelah pelimpahan berkas ini, Jaksa dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim akan meneliti berkas yang diberikan oleh penyidik,” kata Richard, Selasa (10/7/2018).

Dia menyatakan, setelah diyakinkan sempurnya (P21), Jaksa akan membuat berkas dakwaan atas perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemudian berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Terkait kasus ini, Richard mengaku belum tahu secara rinci. Sebab kasus ini ditangani penyidk kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim. “Rincinya belum tahu pasti. Hanya saja kasus ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kota Batu, Nugroho Widiyanto alias Yeyen. Dan adanya pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejati Jatim.

“Benar (sudah ditangkap), tapi Ditreskrimsus Polda Jatim hanya membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan, dan kini ditahan oleh Kejaksaan,” kata Barung.

Diketahui, Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pejabat di Pemkot Batu, Kamis (24/8/2017). Ketiganya adalah, Kepala Bidang Cipta Karya Nugroho Widiyanto (NW) alias Yeyen, Kasi Bidang Perumahan Fafan Firmansyah dan Kasi Cipta Karya pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu, M Hafid.

Mereka diduga terlibat kasus pemerasan atau melakukan pungli dari pelaksana proyek GOR kompleks Stadion Brantas tahun anggaran 2016 dengan nilai kontrak Rp28.766.756.000 dan Guest House Mahasiswa Batu di Kota Malang tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp3.191.800.000. Ketiganya sempat diperiksa dan dilepas oleh Tim Saber Pungli di Polres Batu.

Beberapa hari kemudian, Tim Saber Pungli Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga ahli, serta gelar perkara, tim saber pungli dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Kabid Cipta karya Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kota Batu itu ditetapkan sebagai tersangka.

Yeyen ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melanggar Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(vhs)
Berita Terkait
Peringatan Hari Anti...
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Jakarta
Kejari Karawang Bidik...
Kejari Karawang Bidik Pengadaan Perahu Dinas Perikanan
Laporkan Dugaan Kasus...
Laporkan Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Nurhayati Malah Jadi Tersangka
Guru Ngaji dan Madrasah...
Guru Ngaji dan Madrasah di Sukabumi Gelar Doa dan Dukungan untuk Firli
5 Negara Paling Korup...
5 Negara Paling Korup di Dunia versi Transparency, Indonesia Urutan Berapa?
PJT I Terima Sertifikat...
PJT I Terima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
35 menit yang lalu
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
53 menit yang lalu
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
1 jam yang lalu
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
2 jam yang lalu
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
2 jam yang lalu
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
4 jam yang lalu
Infografis
Israel Resmi Menyerah!...
Israel Resmi Menyerah! Segera Tarik Pasukan dari Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved