Perkara Pungli GOR Brantas Batu Segera Disidang

Selasa, 10 Juli 2018 - 21:11 WIB
Perkara Pungli GOR Brantas...
Perkara Pungli GOR Brantas Batu Segera Disidang
A A A
SURABAYA - Kejati Jatim menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus pungli pelaksanaan proyek GOR Kompleks Stadion Brantas, Batu, tahun anggaran 2016 dari Polda Jatim.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, pelimpahan tahap dua ini atas nama Nugroho Widiyanto alias Yeyen, yang diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Pemkot Batu.

Tersangka, lanjut Richard, ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.”Setelah pelimpahan berkas ini, Jaksa dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim akan meneliti berkas yang diberikan oleh penyidik,” kata Richard, Selasa (10/7/2018).

Dia menyatakan, setelah diyakinkan sempurnya (P21), Jaksa akan membuat berkas dakwaan atas perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemudian berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Terkait kasus ini, Richard mengaku belum tahu secara rinci. Sebab kasus ini ditangani penyidk kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim. “Rincinya belum tahu pasti. Hanya saja kasus ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kota Batu, Nugroho Widiyanto alias Yeyen. Dan adanya pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejati Jatim.

“Benar (sudah ditangkap), tapi Ditreskrimsus Polda Jatim hanya membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan, dan kini ditahan oleh Kejaksaan,” kata Barung.

Diketahui, Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pejabat di Pemkot Batu, Kamis (24/8/2017). Ketiganya adalah, Kepala Bidang Cipta Karya Nugroho Widiyanto (NW) alias Yeyen, Kasi Bidang Perumahan Fafan Firmansyah dan Kasi Cipta Karya pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu, M Hafid.

Mereka diduga terlibat kasus pemerasan atau melakukan pungli dari pelaksana proyek GOR kompleks Stadion Brantas tahun anggaran 2016 dengan nilai kontrak Rp28.766.756.000 dan Guest House Mahasiswa Batu di Kota Malang tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp3.191.800.000. Ketiganya sempat diperiksa dan dilepas oleh Tim Saber Pungli di Polres Batu.

Beberapa hari kemudian, Tim Saber Pungli Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga ahli, serta gelar perkara, tim saber pungli dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Kabid Cipta karya Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kota Batu itu ditetapkan sebagai tersangka.

Yeyen ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melanggar Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(vhs)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6928 seconds (0.1#10.24)