Wali Kota Jakbar Ancam Tutup Puluhan Industri di Daan Mogot

Selasa, 10 Juli 2018 - 17:25 WIB
Wali Kota Jakbar Ancam...
Wali Kota Jakbar Ancam Tutup Puluhan Industri di Daan Mogot
A A A
JAKARTA - Sedikitnya 40 bangunan di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar), terindikasi melanggar aturan. Mereka diduga membuang limbah secara sembarangan sehingga mengotori Kali Mookevart yang ada di depannya.

Kondisi ini membuat Kali Mookevart kian buruk. Kondisi kali yang berwarna hitam dengan bau menyengat serta buih buih busa mengindikasikan kali itu tercemar limbah. Pemkot Jakarta Barat kini tengah mendata industri yang sengaja membuang limbah ke kali itu.

"Kemungkinan besar di sana ada pelaggaran pencemaran. Kenapa? Kaeena kali di depan itu hitam pekat berbuih, itu kan hasil buangan industri, industri yang ada di sepanjang Kali Daan Mogot," ujar Wali Kota Jakbar, Rustam Efendi, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (10/7/2018).

Tim Pengawasan Terpadu, kata Rustam, saat ini masih melakukan pemantauan hingga 10 hari ke depan. Jika terbukti melanggar, sanksi berupa penutupan atau pencabutan izin akan diberikan. (Baca juga: Awasi Kawasan Industri, Anies: Pengawasan Digelar Selama 8 Hari)

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini melanjutkan, selama dua hari pemantauan, dari 40 bangunan yang diduga mencemari lingkungan, ada empat bangunan yang sudah diperiksa dan ditemukan melanggar pengelolaan limbah.

"Ini masih direkap. Pelanggarannya beragam. Dalam izin itu ada pengolahan limbah, tapi tidak berfungsi, ada yang sudah ada (tempat pengelolaan) tapi kurang maksimal. Ada juga yang tidak punya sama sekali. Ini ada sanksi sendiri-sendiri. Sanksi terberat kami tutup," jelasnya

Rustam menambahkan, ke depan bukan hanya bangunan di wilayah Daan Mogot yang akan diperiksa. Kawasan lain, termasuk hotel-hotel yang berada di Jakarta Barat, khususnya Jalan S Parman, bakal diperiska.

Selain Daan Mogot, Pemprov DKI Jakarta melakukan inspeksi terhadap 40 bangunan di kawasan industri Pulogadung Jakarta Timur. Kedua wilayah itu termasuk dalam zona kritis dan rusak, berdasarkan peta zonasi konservasi air.

Pemprov DKI sebelumnya telah memeriksa IPAL dan sumur resapan di 80 gedung dan bangunan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. (Baca juga: Tim DKI Mulai Razia Gedung Pengguna Air Tanah di Kawasan Industri)

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 68 gedung yang tidak memenuhi persyaratan sumur resapan dan IPAL. Para pengelola gedung telah diberi surat peringatan untuk segera ditindaklanjuti.
(thm)
Berita Terkait
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Pemkot Jakpus Sebar 10.000 Ikan Nila dan Menanam 2.500 Pohon
Pemkot Jaksel Apresiasi...
Pemkot Jaksel Apresiasi Terbentuknya Komunitas Peduli Lingkungan JakOne Artri
Pemkot Jakarta Utara...
Pemkot Jakarta Utara Olah Sampah Residu Menjadi Produk PotdasiĀ Bernilai Ekonomis
Dinas Lingkungan Hidup...
Dinas Lingkungan Hidup Jakbar Lakukan Ujicoba Pemusnahan Limbah Medis Infeksius
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Warga Sunter Agung Berbagi Cara Membuat Eco Enzyme
Pemkot Jakbar Panggil...
Pemkot Jakbar Panggil Pendiri Sekolah Pondok Domba yang Berada di Kolong Tol Angke
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
39 menit yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
1 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
3 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
3 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
4 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved