Pilgub Sulsel, Prof Andalan Unggul 700 Ribu Suara
A
A
A
MAKASSAR - KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur (Pilgub) Sulsel, Senin (9/7/2018) subuh di Grand Claro Hotel. Pasangan calon (Paslon) Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS) meraih perolehan suara terbanyak.
Paslon NA-ASS meraih suara terbanyak dengan 1.867.303 suara. Perolehan suara Paslon nomor urut 3 itu berselisih 704.552 suara dari Paslon nomor urut 1 Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) yang menempati urutan kedua dengan meraih 1.162.751 suara.
Lalu, ada paslon Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) dengan raihan suara terbanyak ketiga dengan 807.330 suara. Terakhir, Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo (Agus-TBL) dengan jumlah suara 419.055 suara.Total suara sah di Pilgub Sulsel 2018 mencapai 4.256.439 suara, suara tidak sah sebanyak 77.920 suara, dengan total suara secara keseluruhan sebanyak 4.334.359 suara. Dari data-data tersebut, pasangan NA-ASS menang di 16 kabupaten/kota. NH-Aziz di 6 daerah, dan IYL-Cakka 2 daerah.
Meski meraih jumlah suara terbanyak, KPU Sulsel akan menunggu 3 hari sebelum menetapkan NA-ASS sebagai Cagub dan Cawaguh terpilih. Sebab, seauai aturan, kandidat lain diberikan waktu selama 3 hari untuk melakukan gugatan.
"Kami sudah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur suara dari 24 kabupaten kota. Kami menunggu tiga hari kerja setelah kami menetapkan rekapitulasi. Apakah ada sanggahan atau gugatan dari pasangan calon yang keberatan ke Mahkamah Konstitusi," kata ketua KPU Sulsel, Misna M Attas.
Jika dalam waktu tiga hari ke depan, tidak ada yang melakukan gugatan ke MK, pihaknya kembali melakukan rapat pleno penetapan Gubenur dan Wakil Gubernur Sulsel. "Kalau tak ada gugatan maka empat hari kedepan kami melaksanakan rapat pleno terbuka kembali untuk penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur 2018," tuturnya.
Saat ini belum ada satupun kandidat yang ingin melakukan gugatan, KPU pun mengaku sudah menyiapkan segala hal. Termasuk tim hukum dan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.
"Kalau pengacara bukan hal yang sulit dapatkan untuk penggugatan, intinya kami siap mempertanggung jawabkan semua proses tahapan pilkada 2018," jelasnya.
Apalagi, selama proses rekapitulasi, saksi paslon banyak yang melakukan sanggahan yang dianggap substantif terhadap hasil perhitungan suara.Sementara itu, juru bicara Paslon Agus-Tanribali, Andry Arif Bulu mengaku bahwa, pihaknya memilih tidak melakukan gugatan. Menurutnya, proses Pilgub Sulsel 2018 sudah berjalan sebagaimana mestinya. Begitu pun, hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan.
Paslon NA-ASS meraih suara terbanyak dengan 1.867.303 suara. Perolehan suara Paslon nomor urut 3 itu berselisih 704.552 suara dari Paslon nomor urut 1 Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) yang menempati urutan kedua dengan meraih 1.162.751 suara.
Lalu, ada paslon Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) dengan raihan suara terbanyak ketiga dengan 807.330 suara. Terakhir, Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo (Agus-TBL) dengan jumlah suara 419.055 suara.Total suara sah di Pilgub Sulsel 2018 mencapai 4.256.439 suara, suara tidak sah sebanyak 77.920 suara, dengan total suara secara keseluruhan sebanyak 4.334.359 suara. Dari data-data tersebut, pasangan NA-ASS menang di 16 kabupaten/kota. NH-Aziz di 6 daerah, dan IYL-Cakka 2 daerah.
Meski meraih jumlah suara terbanyak, KPU Sulsel akan menunggu 3 hari sebelum menetapkan NA-ASS sebagai Cagub dan Cawaguh terpilih. Sebab, seauai aturan, kandidat lain diberikan waktu selama 3 hari untuk melakukan gugatan.
"Kami sudah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur suara dari 24 kabupaten kota. Kami menunggu tiga hari kerja setelah kami menetapkan rekapitulasi. Apakah ada sanggahan atau gugatan dari pasangan calon yang keberatan ke Mahkamah Konstitusi," kata ketua KPU Sulsel, Misna M Attas.
Jika dalam waktu tiga hari ke depan, tidak ada yang melakukan gugatan ke MK, pihaknya kembali melakukan rapat pleno penetapan Gubenur dan Wakil Gubernur Sulsel. "Kalau tak ada gugatan maka empat hari kedepan kami melaksanakan rapat pleno terbuka kembali untuk penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur 2018," tuturnya.
Saat ini belum ada satupun kandidat yang ingin melakukan gugatan, KPU pun mengaku sudah menyiapkan segala hal. Termasuk tim hukum dan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.
"Kalau pengacara bukan hal yang sulit dapatkan untuk penggugatan, intinya kami siap mempertanggung jawabkan semua proses tahapan pilkada 2018," jelasnya.
Apalagi, selama proses rekapitulasi, saksi paslon banyak yang melakukan sanggahan yang dianggap substantif terhadap hasil perhitungan suara.Sementara itu, juru bicara Paslon Agus-Tanribali, Andry Arif Bulu mengaku bahwa, pihaknya memilih tidak melakukan gugatan. Menurutnya, proses Pilgub Sulsel 2018 sudah berjalan sebagaimana mestinya. Begitu pun, hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan.
(rhs)