Kadis Tanaman, Pangan, dan Holtikular Tebo Ditahan Penyidik Polda Jambi
A
A
A
JAMBI - Kadis Tanaman, Pangan, dan Holtikular Kabupaten Tebo, Sarjono ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin (9/7/2018). Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo.
Selain Sarjono, penyidik juga nenahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan, dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan embung.
Penahan Sarjono Cs dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Keempatnya dibawa turun dari ruang Tipikor dan setiap orang didampingi penyidik. Semua tersangka mengenakan rompi warna orange. Kuasa hukum mereka juga tampak ikut mendampingi.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi Asrana mengatakan, pihaknya telah merampungkan berkas keempat tersangka. Bahkan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dan dinyatakan lengkap.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan jaksa, untuk tahap selanjutnya. “Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti,” katanya.
Pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp 1,8 miliar. Polres Tebo yang sebelumnya menangani kasus ini juga sudah menetapkan Sarjono sebagai tersangka.
Namun, status tersangka dinyatakan gugur oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Tebo dalam sidang Praperadilan. Pimpinan sidang, Ricky Fardinan SH dalam amar putusannya menyatakan dan menetapkan permohonan Sarjono diterima dan status tersangka Sarjono dinyatakan tidak sah.
Tetapi dari 7 poin yang diajukan oleh kuasa hukum, 6 poin dikabulkan oleh hakim. Sedangkan 1 poin mengenai kerugian materil ditolak.
Selain Sarjono, penyidik juga nenahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan, dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan embung.
Penahan Sarjono Cs dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Keempatnya dibawa turun dari ruang Tipikor dan setiap orang didampingi penyidik. Semua tersangka mengenakan rompi warna orange. Kuasa hukum mereka juga tampak ikut mendampingi.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi Asrana mengatakan, pihaknya telah merampungkan berkas keempat tersangka. Bahkan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dan dinyatakan lengkap.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan jaksa, untuk tahap selanjutnya. “Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti,” katanya.
Pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp 1,8 miliar. Polres Tebo yang sebelumnya menangani kasus ini juga sudah menetapkan Sarjono sebagai tersangka.
Namun, status tersangka dinyatakan gugur oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Tebo dalam sidang Praperadilan. Pimpinan sidang, Ricky Fardinan SH dalam amar putusannya menyatakan dan menetapkan permohonan Sarjono diterima dan status tersangka Sarjono dinyatakan tidak sah.
Tetapi dari 7 poin yang diajukan oleh kuasa hukum, 6 poin dikabulkan oleh hakim. Sedangkan 1 poin mengenai kerugian materil ditolak.
(wib)