Polda Tetapkan Syahbandar dan Pemilik KM Lestari Maju Tersangka
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Subdit IV Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel resmi menetapkan empat tersangka dalam tragedi kecelakaan laut KM Lestari Maju, Senin (9/7/2018).
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik. Sebelumnya pengusutan dugaan pidana kecelakaan laut itu diambil alih Polda Sulsel dan digelar pemeriksan maraton sejak Jumat hingga Minggu.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Komes Pol Yudhiawan Wibisono menerangkan, empat tersangka, yakni pemilik KM Lestari Maju inisial HY, Syahbandar Bulukumba inisial KM, serta nakhoda inisial AS, dan petugas tiket terkait manifes perempuan IS.
"Sudah gelar perkara hari ini, dan kita telah tetapkan empat orang sebagai tersangka kasus KM Lestari Maju, mereka adalah nakhoda, Syahbandar, bagian tiketing yang tahu masalah manifes dan pemilik kapal sendiri," kata Yudhiawan, Senin (9/7/2018).
Yudhiawan menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan saksi dan bukti-bukti, diketahui terjadi dugaan tindak pidana pada musibah kecelakaan laut itu. Dia menjelaskan, para tersangka langsung ditahan lantaran ancaman hukuman memenuhi syarat yakni di atas lima tahun.
Sebab, keempat tersangka dijerat UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan peraturan menteri perhubungan. "Mereka melanggar UU No 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman minimal 5 tahun sehingga dapat langsung dilakukan penahanan," jelas Yudhiawan .
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik. Sebelumnya pengusutan dugaan pidana kecelakaan laut itu diambil alih Polda Sulsel dan digelar pemeriksan maraton sejak Jumat hingga Minggu.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Komes Pol Yudhiawan Wibisono menerangkan, empat tersangka, yakni pemilik KM Lestari Maju inisial HY, Syahbandar Bulukumba inisial KM, serta nakhoda inisial AS, dan petugas tiket terkait manifes perempuan IS.
"Sudah gelar perkara hari ini, dan kita telah tetapkan empat orang sebagai tersangka kasus KM Lestari Maju, mereka adalah nakhoda, Syahbandar, bagian tiketing yang tahu masalah manifes dan pemilik kapal sendiri," kata Yudhiawan, Senin (9/7/2018).
Yudhiawan menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan saksi dan bukti-bukti, diketahui terjadi dugaan tindak pidana pada musibah kecelakaan laut itu. Dia menjelaskan, para tersangka langsung ditahan lantaran ancaman hukuman memenuhi syarat yakni di atas lima tahun.
Sebab, keempat tersangka dijerat UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan peraturan menteri perhubungan. "Mereka melanggar UU No 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman minimal 5 tahun sehingga dapat langsung dilakukan penahanan," jelas Yudhiawan .
(wib)