Warga Gerebek dan Segel Pijat Plus Berkedok Warung Kopi

Senin, 09 Juli 2018 - 16:59 WIB
Warga Gerebek dan Segel...
Warga Gerebek dan Segel Pijat Plus Berkedok Warung Kopi
A A A
BUKITTINGGI - Warga di Kota Bukittinggi Sumatera Barat menggerebek panti pijat plus-plus berkedok warung kopi yang beroperasi di kawasan objek wisata Benteng Fort De Kock, Senin (9/7/2018). Meski tak menemukan adanya aktivitas asusila namun warga tetap menyegel dan menutup paksa lokasi ini karena dianggap meresahkan dan telah dua kali terbukti melayani pijat plus-plus saat digerebek Satpol PP beberapa hari sebelumnya.

Warga bersama perangkat Kelurahan Kayu Kubu menggerebek sebuah warung kopi di Jalan Yos Sudarso kawasan tanjakan menuju objek wisata Benteng Fort De Kock di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Usai memeriksa kamar-kamar yang diduga sebagai tempat memberikan jasa pijat plus-plus terhadap pria hidung belang, warga langsung memasang spanduk penyegelan dan menutup paksa tempat tersebut.

Pemilik usaha yang awalnya mencoba menghalangi akhirnya membiarkan tempatnya disegel warga.

Eril Anwar Ketua LPM Kayu Kubu mengatakan, warung kopi ini terpaksa ditutup karena sudah meresahkan masyarakat. Apalagi beberapa hari sebelumnya tempat ini telah digerebek Satpol PP untuk kedua kalinya dan terbukti menyediakan jasa pijat plus-plus.

"Pemilik usaha diberi waktu tiga bulan untuk pindah dan mengosngkan rumah yang disewa jika tidak warga mengancam akan mengambil tindakan yang lebih tegas. Pemilik usaha dianggap telah menyalahi izin tempat tinggal dan warung kopi yang diberikan," kata dia.

Sebelumnya pada Minggu 1 Juli pekan lalu, ungkap dia, tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi dipimpin Satpol PP untuk kedua kalinya menggerebek lokasi ini.

Saat penggerebekan petugas memergoki dua orang pemijat tengah berbuat asusila dengan dua pria hidung belang di kamar yang berbeda. Dari dalam kamar petugas menyita pakaian dalam dan kasur yang digunakan sebagai barang bukti.

"Para pelaku diberi sanksi membayar biaya penegakan perda masing-masing sebesar Rp1juta. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Kota Bukittinggi yang dilanggar yaitu Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
3 Tempat Prostitusi...
3 Tempat Prostitusi di Jakarta yang Sudah Ditutup, 2 di Antaranya Disulap Jadi Bangunan Bermanfaat
KAI Bongkar Paksa 120...
KAI Bongkar Paksa 120 Bangunan Liar di Gunung Antang yang Dijadikan Tempat Prostitusi dan Judi
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Gang Royal...
Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek telah Dibongkar, Ini Harapan Warga ke Pemprov DKI
Jadi Sarang Prostitusi,...
Jadi Sarang Prostitusi, Wisma Pratama Cengkareng Disegel Satpol PP
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
11 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
28 menit yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
37 menit yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
47 menit yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
1 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
1 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved