Pesta Sabu di Mobil Honda Jazz, 3 Pemuda Diciduk

Senin, 09 Juli 2018 - 15:20 WIB
Pesta Sabu di Mobil...
Pesta Sabu di Mobil Honda Jazz, 3 Pemuda Diciduk
A A A
GRESIK - Unit Reskrim Polsek Driyorejo, Gresik berhasil mengamankan tiga pemuda di Jalan Raya Menganti, Senin (9/7/2018). Mereka diduga usai melakukan pesta narkoba jenis sabu di dalam mobil Honda Jazz yang dikendarainya.

Ketiga pemuda itu adalah, Fungki (23), A Rokhman (20), Ahmad (33), Billy (19), mereka warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur. Saat ini mereka dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Driyorejo. Juga ikut diamankan mobil Honda Jazz warna putih dan barang bukti lainnya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.05 WIB. Mulanya, sejumlah anggota unit Reskrim Polsek Driyorejo melakukan informasi dari masyarakat, bila ada mobil Honda Jazz yang dipakai untuk pesta sabu.

Sontak, anggota Reskrim Polsek dibantu anggota lainnya melakukan patroli mengecek atas kebenaran informasi tersebut. Tidak hanya satu jalan, beberapa jalur dari Surabaya yang masuk ke Gresik Selatan dilakukan razia.

Tidak berselang lama mobil yang dicurigai melaju ke arah Menganti dari Surabaya. Korp seragam cokelat terus membuntuti dari belakang hingga sampai di Jalan Raya Desa Setro, Menganti, Gresik. Saat itu dilakukan menyergapan terhadap mobil yang ditumpangi beberapa pemuda itu.

“Anggota langsung menghentikan mobil itu. Setelah digeledah ditemukan satu bungkus diduga berisi sabu di dalam jok mobil,” ujar Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Iptu Mutlakin.

Penumpang mobil diamankan ke Mapolsek Driyorejo untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku akan mengkonsumsi barang haram itu. Bahkan, diantaranya mengaku bila barang haram itu dibeli dari Surabaya.

“Kami berhasil mengamankan 1,46 gram sabu. Mereka kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengamankan mobil Honda Jazz, handphone dan beberapa barang bukti lannya,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Kebomas tersebut.

Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Salah satu tersangka Fungki kepada petugas saat dilakukan penyidikan mengaku menyesal. Hanya dia mengaku memang ada rencana untuk melakukan pesta di mobil, dengan alasan supaya aman dari polisi.“Kami melihatnya supaya aman saja. Tapi kami menyesal,” akunya.
(sms)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
19 menit yang lalu
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
40 menit yang lalu
Jadi Kawasan Strategis...
Jadi Kawasan Strategis Jakarta, PPK Kemayoran Berbenah
51 menit yang lalu
Pramono Minta Tarif...
Pramono Minta Tarif LRT Pegangsaan Dua-Manggarai Harus Terjangkau Masyarakat
51 menit yang lalu
Dukung Program Pemerintah,...
Dukung Program Pemerintah, Cek Kesehatan Segitiga Telah Jangkau 15.000 Masyarakat
54 menit yang lalu
Pelajar Perakit Bom...
Pelajar Perakit Bom di MAN 3 Padang Belajar dari Internet, Terinspirasi Kasus Bom SMA 72 Jakarta
1 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved