Pesta Sabu di Mobil Honda Jazz, 3 Pemuda Diciduk

Senin, 09 Juli 2018 - 15:20 WIB
Pesta Sabu di Mobil...
Pesta Sabu di Mobil Honda Jazz, 3 Pemuda Diciduk
A A A
GRESIK - Unit Reskrim Polsek Driyorejo, Gresik berhasil mengamankan tiga pemuda di Jalan Raya Menganti, Senin (9/7/2018). Mereka diduga usai melakukan pesta narkoba jenis sabu di dalam mobil Honda Jazz yang dikendarainya.

Ketiga pemuda itu adalah, Fungki (23), A Rokhman (20), Ahmad (33), Billy (19), mereka warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur. Saat ini mereka dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Driyorejo. Juga ikut diamankan mobil Honda Jazz warna putih dan barang bukti lainnya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.05 WIB. Mulanya, sejumlah anggota unit Reskrim Polsek Driyorejo melakukan informasi dari masyarakat, bila ada mobil Honda Jazz yang dipakai untuk pesta sabu.

Sontak, anggota Reskrim Polsek dibantu anggota lainnya melakukan patroli mengecek atas kebenaran informasi tersebut. Tidak hanya satu jalan, beberapa jalur dari Surabaya yang masuk ke Gresik Selatan dilakukan razia.

Tidak berselang lama mobil yang dicurigai melaju ke arah Menganti dari Surabaya. Korp seragam cokelat terus membuntuti dari belakang hingga sampai di Jalan Raya Desa Setro, Menganti, Gresik. Saat itu dilakukan menyergapan terhadap mobil yang ditumpangi beberapa pemuda itu.

“Anggota langsung menghentikan mobil itu. Setelah digeledah ditemukan satu bungkus diduga berisi sabu di dalam jok mobil,” ujar Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Iptu Mutlakin.

Penumpang mobil diamankan ke Mapolsek Driyorejo untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku akan mengkonsumsi barang haram itu. Bahkan, diantaranya mengaku bila barang haram itu dibeli dari Surabaya.

“Kami berhasil mengamankan 1,46 gram sabu. Mereka kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengamankan mobil Honda Jazz, handphone dan beberapa barang bukti lannya,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Kebomas tersebut.

Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Salah satu tersangka Fungki kepada petugas saat dilakukan penyidikan mengaku menyesal. Hanya dia mengaku memang ada rencana untuk melakukan pesta di mobil, dengan alasan supaya aman dari polisi.“Kami melihatnya supaya aman saja. Tapi kami menyesal,” akunya.
(sms)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved