Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Monumen Palagan Sambi
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Pasar, Dinas Lingkungan Hidup bersama pihak kepolisian Polsek Arut Selatan (Arsel) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, membongkar sejumlah bangunan semi permanen di kawasan Monumen Palagan Sambi, Bundaran Pancasila, Pangkalan Bun Senin (9/7/2018) pagi. Pembongkaran ini untuk menindaklanjuti instruksi bupati Kobar Nurhidayah terkait penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di seluruh lokasi di Kobar.
“Ini kami lakukan atas dasar instruksi bupati Kobar. Untuk penertiban di kawasan Monumen Palagan Sambi sudah kita berikan batas waktu hingga Minggu kemarin, namun masih saja ada yang belum dibongkar, terpaksa kami bongkar paksa,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni di lokasi penertiban.
Menurut Majerum, di sejumlah lokasi lain seperti di Bundaran Pangkalan Lima, Pangkalan Satu dan di Bundaran Tudung Saji Kampung Baru beberapa hari lalu sudah dilakukan penertiban. “Jadi nantinya di kawasan Monumen Palagan Sambi tidak boleh lagi ada PKL yang mendirikan bangunan semi permanen dan membawa gerobak. Untuk parkir sementara masih boleh,” lanjutnya.
Untuk di kawasan Bundaran Tudung Saji diperbolehkan berjualan di belakang parit saja. “Khusus di Bundaran Tudung Saji, boleh berjualan di belakng parit saja, tidak boleh di badan jalan dan di atas parit,” tegasnya.
Saat ini dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) masih mencari lokasi relokasi para PKL. Sebab adanya penertiban harus disertai solusi bagi para PKL. Karena hal ini menyangkut ekonomi masyarakat. “Kalau kita sifatnya menjalankan tugas dari Bupati. Untuk solusi relokasi PKL itu tugas disperindag,” pungaksnya.
“Ini kami lakukan atas dasar instruksi bupati Kobar. Untuk penertiban di kawasan Monumen Palagan Sambi sudah kita berikan batas waktu hingga Minggu kemarin, namun masih saja ada yang belum dibongkar, terpaksa kami bongkar paksa,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni di lokasi penertiban.
Menurut Majerum, di sejumlah lokasi lain seperti di Bundaran Pangkalan Lima, Pangkalan Satu dan di Bundaran Tudung Saji Kampung Baru beberapa hari lalu sudah dilakukan penertiban. “Jadi nantinya di kawasan Monumen Palagan Sambi tidak boleh lagi ada PKL yang mendirikan bangunan semi permanen dan membawa gerobak. Untuk parkir sementara masih boleh,” lanjutnya.
Untuk di kawasan Bundaran Tudung Saji diperbolehkan berjualan di belakang parit saja. “Khusus di Bundaran Tudung Saji, boleh berjualan di belakng parit saja, tidak boleh di badan jalan dan di atas parit,” tegasnya.
Saat ini dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) masih mencari lokasi relokasi para PKL. Sebab adanya penertiban harus disertai solusi bagi para PKL. Karena hal ini menyangkut ekonomi masyarakat. “Kalau kita sifatnya menjalankan tugas dari Bupati. Untuk solusi relokasi PKL itu tugas disperindag,” pungaksnya.
(rhs)