Paslon yang Ingin Ajukan Gugatan Diberi Waktu 3X24 Jam

Jum'at, 06 Juli 2018 - 21:42 WIB
Paslon yang Ingin Ajukan...
Paslon yang Ingin Ajukan Gugatan Diberi Waktu 3X24 Jam
A A A
PADALARANG - KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memberikan waktu selama tiga hari kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang tidak terpilih untuk melakukan gugatan. Mekanisme itu merupakan bagian dari tahapan dan diberikan setelah KPU KBB melakukan rekapitulasi resmi pada Kamis 5 Juli 2018.

"Kesempatan 3x24 jam atau tiga hari itu terhitung sejak hari ini, Jumat," kata Ketua KPU KBB Iing Nurdin, Jumat (6/7/2018).

Iing mengatakan, gugatan yang disampaikan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah ke Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam undang-undang. Disebutkan jika pasangan calon yang tidak puas atas hasil pemilu dan akan menggugat ke MK‎ maksimal jika sengketa suaranya terpaut 0,5%.

Namun jika nantinya tidak ada gugatan atau keberatan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang PKPU, maka berikutnya penetapan pasangan terpilih akan dilakukan. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Pilbup KBB 2018 akan digelar.

Sebab, hal tersebut harus terlebih dahulu menunggu surat dari MK terkait ada atau tidaknya gugatan dari paslon yang kalah di Pilbup KBB. Namun, jika melihat selisih perbedaan suara antara paslon peringkat pertama dan kedua yang cukup jauh dirinya memprediksi adanya gugatan kemungkinannya kecil.

"Persentase selisih suaranya cukup jauh karena hampir 20% jadi kemungkinan gugatan kecil. Meski begitu kalau ada gugatan yang dilayangkan itu hak setiap paslon dan kami akan menunggu prosesnya," pungkas Iing.

Seperti diketahui proses rekap suara Pilbub Bandung Barat sudah selesai dilakukan oleh KPU KBB. Secara keseluruhan paslon nomor urut 1 Elin Suharliah-Maman S Sunjaya (Emas) meraih 194.936 suara (21,59%), nomor 2 Doddy Imron Cholid-Pupu Sari Rohayati (Kado) 250.627 suara (27,76%) dan paslon nomor 3 Aa Umbara Sutisna-Hengky Kurniawan (Akur) meraih 420.137 suara (46,54%).
(wib)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
KPU Tetapkan Dadang-Sahrul...
KPU Tetapkan Dadang-Sahrul Pemenang Pilbup Bandung 2020
Dede Yusuf Macan Effendi...
Dede Yusuf Macan Effendi Siap Turun Gunung dan Mengaum Menangkan Bedas
Hari Kemerdekaan, PKS...
Hari Kemerdekaan, PKS Siapkan Kejutan Besar di Pilkada Bandung
Daftar Pemilih Kabupaten...
Daftar Pemilih Kabupaten Bandung 8.652 Orang Sudah Meninggal
Pilbup Bandung, Warga...
Pilbup Bandung, Warga Nahdliyin Dorong Kemenangan Dadang-Syahrul Gunawan
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
48 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved