Paslon yang Ingin Ajukan Gugatan Diberi Waktu 3X24 Jam
A
A
A
PADALARANG - KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memberikan waktu selama tiga hari kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang tidak terpilih untuk melakukan gugatan. Mekanisme itu merupakan bagian dari tahapan dan diberikan setelah KPU KBB melakukan rekapitulasi resmi pada Kamis 5 Juli 2018.
"Kesempatan 3x24 jam atau tiga hari itu terhitung sejak hari ini, Jumat," kata Ketua KPU KBB Iing Nurdin, Jumat (6/7/2018).
Iing mengatakan, gugatan yang disampaikan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah ke Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam undang-undang. Disebutkan jika pasangan calon yang tidak puas atas hasil pemilu dan akan menggugat ke MK maksimal jika sengketa suaranya terpaut 0,5%.
Namun jika nantinya tidak ada gugatan atau keberatan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang PKPU, maka berikutnya penetapan pasangan terpilih akan dilakukan. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Pilbup KBB 2018 akan digelar.
Sebab, hal tersebut harus terlebih dahulu menunggu surat dari MK terkait ada atau tidaknya gugatan dari paslon yang kalah di Pilbup KBB. Namun, jika melihat selisih perbedaan suara antara paslon peringkat pertama dan kedua yang cukup jauh dirinya memprediksi adanya gugatan kemungkinannya kecil.
"Persentase selisih suaranya cukup jauh karena hampir 20% jadi kemungkinan gugatan kecil. Meski begitu kalau ada gugatan yang dilayangkan itu hak setiap paslon dan kami akan menunggu prosesnya," pungkas Iing.
Seperti diketahui proses rekap suara Pilbub Bandung Barat sudah selesai dilakukan oleh KPU KBB. Secara keseluruhan paslon nomor urut 1 Elin Suharliah-Maman S Sunjaya (Emas) meraih 194.936 suara (21,59%), nomor 2 Doddy Imron Cholid-Pupu Sari Rohayati (Kado) 250.627 suara (27,76%) dan paslon nomor 3 Aa Umbara Sutisna-Hengky Kurniawan (Akur) meraih 420.137 suara (46,54%).
"Kesempatan 3x24 jam atau tiga hari itu terhitung sejak hari ini, Jumat," kata Ketua KPU KBB Iing Nurdin, Jumat (6/7/2018).
Iing mengatakan, gugatan yang disampaikan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah ke Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam undang-undang. Disebutkan jika pasangan calon yang tidak puas atas hasil pemilu dan akan menggugat ke MK maksimal jika sengketa suaranya terpaut 0,5%.
Namun jika nantinya tidak ada gugatan atau keberatan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang PKPU, maka berikutnya penetapan pasangan terpilih akan dilakukan. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Pilbup KBB 2018 akan digelar.
Sebab, hal tersebut harus terlebih dahulu menunggu surat dari MK terkait ada atau tidaknya gugatan dari paslon yang kalah di Pilbup KBB. Namun, jika melihat selisih perbedaan suara antara paslon peringkat pertama dan kedua yang cukup jauh dirinya memprediksi adanya gugatan kemungkinannya kecil.
"Persentase selisih suaranya cukup jauh karena hampir 20% jadi kemungkinan gugatan kecil. Meski begitu kalau ada gugatan yang dilayangkan itu hak setiap paslon dan kami akan menunggu prosesnya," pungkas Iing.
Seperti diketahui proses rekap suara Pilbub Bandung Barat sudah selesai dilakukan oleh KPU KBB. Secara keseluruhan paslon nomor urut 1 Elin Suharliah-Maman S Sunjaya (Emas) meraih 194.936 suara (21,59%), nomor 2 Doddy Imron Cholid-Pupu Sari Rohayati (Kado) 250.627 suara (27,76%) dan paslon nomor 3 Aa Umbara Sutisna-Hengky Kurniawan (Akur) meraih 420.137 suara (46,54%).
(wib)