Pesta Sabu di Hotel, 3 Laki-Laki dan 1 Perempuan Diringkus
A
A
A
SALATIGA - Tiga laki-laki dan satu perempuan diringkus petugas Resmob Satreskrim Polres Semarang saat pesta narkoba jenis sabu di salah satu kamar Hotel Merah Delima, Bandungan, Jumat (6/7/2018). Mereka adalah Yoga Jati Prastowo, Rifantoro, Shalma Rahmawati dan Setiawan alias Wawan warga Bandungan, Kabupaten Semarang.
Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga menangkap seorang perantara dalam transaksi sabu yang dibeli Yoga. Perantara tersebut adalah Ardhi Anantha (26) warga Jalan Hasanudin No 617 Mangunsari, Sidomukti, Kota Salatiga.
Disamping itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, satu alat penghisap sabu, telepon seluler dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio.
Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko menjelaskan, penangkapan para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengunjung hotel Merah Delima yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim Polres Semarang langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka Yoga di salah satu kamar hotel Merah Delima.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru pemakai sabu bersama tiga orang temannya. Mereka langsung kami tangkap," katanya, Jumat (6/7/2018).
Dalam pemeriksaan Yoga mengaku membeli sabu melalui temannya Ardhi. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ardhi.
"Ardhi mengaku membeli sabu dari bandar yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas (Kedungpane) Semarang," katanya,
Menurut Wakapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," timpalnya.
Tersangka Yoga mengatakan, dirinya membeli sabu dengan cara patungan dengan Rifantoro dan Setiawan. Setelah uang terkumpul Rp600.000, lantas Yoga menghubungi Ardhi dan memesan satu paket sabu seberat setengah gram. "Sabu saya pakai bersama-sama," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Ardhi mengatakan, dirinya membeli sabu dari seorang bandar yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Kedungpane Semarang. "Saya beli teman bernama Kecap yang saat ini masih di dalam (lapas). Saya beli dengan cara transfer dan sabu ditaruh di sebuah alamat," tandasnya.
Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga menangkap seorang perantara dalam transaksi sabu yang dibeli Yoga. Perantara tersebut adalah Ardhi Anantha (26) warga Jalan Hasanudin No 617 Mangunsari, Sidomukti, Kota Salatiga.
Disamping itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, satu alat penghisap sabu, telepon seluler dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio.
Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko menjelaskan, penangkapan para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengunjung hotel Merah Delima yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim Polres Semarang langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka Yoga di salah satu kamar hotel Merah Delima.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru pemakai sabu bersama tiga orang temannya. Mereka langsung kami tangkap," katanya, Jumat (6/7/2018).
Dalam pemeriksaan Yoga mengaku membeli sabu melalui temannya Ardhi. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ardhi.
"Ardhi mengaku membeli sabu dari bandar yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas (Kedungpane) Semarang," katanya,
Menurut Wakapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," timpalnya.
Tersangka Yoga mengatakan, dirinya membeli sabu dengan cara patungan dengan Rifantoro dan Setiawan. Setelah uang terkumpul Rp600.000, lantas Yoga menghubungi Ardhi dan memesan satu paket sabu seberat setengah gram. "Sabu saya pakai bersama-sama," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Ardhi mengatakan, dirinya membeli sabu dari seorang bandar yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Kedungpane Semarang. "Saya beli teman bernama Kecap yang saat ini masih di dalam (lapas). Saya beli dengan cara transfer dan sabu ditaruh di sebuah alamat," tandasnya.
(sms)