Polres Semarang Bekuk Pelaku Pedofilia
A
A
A
SALATIGA - Polres Semarang membongkar kasus pedofilia yang telah berlangsung selama sekitar dua tahun dan menangkap pelakunya. Tersangka Tri Wibowo Budi Santosa alias Tembor (27) warga Dusun Sedono RT 2 RW 5 Desa Genting, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, dijebloskan di ruang tahanan Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus pedofilia ini berawal dari laporan korban berinisial AK (17) warga Desa Genting, Kecamatan Jambu pada pertengahan Juni 2018. Laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan selang beberapa waktu kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dalam pemeriksaan terungkap, ternyata kasus ini sudah berlangsung selama sekitar dua tahun lalu. Namun korban baru menceritakan kasus tersebut kepada pamannya pada 18 Juni 2018 malam. Mendengar cerita tersebut, paman korban langsung mengantarkan korban melapor ke polisi," kata Kompol Cahyo Widyatmoko saat konferensi pers di Markas Satreskrim Polres Semarang, Kamis (5/7/2018).
Dia menjelaskan, kasus fedofilia ini, terjadi sejak korban baru masuk SMA. Adapun modus yang digunakan tersangka untuk memperdaya korban adalah membujuk korban dan memberikan sejumlah uang. Akhirnya korban termakan bujuk rayu pelaku. Selama dua tahun ini, pelaku telah melampiaskan nafsu setannya dengan korban berkali-kali.
"Kejadian (pencabulan) tersebut dilakukan pelaku hampir setiap minggu. Terakhir, tersangka mencabuli korban pada 14 Juni 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku," jelasnya.
Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo menambahkan, korban mau menuruti ajakan pelaku lantaran termakan bujuk rayu serta tergiur pemberian sejumlah uang, handphone dan barang-barang lainnya. Namun setelah dua tahun terjadi, akhirnya korban tidak dan berniat menghentikan perbuatan tersebut.
"Karena sudah tidak betah, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialami selama dua tahun itu kepada pamannya. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke polisi dan pelaku telah ditangkap," tandasnya.
Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus pedofilia ini berawal dari laporan korban berinisial AK (17) warga Desa Genting, Kecamatan Jambu pada pertengahan Juni 2018. Laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan selang beberapa waktu kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dalam pemeriksaan terungkap, ternyata kasus ini sudah berlangsung selama sekitar dua tahun lalu. Namun korban baru menceritakan kasus tersebut kepada pamannya pada 18 Juni 2018 malam. Mendengar cerita tersebut, paman korban langsung mengantarkan korban melapor ke polisi," kata Kompol Cahyo Widyatmoko saat konferensi pers di Markas Satreskrim Polres Semarang, Kamis (5/7/2018).
Dia menjelaskan, kasus fedofilia ini, terjadi sejak korban baru masuk SMA. Adapun modus yang digunakan tersangka untuk memperdaya korban adalah membujuk korban dan memberikan sejumlah uang. Akhirnya korban termakan bujuk rayu pelaku. Selama dua tahun ini, pelaku telah melampiaskan nafsu setannya dengan korban berkali-kali.
"Kejadian (pencabulan) tersebut dilakukan pelaku hampir setiap minggu. Terakhir, tersangka mencabuli korban pada 14 Juni 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku," jelasnya.
Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo menambahkan, korban mau menuruti ajakan pelaku lantaran termakan bujuk rayu serta tergiur pemberian sejumlah uang, handphone dan barang-barang lainnya. Namun setelah dua tahun terjadi, akhirnya korban tidak dan berniat menghentikan perbuatan tersebut.
"Karena sudah tidak betah, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialami selama dua tahun itu kepada pamannya. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke polisi dan pelaku telah ditangkap," tandasnya.
(wib)