Banyak Bacaleg Potensial, Perindo Cimahi Targetkan 1 Dapil 1 Kursi
A
A
A
CIMAHI - Partai Perindo Kota Cimahi menargetkan bisa meraih satu kursi dari setiap daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2019. Keyakinan itu didasari dari terpenuhinya kuota bakal calon legislatif (Bacaleg) Perindo Cimahi yang mencapai 100% dan akan bersaing di enam dapil untuk memperebutkan total 45 kursi di DPRD Kota Cimahi.
"Bacaleg yang daftar ke kami cukup banyak dan potensial. Untuk itu kami menargetkan bisa meraih enam kursi, atau satu dapil satu kursi untuk duduk di DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024," kata Ketua DPD Partai Perindo Kota Cimahi, Asep Taryana seusai sosialisasi KPU Kota Cimahi tentang PKPU No 2 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor DPD Partai Perindo, Kota Cimahi, Rabu (4/7/2018).
Asep menjelaskan, pertimbangan target itu karena Perindo Cimahi menjadi salah satu pendukung yang menyukseskan terpilihnya Ajay M Priatna-Ngatiyana menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi. Berdasarkan hasil survei saat itu, suara Perindo mencapai 42% dan sangat mengejutkan mengingat Perindo adalah partai baru. Kondisi tersebut tentunya menjadi motivasi bacaleg untuk mencapai target di 2019.
Disinggung mengenai persiapan administrasi bacaleg, Asep menyebutkan pengurusannya dilakukan secara kolektif dan sudah 99%. Persyaratan SKCK dan surat dari pengadilan sudah diurus. Rencananya menyusul pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan tes narkoba di RSUD Cibabat. Setelah semua lengkap maka pada tanggal 9 Juli 2019 pukul 09.00 akan daftar ke KPU Cimahi.
"Pendaftaran bacaleg ini kan dibuka dari tanggal 4-17 Juli 2018. Berdasarkan instruksi dari ketua umum maka Partai Perindo akan daftar ke KPU pada tanggal 9 Juli 2018, jam 9 pagi, sesuai dengan nomor urut partai nomor 9," katanya.
Komisioner KPU Kota Cimahi, Sri Suasti menyebutkan, sosialisasi PKPU No 2 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ini sangat penting bagi 16 partai politik yang terdaftar di KPU Kota Cimahi. Berdasarkan aturan KPU tidak menerima pendaftaran bacaleg orang per orang namun dikolektif melalui partai politik. Sehingga, parpol harus mengetahui mekanisme dan persyaratan administrasi yang mesti disiapkan.
"KPU tidak menerima orang per orang tapi melalui LO/pengurus parpol. Sehingga kalau ada kekurangan meskipun ada satu calon maka berkas tersebut akan dikembalikan atau tidak diproses," ujarnya.
"Bacaleg yang daftar ke kami cukup banyak dan potensial. Untuk itu kami menargetkan bisa meraih enam kursi, atau satu dapil satu kursi untuk duduk di DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024," kata Ketua DPD Partai Perindo Kota Cimahi, Asep Taryana seusai sosialisasi KPU Kota Cimahi tentang PKPU No 2 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor DPD Partai Perindo, Kota Cimahi, Rabu (4/7/2018).
Asep menjelaskan, pertimbangan target itu karena Perindo Cimahi menjadi salah satu pendukung yang menyukseskan terpilihnya Ajay M Priatna-Ngatiyana menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi. Berdasarkan hasil survei saat itu, suara Perindo mencapai 42% dan sangat mengejutkan mengingat Perindo adalah partai baru. Kondisi tersebut tentunya menjadi motivasi bacaleg untuk mencapai target di 2019.
Disinggung mengenai persiapan administrasi bacaleg, Asep menyebutkan pengurusannya dilakukan secara kolektif dan sudah 99%. Persyaratan SKCK dan surat dari pengadilan sudah diurus. Rencananya menyusul pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan tes narkoba di RSUD Cibabat. Setelah semua lengkap maka pada tanggal 9 Juli 2019 pukul 09.00 akan daftar ke KPU Cimahi.
"Pendaftaran bacaleg ini kan dibuka dari tanggal 4-17 Juli 2018. Berdasarkan instruksi dari ketua umum maka Partai Perindo akan daftar ke KPU pada tanggal 9 Juli 2018, jam 9 pagi, sesuai dengan nomor urut partai nomor 9," katanya.
Komisioner KPU Kota Cimahi, Sri Suasti menyebutkan, sosialisasi PKPU No 2 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ini sangat penting bagi 16 partai politik yang terdaftar di KPU Kota Cimahi. Berdasarkan aturan KPU tidak menerima pendaftaran bacaleg orang per orang namun dikolektif melalui partai politik. Sehingga, parpol harus mengetahui mekanisme dan persyaratan administrasi yang mesti disiapkan.
"KPU tidak menerima orang per orang tapi melalui LO/pengurus parpol. Sehingga kalau ada kekurangan meskipun ada satu calon maka berkas tersebut akan dikembalikan atau tidak diproses," ujarnya.
(zik)