Bea Cukai Jambi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Rabu, 04 Juli 2018 - 14:54 WIB
Bea Cukai Jambi Musnahkan...
Bea Cukai Jambi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
A A A
JAMBI - Guna menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai Jambi menggelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditingkatkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN), pada Jumat (29/06/2018) lalu di halaman kantor Bea Cukai Jambi.

"Barang-barang yang kami musnahkan terdiri dari 872.000 batang produk hasil tembakau berupa rokok, 2.268 kaleng minuman beralkohol, dan 20 paket kiriman pos berupa alat kontrasepsi, obat asam urat, sex toys, kosmetik, magazine softgun, obat herbal, food suplement, makanan, part behel, bagian senjata api, dan obat multivitamin," kata Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Duki Rusnadi.

"Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp490.159.800,- dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp490 juta," tambahnya.

Selain dampak materil kata Duki peredaran barang-barang ini juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.

"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri. Semoga kedepannya Bea Cukai Jambi dapat memberikan kinerja yang makin baik di bidang pengawasan dan pelayanan," jelasnya.

Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung Nomor S-17/MK.6/WKN.04/2018, Menteri Keuangan c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi S-22/MK.6/WKN.04/KNL.01/2018, dan Menteri Keuangan c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi S-23/MK.6/WKN.04/KNL.01/2018.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0321 seconds (0.1#10.140)