KPU Kota Makassar Harus Menjaga Marwah Kedaulatan Rakyat
A
A
A
JAKARTA - Kemenangan kolom kosong dalam Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar terus mengundang perhatian sejumlah pihak. Salah satunya Lokataru Foundation yang juga ikut memberikan pandangannya soal kondisi demokrasi di kota berjuluk Angging Mammiri tersebut.
Kata Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar mengatakan, kemenangan kolom kosong ini merupakan wujud keinginan perubahan masyarakat Makassar dari dominasi oligarki yang direpresentasikan kandidat tunggal Munafri Arifuddin dan A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Kondisi ini sekaligus bukti nyata koreksi atas kegagalan partai politik menyerap aspirasi rakyat.
Dengan demikian, Haris meminta, penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Kota Makassar menjaga marwah kedaulatan rakyat. "Meskipun hasil resmi dan final baru akan didapati pada tanggal 6 Juli 2018, berdasarkan perhitungan cepat, kami memandang bahwa kemenangan kotak kosong adalah wujud keinginan perubahan masyarakat Makassar dari dominasi oligarki," kata Haris Azhar melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (3/7/2018).
Menurut Haris, kemenangan kolom kosong menjadi bukti nyata koreksi atas kegagalan partai politik menyerap aspirasi rakyat. Pilkada yang memunculkan pertarungan dengan calon tunggal versus kolom kosong kerap disebabkan adanya dominasi dari salah satu calon dari seluruh atau mayoritas partai politik di tempat tersebut.
Kedua, karena adanya represi terhadap calon lain yang memiliki bakat dan modal dukungan yang kuat dari masyarakat. “Ciri-ciri ini bisa dilihat dari pengalaman Lokataru ketika mendampingi masyarakat yang mengusung kolom kosong di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Pilkada 2017,” ujarnya.
Dari Pilkada Pati, Jawa Tengah, ciri-ciri sebagaimana digambarkan di atas terjadi. Berbagai partai politik kontan mendukung calon incubent Hariyanto. Dukungan terhadap Hariyanto datang secara politis dari gubernur yang satu partai, hingga dukungan elektoral dari berbagai partai politik.
Selain itu, lanjut Haris, aparat pemerintahan daerah dimobilisasi hingga kepolisian turut serta dalam melarang masyarakat yang mengusung kolom kosong. “Saat pencoblosan pun Satgas Pilkada setempat, di Kabupaten Pati dan Provinsi Jawa Tengah, yang terdiri dari KPUD dan Bawasda, sangat jelas dan terang-terangan menolak laporan pengaduan masyarakat atas pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses Hariyanto,” jelasnya.
Pendiri Lokataru Foundation, Iwan Nurdin mengatakan, calon lain Pilwalkot Makassar, yang gagal maju, yakni Moh Ramdhan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti adalah korban dari represi electoral yang gencar dilakukan secara kolaboratif antara (tim pendukung) calon tunggal, sejumlah pejabat dan institusi serta partai-partai pendukungnya untuk yang memenangkan gugatan terhadap Danny Pomanto. “Bahkan represi tersebut datang dari pihak kepolisian terhadap Danny Pomanto dan jajarannya,” katanya.
Ia pun memaparkan adanya dugaan langkah-langkah untuk mencurangi hasil perhitungan yang dilakukan KPU, yang mana kolom kosong sejauh ini sudah unggul.
"Lebih jauh dalam pemantauan kami, kami mencatat terjadi berbagai keanehan. Misalnya pernyataan yang dikeluarkan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengenai kemenangan kolom kosong serta pernyataan Wakil Presiden mengenai pendapatnya bahwa pasangan calon Appi-Cicu akan mengalahkan kolom kosong," ujarnya.
Keanehan lainnya yakni rapat pleno penghitungan suara di langsungkan secara tertutup, perbedaan data C1 yang terdapat di beberapa TPS dengan di laman resmi KPUD Makassar, tidak netralnya penyelenggara pemilu, penghitungan rekapitulasi C1 tidak dilaksanakan di kantor KPU, larangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang akan melakukan peliputan atas Pilkada di Makassar.
"Bahkan sampai tadi malam (Senin, 2 Juli 2018) website KPU tidak dapat diakses. Hal tersebut mempersulit masyarakat untuk memantau perolehan suara setiap TPS dan jumlah surat suara yang telah masuk. Dari uraian-uraian tersebut, terindikasi kuat bahwa telah terjadi beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan Pilwalkot Makassar 2018," bebernya.
Atas situasi tersebut, Lokataru Foundation mengingatkan agar partai-partai pendukung calon tunggal harus mawas diri dan melakukan koreksi atas situasi tersebut. Politik elektoral yang dilakukan secara buruk dan menghalalkan segala cara adalah buruk dan tidak demokratis.
Bawaslu dan DKPP juga harus melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap institusi di Makassar terkait profesionalitas mereka mengawal kolom kosong. Bawaslu harus berani menegur serius institusi-institusi lain yang bermain politik di Makassar.
Penting bagi masyarakat sipil melakukan pengawasan yang signifikan. Organisasi-organisasi warga harus tampil mengawasi kinerja KPU dan Satgas Pilkada di Makassar. Terutama saat distribusi hasil penghitungan ke tingkatan pusat di Makassar.
"Pelajaran dari Pilkada di Pati 2017, detik-detik tersebut adalah krusial untuk memanipulasi surat rakyat menjadi suara calon tunggal. Kami menyakin bahwa kolom kosong adalah salah satu jawaban dan sarana bagi demokrasi rakyat yang otentik," terangnya.
Kata Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar mengatakan, kemenangan kolom kosong ini merupakan wujud keinginan perubahan masyarakat Makassar dari dominasi oligarki yang direpresentasikan kandidat tunggal Munafri Arifuddin dan A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Kondisi ini sekaligus bukti nyata koreksi atas kegagalan partai politik menyerap aspirasi rakyat.
Dengan demikian, Haris meminta, penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Kota Makassar menjaga marwah kedaulatan rakyat. "Meskipun hasil resmi dan final baru akan didapati pada tanggal 6 Juli 2018, berdasarkan perhitungan cepat, kami memandang bahwa kemenangan kotak kosong adalah wujud keinginan perubahan masyarakat Makassar dari dominasi oligarki," kata Haris Azhar melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (3/7/2018).
Menurut Haris, kemenangan kolom kosong menjadi bukti nyata koreksi atas kegagalan partai politik menyerap aspirasi rakyat. Pilkada yang memunculkan pertarungan dengan calon tunggal versus kolom kosong kerap disebabkan adanya dominasi dari salah satu calon dari seluruh atau mayoritas partai politik di tempat tersebut.
Kedua, karena adanya represi terhadap calon lain yang memiliki bakat dan modal dukungan yang kuat dari masyarakat. “Ciri-ciri ini bisa dilihat dari pengalaman Lokataru ketika mendampingi masyarakat yang mengusung kolom kosong di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Pilkada 2017,” ujarnya.
Dari Pilkada Pati, Jawa Tengah, ciri-ciri sebagaimana digambarkan di atas terjadi. Berbagai partai politik kontan mendukung calon incubent Hariyanto. Dukungan terhadap Hariyanto datang secara politis dari gubernur yang satu partai, hingga dukungan elektoral dari berbagai partai politik.
Selain itu, lanjut Haris, aparat pemerintahan daerah dimobilisasi hingga kepolisian turut serta dalam melarang masyarakat yang mengusung kolom kosong. “Saat pencoblosan pun Satgas Pilkada setempat, di Kabupaten Pati dan Provinsi Jawa Tengah, yang terdiri dari KPUD dan Bawasda, sangat jelas dan terang-terangan menolak laporan pengaduan masyarakat atas pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses Hariyanto,” jelasnya.
Pendiri Lokataru Foundation, Iwan Nurdin mengatakan, calon lain Pilwalkot Makassar, yang gagal maju, yakni Moh Ramdhan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti adalah korban dari represi electoral yang gencar dilakukan secara kolaboratif antara (tim pendukung) calon tunggal, sejumlah pejabat dan institusi serta partai-partai pendukungnya untuk yang memenangkan gugatan terhadap Danny Pomanto. “Bahkan represi tersebut datang dari pihak kepolisian terhadap Danny Pomanto dan jajarannya,” katanya.
Ia pun memaparkan adanya dugaan langkah-langkah untuk mencurangi hasil perhitungan yang dilakukan KPU, yang mana kolom kosong sejauh ini sudah unggul.
"Lebih jauh dalam pemantauan kami, kami mencatat terjadi berbagai keanehan. Misalnya pernyataan yang dikeluarkan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengenai kemenangan kolom kosong serta pernyataan Wakil Presiden mengenai pendapatnya bahwa pasangan calon Appi-Cicu akan mengalahkan kolom kosong," ujarnya.
Keanehan lainnya yakni rapat pleno penghitungan suara di langsungkan secara tertutup, perbedaan data C1 yang terdapat di beberapa TPS dengan di laman resmi KPUD Makassar, tidak netralnya penyelenggara pemilu, penghitungan rekapitulasi C1 tidak dilaksanakan di kantor KPU, larangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang akan melakukan peliputan atas Pilkada di Makassar.
"Bahkan sampai tadi malam (Senin, 2 Juli 2018) website KPU tidak dapat diakses. Hal tersebut mempersulit masyarakat untuk memantau perolehan suara setiap TPS dan jumlah surat suara yang telah masuk. Dari uraian-uraian tersebut, terindikasi kuat bahwa telah terjadi beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan Pilwalkot Makassar 2018," bebernya.
Atas situasi tersebut, Lokataru Foundation mengingatkan agar partai-partai pendukung calon tunggal harus mawas diri dan melakukan koreksi atas situasi tersebut. Politik elektoral yang dilakukan secara buruk dan menghalalkan segala cara adalah buruk dan tidak demokratis.
Bawaslu dan DKPP juga harus melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap institusi di Makassar terkait profesionalitas mereka mengawal kolom kosong. Bawaslu harus berani menegur serius institusi-institusi lain yang bermain politik di Makassar.
Penting bagi masyarakat sipil melakukan pengawasan yang signifikan. Organisasi-organisasi warga harus tampil mengawasi kinerja KPU dan Satgas Pilkada di Makassar. Terutama saat distribusi hasil penghitungan ke tingkatan pusat di Makassar.
"Pelajaran dari Pilkada di Pati 2017, detik-detik tersebut adalah krusial untuk memanipulasi surat rakyat menjadi suara calon tunggal. Kami menyakin bahwa kolom kosong adalah salah satu jawaban dan sarana bagi demokrasi rakyat yang otentik," terangnya.
(poe)