Mencoblos Lebih Satu Kali, Anggota KPPS di Kampar Akhirnya Ditahan

Senin, 02 Juli 2018 - 08:36 WIB
Mencoblos Lebih Satu...
Mencoblos Lebih Satu Kali, Anggota KPPS di Kampar Akhirnya Ditahan
A A A
KAMPAR - Sentra Gakkumdu (Penegakkan hukum terpadu) akhirnya melakukan penahahan terhadap salah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pilgub Riau 2018. Pelaku ditahan karena berbuat curang dengan melakukan pencoblosan lebih satu kali.

Pelaku yang ditahan adalah Syamsuardi alias SS anggota KPPS di TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Saat ini tersangka dijebloskan di sel Polres Kampar.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan, bahwa pihak Sentra Gakkumdu, Bawaslu, kejaksaan dan pihak kepolisian sepakat untuk menahanan tersangka. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri.

"Alasan pihak Gakkumdu melakukan penahanan agar tersangka SS tidak melarikan diri. Anggota KPPS seharusnya netral,"ucap Rusidi Senin (2/7/2018).

Tersangka SS diketahui melakukan kecurangan dengan melakukan pencoblosan sebanyak dua kali. SS mengaku pencoblos dua kali di TPS 03 Desa Pulau Tinggi 27 Juni 2018 dengan alasan mewakili istrinya yang sedang sakit.

Aksi SS ini diketahui petugas lainnya. Akibat adanya kecurangan itu pihak penyelenggara pemilu terpaksa harus melakulan PSU (pemungutan suara ulang) pada 28 Juni 2018.

Dalam Pilgub Riau 2018 diramaikan empat pasangan calon. Mereka adalah pasangan Syamsuar-Edy Natar, Lukman Edy-Hardianto, Firdaus-Rusli Efendi dan petahana Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno. Hasil real count KPU, pasangan Syamsuar-Edy Natar menjadi pemenang dengan perolehan 39% suara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)