Peluang Menang Tetap Terbuka Bagi Kotak Kosong
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten, Rabu (27/6/2018) telah melakukan pemungutan suara dalam ajang Pilkada Serentak. Namun, dari 171 daerah terdapat 16 daerah di antaranya terdapat pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengatakan, kotak kosong juga memiliki peluang untuk unggul dari paslon pilkada. Hal ini bisa terjadi jika perolehan suara kotak kosong mencapai lebih dari 50% suara sah.
"Jika pilkada dimenangkan oleh kotak kosong, maka di daerah yang bersangkutan akan ada kekosongan pemimpin. Nanti akan ada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang akan menjabat hingga pilkada periode selanjutnya," ujar Wahyu.
Namun, daerah yang pada 2018 pilkadanya dimenangkan oleh kolom kosong, maka akan diikutsertakan kembali dalam Pilkada 2020. Sementara terkait dengan kekosongan kepala daerah itu, akan diisi oleh Plt, dan itu menjadi kewenangan pemerintah.
"Sehingga, sesuai mekanisme akan menentukan siapa Plt, berapa lama menjadi Plt itu atas kebijakan pemerintah," jelasnya.
Berdasarkan data terakhir secara resmi dari KPU yang diunggah pada laman http://www.infopemilu.kpu.go.id, 16 daerah yang hanya punya satu paslon calon bupati-calon wakil bupati/calon walikota-calon wakil wali kota terdapat di Kabupaten Deli Serdang (Sumatra Utara), Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatra Utara), Kota Prabumulih (Sumatra Selatan), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten) dan Kota Tangerang (Banten).
Kemudian, paslon tunggal juga terdapat di Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Memberamo Tengah (Papua), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Jayawijaya (Papua) dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).
Jumlah calon tunggal di Pilkada 2018 ini lebih banyak jika dibandingkan dengan Pilkada 2017 dan Pilkada 2015. Pada 2017, hanya ada sembilan daerah dengan calon tunggal sedangkan pada Pilkada 2015, tercatat hanya ada tiga daerah dengan calon tunggal.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengatakan, kotak kosong juga memiliki peluang untuk unggul dari paslon pilkada. Hal ini bisa terjadi jika perolehan suara kotak kosong mencapai lebih dari 50% suara sah.
"Jika pilkada dimenangkan oleh kotak kosong, maka di daerah yang bersangkutan akan ada kekosongan pemimpin. Nanti akan ada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang akan menjabat hingga pilkada periode selanjutnya," ujar Wahyu.
Namun, daerah yang pada 2018 pilkadanya dimenangkan oleh kolom kosong, maka akan diikutsertakan kembali dalam Pilkada 2020. Sementara terkait dengan kekosongan kepala daerah itu, akan diisi oleh Plt, dan itu menjadi kewenangan pemerintah.
"Sehingga, sesuai mekanisme akan menentukan siapa Plt, berapa lama menjadi Plt itu atas kebijakan pemerintah," jelasnya.
Berdasarkan data terakhir secara resmi dari KPU yang diunggah pada laman http://www.infopemilu.kpu.go.id, 16 daerah yang hanya punya satu paslon calon bupati-calon wakil bupati/calon walikota-calon wakil wali kota terdapat di Kabupaten Deli Serdang (Sumatra Utara), Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatra Utara), Kota Prabumulih (Sumatra Selatan), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten) dan Kota Tangerang (Banten).
Kemudian, paslon tunggal juga terdapat di Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Memberamo Tengah (Papua), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Jayawijaya (Papua) dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).
Jumlah calon tunggal di Pilkada 2018 ini lebih banyak jika dibandingkan dengan Pilkada 2017 dan Pilkada 2015. Pada 2017, hanya ada sembilan daerah dengan calon tunggal sedangkan pada Pilkada 2015, tercatat hanya ada tiga daerah dengan calon tunggal.
(mhd)