Peluang Menang Tetap Terbuka Bagi Kotak Kosong

Rabu, 27 Juni 2018 - 14:41 WIB
Peluang Menang Tetap...
Peluang Menang Tetap Terbuka Bagi Kotak Kosong
A A A
JAKARTA - Sebanyak 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten, Rabu (27/6/2018) telah melakukan pemungutan suara dalam ajang Pilkada Serentak. Namun, dari 171 daerah terdapat 16 daerah di antaranya terdapat pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengatakan, kotak kosong juga memiliki peluang untuk unggul dari paslon pilkada. Hal ini bisa terjadi jika perolehan suara kotak kosong mencapai lebih dari 50% suara sah.

"Jika pilkada dimenangkan oleh kotak kosong, maka di daerah yang bersangkutan akan ada kekosongan pemimpin. Nanti akan ada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang akan menjabat hingga pilkada periode selanjutnya," ujar Wahyu.

Namun, daerah yang pada 2018 pilkadanya dimenangkan oleh kolom kosong, maka akan diikutsertakan kembali dalam Pilkada 2020. Sementara terkait dengan kekosongan kepala daerah itu, akan diisi oleh Plt, dan itu menjadi kewenangan pemerintah.

"Sehingga, sesuai mekanisme akan menentukan siapa Plt, berapa lama menjadi Plt itu atas kebijakan pemerintah," jelasnya.

Berdasarkan data terakhir secara resmi dari KPU yang diunggah pada laman http://www.infopemilu.kpu.go.id, 16 daerah yang hanya punya satu paslon calon bupati-calon wakil bupati/calon walikota-calon wakil wali kota terdapat di Kabupaten Deli Serdang (Sumatra Utara), Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatra Utara), Kota Prabumulih (Sumatra Selatan), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten) dan Kota Tangerang (Banten).

Kemudian, paslon tunggal juga terdapat di Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Memberamo Tengah (Papua), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Jayawijaya (Papua) dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).

Jumlah calon tunggal di Pilkada 2018 ini lebih banyak jika dibandingkan dengan Pilkada 2017 dan Pilkada 2015. Pada 2017, hanya ada sembilan daerah dengan calon tunggal sedangkan pada Pilkada 2015, tercatat hanya ada tiga daerah dengan calon tunggal.
(mhd)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Pencoblosan di TPS 040...
Pencoblosan di TPS 040 Perumnas Antang Makassar Terapkan Protokol Kesehatan
Surat Edaran Pj Wali...
Surat Edaran Pj Wali Kota Makassar Berisi Teknis Pemilihan Dipertanyakan
Timpora Makassar Ikut...
Timpora Makassar Ikut Lakukan Pengamanan Pilkada Serentak
KPU Makassar Siap Distribusikan...
KPU Makassar Siap Distribusikan Kotak Suara Pilkada
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved