Pijat Plus-plus Digerebek, 2 Pasangan Terjaring

Minggu, 01 Juli 2018 - 22:11 WIB
Pijat Plus-plus Digerebek,...
Pijat Plus-plus Digerebek, 2 Pasangan Terjaring
A A A
BUKIT TINGGI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menggerebek panti pijat plus-plus berkedok warung kopi di kawasan objek wisata Benteng Fort De Kock, Minggu sore (1/7/2018).

Petugas memergoki dua perempuan pemijat tengah berbuat mesum dengan dua pria tua hidung belang di kamar yang berbeda. Lokasi panti pijat berada di Jalan Yos Sudarso, kawasan tanjakan menuju objek wisata Benteng Fort De Kock, Bukit Tinggi.

Dari laporan masyarakat, warung kopi ini diduga menyediakan jasa pijat plus-plus. Saat digerebek, petugas memergoki dua pemijat berhubungan suami istri dengan dua pria hidungbelang di dua kamar berbeda.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Bukittinggi Dodi Andresia menyebutkan, dari dalam kamar yang berisi pasangan CB (36), wanita asal Indramayu bersama IB (62) pria asal Padang Panjang. Petugas menemukan barang bukti dua pakaian dalam yang disembunyikan di bawah bantal.

Sementara di kamar lain, pasangan WT (53) bersama AM (62) warga Birugo Bukittinggi. Begitu kamarnya digrebek petugas, keduanya mencoba kabur dalam kondisi tanpa busana.

“Mereka dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut karena ini sudah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” kata Dodi Andresia.

Selain menyita pakaian dalam, petugas juga menyita kasur tempat kedua pasangan ini berbuat asusila. Menurut Dodi, penggerebekan ini merupakan penggrebekan kedua kali dilakukan tim di warung kopi ini.

Sebelumnya pada 4 Februari 2018 lalu, petugas juga menggerebek dan mengamankan satu pasangan mesum. Usai penggerebekan, keempat pelaku dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi sesuai Perda yang dilanggar.

Para pelaku selain dikenai biaya penegakan perda masing-masing sebesar Rp 1 juta. Dua pelaku perempuan pemijat juga terancam dikirim ke Panti Rehabilitasi sosial karena telah dua kali tertangkap melanggar Perda yang sama.
(rhs)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Sumatera Barat Tunggu...
Sumatera Barat Tunggu Persetujuan PSBB
Jalur Rute Kereta Api...
Jalur Rute Kereta Api Sumatera, Terpanjang di Sumatera Barat
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
4 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
5 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
6 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
6 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
8 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
8 jam yang lalu
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved