Pijat Plus-plus Digerebek, 2 Pasangan Terjaring

Minggu, 01 Juli 2018 - 22:11 WIB
Pijat Plus-plus Digerebek,...
Pijat Plus-plus Digerebek, 2 Pasangan Terjaring
A A A
BUKIT TINGGI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menggerebek panti pijat plus-plus berkedok warung kopi di kawasan objek wisata Benteng Fort De Kock, Minggu sore (1/7/2018).

Petugas memergoki dua perempuan pemijat tengah berbuat mesum dengan dua pria tua hidung belang di kamar yang berbeda. Lokasi panti pijat berada di Jalan Yos Sudarso, kawasan tanjakan menuju objek wisata Benteng Fort De Kock, Bukit Tinggi.

Dari laporan masyarakat, warung kopi ini diduga menyediakan jasa pijat plus-plus. Saat digerebek, petugas memergoki dua pemijat berhubungan suami istri dengan dua pria hidungbelang di dua kamar berbeda.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Bukittinggi Dodi Andresia menyebutkan, dari dalam kamar yang berisi pasangan CB (36), wanita asal Indramayu bersama IB (62) pria asal Padang Panjang. Petugas menemukan barang bukti dua pakaian dalam yang disembunyikan di bawah bantal.

Sementara di kamar lain, pasangan WT (53) bersama AM (62) warga Birugo Bukittinggi. Begitu kamarnya digrebek petugas, keduanya mencoba kabur dalam kondisi tanpa busana.

“Mereka dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut karena ini sudah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” kata Dodi Andresia.

Selain menyita pakaian dalam, petugas juga menyita kasur tempat kedua pasangan ini berbuat asusila. Menurut Dodi, penggerebekan ini merupakan penggrebekan kedua kali dilakukan tim di warung kopi ini.

Sebelumnya pada 4 Februari 2018 lalu, petugas juga menggerebek dan mengamankan satu pasangan mesum. Usai penggerebekan, keempat pelaku dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi sesuai Perda yang dilanggar.

Para pelaku selain dikenai biaya penegakan perda masing-masing sebesar Rp 1 juta. Dua pelaku perempuan pemijat juga terancam dikirim ke Panti Rehabilitasi sosial karena telah dua kali tertangkap melanggar Perda yang sama.
(rhs)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Sumatera Barat Tunggu...
Sumatera Barat Tunggu Persetujuan PSBB
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
42 menit yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
42 menit yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
1 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
4 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
7 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved