Masyarakat Desa Menguatkan Ruang Belajar Desa

Jum'at, 29 Juni 2018 - 14:38 WIB
Masyarakat Desa Menguatkan...
Masyarakat Desa Menguatkan Ruang Belajar Desa
A A A
MALANG - Masyarakat dan kelembagaan masyarakat desa terus menguatkan diri, agar bisa membangun desanya semakin mandiri. Lahirnya UU No. 6/2014 tentang Desa, membuat pengakuan hak, kewajiban, dan kewenangan desa semakin luas.

Upaya penguatan masyarakat dan kelembagaan desa ini, salah satunya dilakukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Yakni, dengan membuat ruang belajar tentang desa, dan penguatan jaringan antar desa bagi para pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Diskusi dan belajar bersama tentang desa ini, dengan antusias diikuti oleh perwakilan BPD, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat dari 12 desa yang ada di Kecamatan Wagir.

Camat Wagir, Ichwanul Muslimin yang menjadi salah satu narasumber dalam diskusi dan belajar bersama tentang desa tersebut, mengaku sangat senang dengan adanya ruang-ruang belajar untuk penguatan diri masyarakat dan perangkat desa. “Adanya ruang belajar bersama seperti ini, bisa membuat masyarakat desa terus membangun kapasitas diri,” tuturnya.

Salah satu pokok pembahasan dalam diskusi di Kantor BKAD Kecamatan Wagir, adalah penguatan kelembagaan BPD di masing-masing desa, sebagai lembaga legislatif mitra kerja dari Pemerintah Desa.

Sekretaris BKAD Kecamatan Wagir, Iman Suwongso mengatakan, ruang-ruang belajar tentang desa, dalam bentuk diskusi dan belajar bersama tersebut, akan terus digelar secara rutin. Hal ini, sebagai upaya membangun penguatan dan pemberdayaan masyarakat dalam membangun desanya.

Bahkan, antar BPD di Kecamatan Wagir, diharapkan juga terbangun forum komunikasi bersama. “Keberadaan forum BPD tersebut, sangat penting dalam upaya membangun penguatan. Sehingga antar BPD bisa saling belajar, untuk meningkatkan kemampuannya,” ungkapnya.

Ketua BPD Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Muhammad Farhan mengaku, sangat banyak merasakan manfaatnya dengan belajar bersama. “Kami yang awalnya tidak banyak memahami, akhirnya bisa memahami aturan, tugas, dan fungsi BPD,” katanya.
(vhs)
Berita Terkait
Tuntut Cabut PMK 81,...
Tuntut Cabut PMK 81, APDESI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jakarta
Desa Mallari Bone Jadi...
Desa Mallari Bone Jadi Pertama Salurkan BLT Dana Desa di Sulsel
Diduga Korupsi DD dan...
Diduga Korupsi DD dan ADD, Oknum Kades di Lampung Utara Ditahan Polisi
Ratusan Warga Demo Minta...
Ratusan Warga Demo Minta Pemdes Transparan Kelola Dana Desa
Prabowo Singgung Masalah...
Prabowo Singgung Masalah Dana Desa Tak Tersalurkan dengan Baik 1 Dekade Terakhir
Korupsi Dana Desa, Mantan...
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Dipenjara 5 Tahun
Berita Terkini
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
10 menit yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
1 jam yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
2 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
5 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
7 jam yang lalu
Infografis
50.000 Tentara Israel...
50.000 Tentara Israel Tak Mampu Rebut Satu Desa Pun di Lebanon
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved