Polisi Didesak Dalami Dugaan Pelanggaran di Pilwalkot Cirebon
A
A
A
CIREBON - Pendukung pasangan calon wali kota-wakil wali kota nomor urut 1 Cirebon, Jawa Barat, Bamunas S Budiman-Efendi Edo mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan kepolisian mendalami kasus pembukaan kotak suara pascapemilihan. Edo menganggap pembukaan kotak suara di sejumlah kantor kelurahan menyalahi ketentuan dan prosedur, sehingga pelaksanaan pilkada di Kota cirebon cacat hukum.
Temuan ini diketahui setelah saksi dan tim sukses menemukan banyak kotak suara yang seharusnya dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), justru tersimpan dan terbuka di masing-masing kelurahan. Dalam sebuah bukti yang ditayangkan di kantor pemenangan paslon Bamunas S Budiman-Efendi Edo, Jumat (29/6/2018), diketahui sebanyak 45 kotak suara yang tersimpan di sejumlah kelurahan telah terbuka.
Mengetahui hal itu, tim sukses pun melampiaskan amarahnya. Mereka menganggap kesalahan yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut terstruktur dan masif.
"Tim pemenangan calon wali kota dan wakil wali kota Cirebon, Bamunas-Edo, mendesak kepolisian, kpu, dan panwaslu mendalami temuan ini. Ini tindakan melawan hukum," kata Dani Mardani, tim pencari fakta Paslon Bamunas-Edo, Jumat (29/6/2018).
Atas temuan ini, tim sukses Bamunas-Edo juga meminta kepada KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang karena pelaksanaan Pilkada pada Rabu (27/6/2018), cacat hukum.
Hingga berita ini dibuat, KPU Kota Cirebon belum memberikan keterangan terkait adanya temuan kotak suara yang terbuka dan disimpan di kantor kelurahan.
Temuan ini diketahui setelah saksi dan tim sukses menemukan banyak kotak suara yang seharusnya dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), justru tersimpan dan terbuka di masing-masing kelurahan. Dalam sebuah bukti yang ditayangkan di kantor pemenangan paslon Bamunas S Budiman-Efendi Edo, Jumat (29/6/2018), diketahui sebanyak 45 kotak suara yang tersimpan di sejumlah kelurahan telah terbuka.
Mengetahui hal itu, tim sukses pun melampiaskan amarahnya. Mereka menganggap kesalahan yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut terstruktur dan masif.
"Tim pemenangan calon wali kota dan wakil wali kota Cirebon, Bamunas-Edo, mendesak kepolisian, kpu, dan panwaslu mendalami temuan ini. Ini tindakan melawan hukum," kata Dani Mardani, tim pencari fakta Paslon Bamunas-Edo, Jumat (29/6/2018).
Atas temuan ini, tim sukses Bamunas-Edo juga meminta kepada KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang karena pelaksanaan Pilkada pada Rabu (27/6/2018), cacat hukum.
Hingga berita ini dibuat, KPU Kota Cirebon belum memberikan keterangan terkait adanya temuan kotak suara yang terbuka dan disimpan di kantor kelurahan.
(amm)