Semua Diminta Tenang, KPU yang Merilis Hasil Pilgub Sumut
A
A
A
MEDAN - Sembilan lembaga survei mengumumkan hasil quick count Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2018 usai pencoblosan, Rabu (27/6/2018).
Ke-9 lembaga survei yang sudah mengantongi izin dari KPU Sumut itu yakni Fox Populi Research, PT Indikator Polling, Saiful Mudjani Research and Consulting, PT Citra Publik, Populi Center, Cyrus Network, Charta Politica, Indo Barometer dan iNews.
"Mereka hanya boleh mengumumkan quick count dua jam setelah tempat pemungutan suara ditutup," terang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Yulhasni, Kamis (28/6/2018).
Bersama 9 lembaga itu, KPU juga mengizinkan 5 lembaga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilgub Sumut, yakni JPPR, KIPP, UGM, LP3SU dan Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum UISU.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, mengatakan hasil Pilgub Sumut sesungguhnya adalah penghitungan berjenjang yang dilakukan dari yang terendah, yakni KPPS hingga tingkat KPU. "Penghitungan berjenjang dari tingkat KPPS hingga KPU Sumut, itulah hasil Pilgub Sumut sebenarnya," tegasnya.
Ke-9 lembaga survei yang sudah mengantongi izin dari KPU Sumut itu yakni Fox Populi Research, PT Indikator Polling, Saiful Mudjani Research and Consulting, PT Citra Publik, Populi Center, Cyrus Network, Charta Politica, Indo Barometer dan iNews.
"Mereka hanya boleh mengumumkan quick count dua jam setelah tempat pemungutan suara ditutup," terang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Yulhasni, Kamis (28/6/2018).
Bersama 9 lembaga itu, KPU juga mengizinkan 5 lembaga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilgub Sumut, yakni JPPR, KIPP, UGM, LP3SU dan Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum UISU.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, mengatakan hasil Pilgub Sumut sesungguhnya adalah penghitungan berjenjang yang dilakukan dari yang terendah, yakni KPPS hingga tingkat KPU. "Penghitungan berjenjang dari tingkat KPPS hingga KPU Sumut, itulah hasil Pilgub Sumut sebenarnya," tegasnya.
(nag)