Paslon Petahana Sinjai 2018 Diskualifikasi, Mendagri Tunggu Hasil Banding
A
A
A
SEMARANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo sejauh ini belum bisa menentukan langkah untuk menyikapi permasalahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Mendagri masih menunggu hasil banding yang diajukan pasangan calon (paslon) Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi yang didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai lantaran terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Kami masih menunggu hasil banding yang diajukan paslon yang didiakualifikasi eh KPU Kabupaten Sinjai," katanya kepada watawan seusai memantau pelaksanaan Pilkada 2018 dibeberapa daerah di Sulawesi Selatan, Papaua dan daerah lainnya melaui telekonfeeens di TPS 06 Jalan Singoroto, Jomblang, Candisari, Kota Semaran, Jawa Tengah, Rabu (27/6/2018).
Sekadar informasi, paslon petahana Sabirin-Mahyanto didiskualifikasi KPU Kabupaten Sinjai pada Selasa (26/6/2018) karena terlambat lima menit dalam menyerahkan LPPDKK. Sesuai ketentuan, LPPDKK diserahkan KPU satu hari setelah masa kampanye berakhir, yakni pada Minggu (24/6/2018) maksimal pukul 18.00 waktu setempat.
Karena terlambat lima menit, Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Sinjai memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sinjai untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut dua tersebut. Akhirnya pada Selasa (26/6/2018) KPU Kabupaten Sinjai mendiskualifikasi paslon Sabirin-Mahyanto.
Tjahjo Kumolo mengatakan, permasalahan Pilkada di Kabupaten Sinjai tentunya akan mengganggu proses pelaksanaan pesta demokrasi di daerah tersebut. "Karena itu, Gubernur (Gubernur Sulawesi Selatan), Kapolda, Panglima, KPU, Panwas langsung ke Sinjai untuk melakukan langkah-langkah penanganan dan pengamanan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyatakan, pihak paslon yang didiskualifikasi KPU Kabupaten Sinjai sudah mengajukan sengketa ke Bawaslu dan akan ditindaklanjuti. "Paslon yang didiskualifikasi mengajukan sengketa ke kami atas dasar keputusan KPU. Dan kami akan menindaklanjutinya," ujarnya.
Menurut dia, jika KPU sudah mengeluar surat diskualifikasi, maka perolehan suara paslon Sarbini-Mahyanto tidak sah dan tidak dihitung. “Suaranya tidak sah,” ucapnya.
Mendagri masih menunggu hasil banding yang diajukan pasangan calon (paslon) Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi yang didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai lantaran terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Kami masih menunggu hasil banding yang diajukan paslon yang didiakualifikasi eh KPU Kabupaten Sinjai," katanya kepada watawan seusai memantau pelaksanaan Pilkada 2018 dibeberapa daerah di Sulawesi Selatan, Papaua dan daerah lainnya melaui telekonfeeens di TPS 06 Jalan Singoroto, Jomblang, Candisari, Kota Semaran, Jawa Tengah, Rabu (27/6/2018).
Sekadar informasi, paslon petahana Sabirin-Mahyanto didiskualifikasi KPU Kabupaten Sinjai pada Selasa (26/6/2018) karena terlambat lima menit dalam menyerahkan LPPDKK. Sesuai ketentuan, LPPDKK diserahkan KPU satu hari setelah masa kampanye berakhir, yakni pada Minggu (24/6/2018) maksimal pukul 18.00 waktu setempat.
Karena terlambat lima menit, Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Sinjai memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Sinjai untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut dua tersebut. Akhirnya pada Selasa (26/6/2018) KPU Kabupaten Sinjai mendiskualifikasi paslon Sabirin-Mahyanto.
Tjahjo Kumolo mengatakan, permasalahan Pilkada di Kabupaten Sinjai tentunya akan mengganggu proses pelaksanaan pesta demokrasi di daerah tersebut. "Karena itu, Gubernur (Gubernur Sulawesi Selatan), Kapolda, Panglima, KPU, Panwas langsung ke Sinjai untuk melakukan langkah-langkah penanganan dan pengamanan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyatakan, pihak paslon yang didiskualifikasi KPU Kabupaten Sinjai sudah mengajukan sengketa ke Bawaslu dan akan ditindaklanjuti. "Paslon yang didiskualifikasi mengajukan sengketa ke kami atas dasar keputusan KPU. Dan kami akan menindaklanjutinya," ujarnya.
Menurut dia, jika KPU sudah mengeluar surat diskualifikasi, maka perolehan suara paslon Sarbini-Mahyanto tidak sah dan tidak dihitung. “Suaranya tidak sah,” ucapnya.
(nag)