Eramas dan Djoss Akan Gunakan Hak Pilihnya di TPS Ini

Rabu, 27 Juni 2018 - 01:05 WIB
Eramas dan Djoss Akan...
Eramas dan Djoss Akan Gunakan Hak Pilihnya di TPS Ini
A A A
MEDAN - Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) menggunakan hak pilihnya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Medan.

Calon Gubernur (cagub) Sumut nomor urut 1, Edy Rahmayadi akan memilih atau menggunakan hak suaranya di TPS 15 Lingkungan VII, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Medan.

Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Kasiati mengatakan cagub Edy Rahmayadi tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 15. "Iya, Pak Edy Rahmayadi terdaftar di TPS 15 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan nomor urut DPT 184 bersama istri dan ketiga anaknya," jelasnya, Selasa (26/6/2018).

Sedangkan calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumut, Musa Rajekshah bersama istri dan anaknya menggunakan hak pilihnya di TPS Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Sementara itu, cagub Sumut nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat akan menggunakan hak suaranya setelah memiliki KTP elektronik Kota Medan, Sumut. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menggunakan hak pilih di TPS 4 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Djarot tidak tercatat dalam DPT di TPS tersebut, namun DPT tambahan disebabkan baru memiliki KTP elektronik Medan.

"Kita ketahui Pak Djarot baru memiliki KTP-el Kota Medan yang berdomisili di Lingkungan 10, Kelurahan Madras Hulu, Medan Polonia," ujar Ketua KPPS Kelurahan Madras Hulu, David. Sedangkan cawagubnya, Sihar Sitorus bersama istri dan anaknya akan menggunakan hak pilihnya di TPS 7 Jalan Sei Batugingging, Medan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8533 seconds (0.1#10.140)