Dikabulkan Hakim, Gugatan Warga Kampung Akuarium Resmi Dicabut

Selasa, 26 Juni 2018 - 21:36 WIB
Dikabulkan Hakim, Gugatan...
Dikabulkan Hakim, Gugatan Warga Kampung Akuarium Resmi Dicabut
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, atas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam penetapannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan pencabutan gugatan warga Kampung Akuarium, meski persidangan telah memasuki tahap pengajuan kesimpulan.

"Pengadilan setelah membaca berkas perkara menyatakan gugatan penggugat nomor perkara 532/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST dicabut," ujar Ketua Majelis Hakim Taryan Setiawan saat menetapkan pencabutan perkara di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).

Dalam bacaan penetapannya, Taryan mengatakan, warga selaku penggugat telah menyatakan mencabut gugatan kepada Pemprov pada persidangan 5 Juni 2018 lalu. Pencabutan itu dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878/2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

"Menimbang bahwa pada persidangan hari Selasa 5 Juni 2018 penggugat secara tegas telah menyatakan mencabut gugatan tersebut, karena telah ditanda tanganinya Keputusan Gubernur Nomor 878/2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat," tutur Taryan. (Baca juga: Di Hadapan Warga, Anies Janji Bangun Kembali Kampung Akuarium)

Dalam pencabutan gugatan tersebut, hakim membebankan biaya perkara kepada warga Kampung Akuarium. Hal itu sesuai dengan Pasal 272 yang menyatakan pihak yang mencabut gugatan berkewajiban membayar biaya perkara.

"Karena permohonan pengguga mencabut gugatan dikabulkan, maka sesuai Pasal 272 kepada penggugat dibebani untuk membayar ongkos perkara yang besarnya Rp316. Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim," tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum warga Kampung Akuarium, Nelson, mengungkapkan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878/2018 menjadi alasan utama warga mencabut gugatan.

"Warga memutuskan untuk mencabut saja gugatan karena pada intinya apa yang diminta oleh warga sudah dipenuhi dengan adanya putusan gubernur tersebut," kata Nelson. (Baca juga: Ini Harapan Warga Kampung Akuarium ke Gubernur Anies)

Diketahui, warga Kampung Akuarium menggugat Pemprov DKI lantaran telah melakukan penggusuran. Dalam gugatannya warga meminta dua hal, yakni Pemprov DKI melakukan ganti rugi atas penggusuran paksa yang dilakukan pada 11 April 2016 atau alternatif kedua Pemprov DKI membangun kembali permukiman warga yang telah digusur secara paksa.
(thm)
Berita Terkait
Tangis Warga Warnai...
Tangis Warga Warnai Pembongkaran Rumah oleh PT KAI di Bandung
Ganggu Mobilitas ke...
Ganggu Mobilitas ke IKN, Pemerintah Bakal Gusur 29 Rumah Warga Sepaku
Soal Penggusuran Rumah,...
Soal Penggusuran Rumah, Wanda Hamidah Diminta Tidak Bikin Fitnah
Ini Kata Sentul City...
Ini Kata Sentul City Soal Penggusuran Rumah Rocky Gerung
Tangis Ibu Rumah Tangga...
Tangis Ibu Rumah Tangga Pecah Terkena Teror Penggusuran Lahan dan Rumah di Medan
Isak Tangis Warnai Penggusuran...
Isak Tangis Warnai Penggusuran Rumah Warga Imbas Proyek Japek 2
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Resmi Dibuka, Ini Formasi...
Resmi Dibuka, Ini Formasi Sekolah Kedinasan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved