Dukun di Depok Cabuli Anak Tiri hingga Berkali-kali
Selasa, 26 Juni 2018 - 16:42 WIB
Dukun di Depok Cabuli Anak Tiri hingga Berkali-kali
A
A
A
DEPOK - Bejat kelakuan yang dilakukan AD (56). Pria yang mengaku sebagai dukun dan tokoh masyarakat ini tega menyetubuhi anak tirinya. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya di Kedung Waringin, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kejadian ini terungkap saat anak korban melapor ke ibu kandungnya. Kemudian ibu kandungnya melaporkan ke Polresta Depok. Setelah itu pelaku pun diamankan dari rumahnya.
Kanit PPA Polresta Depok Ipda Tamar mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dia pun mengakui perbuatan tersebut. Pria yang sudah berumur ini pun hanya tertunduk ketika digiring ke kantor polisi.
"Anggota kita mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pelaku pencabulan lalu pelaku kita bawa ke Polresta Depok," katanya di Depok, Selasa (26/6/2018).
Diketahui bahwa perbuatan ini diduga telah terjadi sejak setahun lalu. Namun korban saat itu tidak berani melapor. Karena sudah berkali-kali dilakukan akhirnya korban memberanikan diri melapor pada ibu kandungnya.
"Pengakuan korban sudah empat kali disetubuhi oleh ayah tirinya. Sudah sejak setahun lalu. Korban juga sering dilecehkan oleh pelaku. Pengakuannya sudah puluhan kali dilecehkan," tukasnya.
Korban yaitu SD (17) yang saat itu masih sekolah. Mulanya korban masih bersekolah namun kini memutuskan untuk tidak sekolah lagi. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku ketika dia hanya bersama anak tirinya.
"Dilakukan saat istrinya sedang bekerja menjadi asisten rumah tangga," paparnya.
Mulanya korban sempat diimingi akan dibekali ilmu kebal oleh ayah tirinya. Karena ayah tirinya adalah seorang dukun yang bisa mengobati banyak orang.
"Sempat diimingi seperti itu dan korban tertarik sampai terjadi perbuatan demikian," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku pun diamankan di Polresta Depok. Dia dijerat Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancaman pidana diatas 10 tahun.
"Apakaha ada korban lain atau tidak masih kami dalami lagi," ucapnya.
Sementara itu, SD mengaku menyesali perbuatannya. Dia pun tak menjawab banyak ketika ditanya. "Iya nyesal," katanya singkat.
Kejadian ini terungkap saat anak korban melapor ke ibu kandungnya. Kemudian ibu kandungnya melaporkan ke Polresta Depok. Setelah itu pelaku pun diamankan dari rumahnya.
Kanit PPA Polresta Depok Ipda Tamar mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dia pun mengakui perbuatan tersebut. Pria yang sudah berumur ini pun hanya tertunduk ketika digiring ke kantor polisi.
"Anggota kita mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pelaku pencabulan lalu pelaku kita bawa ke Polresta Depok," katanya di Depok, Selasa (26/6/2018).
Diketahui bahwa perbuatan ini diduga telah terjadi sejak setahun lalu. Namun korban saat itu tidak berani melapor. Karena sudah berkali-kali dilakukan akhirnya korban memberanikan diri melapor pada ibu kandungnya.
"Pengakuan korban sudah empat kali disetubuhi oleh ayah tirinya. Sudah sejak setahun lalu. Korban juga sering dilecehkan oleh pelaku. Pengakuannya sudah puluhan kali dilecehkan," tukasnya.
Korban yaitu SD (17) yang saat itu masih sekolah. Mulanya korban masih bersekolah namun kini memutuskan untuk tidak sekolah lagi. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku ketika dia hanya bersama anak tirinya.
"Dilakukan saat istrinya sedang bekerja menjadi asisten rumah tangga," paparnya.
Mulanya korban sempat diimingi akan dibekali ilmu kebal oleh ayah tirinya. Karena ayah tirinya adalah seorang dukun yang bisa mengobati banyak orang.
"Sempat diimingi seperti itu dan korban tertarik sampai terjadi perbuatan demikian," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku pun diamankan di Polresta Depok. Dia dijerat Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancaman pidana diatas 10 tahun.
"Apakaha ada korban lain atau tidak masih kami dalami lagi," ucapnya.
Sementara itu, SD mengaku menyesali perbuatannya. Dia pun tak menjawab banyak ketika ditanya. "Iya nyesal," katanya singkat.
(mhd)