4.914 TPS di Banten Masuk Kategori Rawan

Senin, 25 Juni 2018 - 20:18 WIB
4.914 TPS di Banten...
4.914 TPS di Banten Masuk Kategori Rawan
A A A
SERANG - Bawaslu Provinsi Banten menyatakan sebanyak 4.914 tempat pemungutan suara di empat daerah yang melaksanakan pilkada dikategorikan rawan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, dari total 10.467 TPS, 47 persen di antaranya rawan praktik pelanggaran seperti money politics, penggelembungan suara dan yang lainnya.

"Beberapa indikator kerawanan di antaranya ialah faktor geografis/alam dan fakta empiris terkait rekam TPS yang pernah terjadi kecurangan," kata Didih, Senin (25/6/2018).

Selain itu, keberadaan faktor yang dalam pemilu sebelumnya melakukan money politics atau bentuk pelanggaran lainnya menjadi satu dari sekian indikator bagi Bawaslu khususnya dalam pemetaan TPS-TPS rawan.

"Bencana banjir secara teknis dapat menghambat dan menyebabkan gangguan tersendiri pada tempat dan fasilitas surat suara," ujarnya.

Dia merinci, dari total 4.914 TPS, di antaranya berada di Kota Serang 246, Kota Tangerang 178, Kabupaten Lebak 952, dan Kabupaten Tangerang 3.538.

Untuk itu, Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten berkomitmen untuk memproses segala pelanggaran pidana pemilihan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6677 seconds (0.1#10.140)