Buru Bos Empire Palace, Polda Jatim Gandeng Interpol
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim akan menggandeng Interpol untuk memulangkan pemilik gedung megah The Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja dari Singapura.
Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana seperti yang diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pada 7 Juni lalu pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama untuk Gunawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sayangnya, suami dari Trisulowati alias Chinchin itu tidak hadir. Selanjutnya, pada 28 Juni mendatang, Polda Jatim kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua.
“Gunawan ini sudah kami nyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang) pada November tahun lalu. Dia sekarang ada di luar negeri (Singapura). Kami akan gandeng Interpol untuk mediasi pemanggilan kedua,” katanya, Senin (25/6/2018).
Selain Gunawan, dalam kasus ini Polda Jatim juga menetapkan ibunda Gunawan, yakni Linda Anggraini juga sebagai tersangka. Linda dianggap turut berperan dalam pemalsuan surat.
Kasus ini dilaporkan Chinchin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Kamis (28/9/2017). Laporan ini berawal dari adanya tindakan para terlapor yang diduga menciptakan kondisi seolah-olah Gunawan sebagai anak, telah berutang sebesar Rp665 miliar kepada Linda, ibunya sendiri.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang ada dalam surat utang tersebut. Mereka (saksi) merasa tidak terlibat. Kami juga sudah periksa saksi ahli dan dinyatakan surat itu palsu,” tandas Barung.
Sebelumnya, Chinchin sempat mendekam di penjara setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja, ke Polrestabes Surabaya. Dia dituduh menggelapkan dan mencuri dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), perusahaan yang mengelolah gedung The Empire Palace.
Sebelum berseteru, gedung itu dikelola bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai direktur utaman dan Gunawan sebagai komisaris utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar Gunawan.
Dalam susunan kepengurusan perseroan itu, terdapat banyak perubahan. Salah satunya pengangkatan Edward Suharto Joyo Santoso, yang semula sebagai pengacara keluarga diangkat menjadi komisaris.
Bahkan, anak sulung Edward pun, Rachmat Suharto alias Steven Roy dilibatkan untuk mengurus perusahaan dengan diangkat menjadi Direktur. Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan.
Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana seperti yang diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pada 7 Juni lalu pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama untuk Gunawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sayangnya, suami dari Trisulowati alias Chinchin itu tidak hadir. Selanjutnya, pada 28 Juni mendatang, Polda Jatim kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua.
“Gunawan ini sudah kami nyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang) pada November tahun lalu. Dia sekarang ada di luar negeri (Singapura). Kami akan gandeng Interpol untuk mediasi pemanggilan kedua,” katanya, Senin (25/6/2018).
Selain Gunawan, dalam kasus ini Polda Jatim juga menetapkan ibunda Gunawan, yakni Linda Anggraini juga sebagai tersangka. Linda dianggap turut berperan dalam pemalsuan surat.
Kasus ini dilaporkan Chinchin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Kamis (28/9/2017). Laporan ini berawal dari adanya tindakan para terlapor yang diduga menciptakan kondisi seolah-olah Gunawan sebagai anak, telah berutang sebesar Rp665 miliar kepada Linda, ibunya sendiri.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang ada dalam surat utang tersebut. Mereka (saksi) merasa tidak terlibat. Kami juga sudah periksa saksi ahli dan dinyatakan surat itu palsu,” tandas Barung.
Sebelumnya, Chinchin sempat mendekam di penjara setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja, ke Polrestabes Surabaya. Dia dituduh menggelapkan dan mencuri dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), perusahaan yang mengelolah gedung The Empire Palace.
Sebelum berseteru, gedung itu dikelola bersama oleh pasutri ini, dengan posisi jabatan Chinchin sebagai direktur utaman dan Gunawan sebagai komisaris utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar Gunawan.
Dalam susunan kepengurusan perseroan itu, terdapat banyak perubahan. Salah satunya pengangkatan Edward Suharto Joyo Santoso, yang semula sebagai pengacara keluarga diangkat menjadi komisaris.
Bahkan, anak sulung Edward pun, Rachmat Suharto alias Steven Roy dilibatkan untuk mengurus perusahaan dengan diangkat menjadi Direktur. Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin-Gunawan itu tengah proses cerai di pengadilan.
(vhs)