Peserta Pilkada Diminta Tutup Akun Medsos
A
A
A
SERANG - Memasuki masa tenang Pilkada Serentak di Provinsi Banten, para pasangan calon diminta untuk menutup akun media sosial sebagai media kampanye. Bila masih beraktifitas, sanksi tegas akan diberikan kepada paslon yang membandel.
"Kepada seluruh peserta Pilkada agar sudah mulai menutup akun-akun media sosial kampanyenya sejak berakhirnya masa kampanye, karena kampanye di media sosial sekalipun akan ada konsekwensi dan sanksi tegas yang tertuang dalam peraturan," kata Ketua Bawaslu Didih M Sudi. Minggu (24/6/2018).
Dia menjelaskan, seusai dengan PKPU 4/2017 tentang kampanye pemilihan masuk kategori pidana Pasal 74. "Hanya saja, sanksi ini dikenakan pada akun-akun resmi yang didaftarkan ke KPU. Di luar akun resmi hanya bisa dikenakan pelanggaran peraturan lain sesuai kontennya seperti UU no 19/2016 ttg ITE," jelasnya.
Selain memantau dunia maya, Bawaslu juga memastikan bahwa masa tenang ini benar-benar steril dari aktifitas kampanye dan APK. Bila masa ada makan akan diturunkan oleh Satpol PP.
"Seluruh Tim Pengawasan dari tingkat kabupaten kota hingga ke bawah bersama-sama memantau dan menertibkan semua tempat untuk menjaga kondusifitas dan ketenangan warga masyarakat," ujarnya.
Didih menambahkan, ada empat hal yang dipastikan Bawaslu di masa tenang, yakni tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Mengawasi praktik politik uang untuk mempengaruhi pemilih. Mengawasi ujaran kebencian antar pendukung sehingga bisa memicu konflik horizontal. Menurunkan semua alat peraga kampanye.
"Untuk memastikan empat hal tersebut, Bawaslu melakukan patroli pengawasan dengan melibatkan semua elemen personel pengawas sampai tingkat TPS. Bawaslu juga meningkatkan pengawasan di sekitar TPS yang dianggap rawan," katanya.
"Kepada seluruh peserta Pilkada agar sudah mulai menutup akun-akun media sosial kampanyenya sejak berakhirnya masa kampanye, karena kampanye di media sosial sekalipun akan ada konsekwensi dan sanksi tegas yang tertuang dalam peraturan," kata Ketua Bawaslu Didih M Sudi. Minggu (24/6/2018).
Dia menjelaskan, seusai dengan PKPU 4/2017 tentang kampanye pemilihan masuk kategori pidana Pasal 74. "Hanya saja, sanksi ini dikenakan pada akun-akun resmi yang didaftarkan ke KPU. Di luar akun resmi hanya bisa dikenakan pelanggaran peraturan lain sesuai kontennya seperti UU no 19/2016 ttg ITE," jelasnya.
Selain memantau dunia maya, Bawaslu juga memastikan bahwa masa tenang ini benar-benar steril dari aktifitas kampanye dan APK. Bila masa ada makan akan diturunkan oleh Satpol PP.
"Seluruh Tim Pengawasan dari tingkat kabupaten kota hingga ke bawah bersama-sama memantau dan menertibkan semua tempat untuk menjaga kondusifitas dan ketenangan warga masyarakat," ujarnya.
Didih menambahkan, ada empat hal yang dipastikan Bawaslu di masa tenang, yakni tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Mengawasi praktik politik uang untuk mempengaruhi pemilih. Mengawasi ujaran kebencian antar pendukung sehingga bisa memicu konflik horizontal. Menurunkan semua alat peraga kampanye.
"Untuk memastikan empat hal tersebut, Bawaslu melakukan patroli pengawasan dengan melibatkan semua elemen personel pengawas sampai tingkat TPS. Bawaslu juga meningkatkan pengawasan di sekitar TPS yang dianggap rawan," katanya.
(rhs)