Tak Layak Dikonsumsi Mi Instan Cap Bunga Terompet Hasil Daur Ulang

Jum'at, 22 Juni 2018 - 18:35 WIB
Tak Layak Dikonsumsi...
Tak Layak Dikonsumsi Mi Instan Cap Bunga Terompet Hasil Daur Ulang
A A A
MOJOKERTO - Polres Mojokerto membongkar produksi kemas ulang mi instan kedaluwarsa di sebuah gudang di Desa Watesnegoro, Kabupaten Mojokerto. Mi yang tak layak konsumsi yang diproduksi UD Barokah milik Santoso (38) itu telah beredar luas di sejumlah pasar tradisional di Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, tersangka Santoso membeli mi kedaluwarsa dan gagal produk dari suplaier di Bekasi dan Pasuruan. Selanjutnya, mi instan kedaluwarsa dari berbagai merek terkenal itu dikemas ulang lalu dijual di sejumlah pasar tradisional di Mojokerto.

”Ada banyak merek mi terkenal. Mi yang sudah kedaluwarsa itu lantas di-packing ulang dengan label mi instan Cap Bunga Terompet,” terang Leonardus, Jumat (22/6/2018).

Produksi dan kemas ulang mi instan Cap Bunga Terompet milik UD Barokah ini, menurutnya, tak boleh diedarkan lantaran perusahaan rumah itu tak memiliki sanitasi sesuai dengan persyaratan sanitasi produk pangan. (Baca: Awas, Beredar Mi Instan Kedaluwarsa di Mojokerto)

Selain itu, tersangka tak memiliki izin edar. ”Namun dalam kemasan mi instan Cap Bunga Terompet, dicantumkan izin edar P.|RT 20636710400066. Itu bukan izin edar milik tersangka,” tandasnya.

Dalam operasinya, tersangka memiliki empat karyawan dan telah menjalankan usaha ilegal ini selama setahun di Ngoro. Sebelumnya, tersangka juga berproduksi di Kabupaten Sidoarjo. Dalam sebulan, tersangka bisa memproduksi dan kemas ulang mi instan kadaluarsa sebanyak 20 ton hingga 30 ton.”Menurut pengakuan tersangka, mi kadaluarsa kemas ulang ini diedarkan di sejumlah pasar tradisional di Mojokerto. Kita akan terus kembangkan kasus yang terbilang baru ini,” ujarnya.
Selain mengembangkan peredaran mi instan kadaluarsa ini, polisi juga bakal mengusut suplayer yang memasok bahan baku. Menurut Leonardus, pihaknya bakal merunut ke atas jalur produksi mi instan kadaluarsa tersebut. Untuk sementara ini, pihaknya hanya menetapkan satu tersangka, yakni Santoso, yang menjadi pemilik UD Barokah.

”Kita akan kembangkan ke atas, termasuk suplayernya,” pungkasnya.Dia juga meminta agar masyarakat berhati-hati untuk tidak membeli mi instan Cap Bunga Terompet ini.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9282 seconds (0.1#10.140)