Tak Layak Dikonsumsi Mi Instan Cap Bunga Terompet Hasil Daur Ulang

Jum'at, 22 Juni 2018 - 18:35 WIB
Tak Layak Dikonsumsi...
Tak Layak Dikonsumsi Mi Instan Cap Bunga Terompet Hasil Daur Ulang
A A A
MOJOKERTO - Polres Mojokerto membongkar produksi kemas ulang mi instan kedaluwarsa di sebuah gudang di Desa Watesnegoro, Kabupaten Mojokerto. Mi yang tak layak konsumsi yang diproduksi UD Barokah milik Santoso (38) itu telah beredar luas di sejumlah pasar tradisional di Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, tersangka Santoso membeli mi kedaluwarsa dan gagal produk dari suplaier di Bekasi dan Pasuruan. Selanjutnya, mi instan kedaluwarsa dari berbagai merek terkenal itu dikemas ulang lalu dijual di sejumlah pasar tradisional di Mojokerto.

”Ada banyak merek mi terkenal. Mi yang sudah kedaluwarsa itu lantas di-packing ulang dengan label mi instan Cap Bunga Terompet,” terang Leonardus, Jumat (22/6/2018).

Produksi dan kemas ulang mi instan Cap Bunga Terompet milik UD Barokah ini, menurutnya, tak boleh diedarkan lantaran perusahaan rumah itu tak memiliki sanitasi sesuai dengan persyaratan sanitasi produk pangan. (Baca: Awas, Beredar Mi Instan Kedaluwarsa di Mojokerto)

Selain itu, tersangka tak memiliki izin edar. ”Namun dalam kemasan mi instan Cap Bunga Terompet, dicantumkan izin edar P.|RT 20636710400066. Itu bukan izin edar milik tersangka,” tandasnya.

Dalam operasinya, tersangka memiliki empat karyawan dan telah menjalankan usaha ilegal ini selama setahun di Ngoro. Sebelumnya, tersangka juga berproduksi di Kabupaten Sidoarjo. Dalam sebulan, tersangka bisa memproduksi dan kemas ulang mi instan kadaluarsa sebanyak 20 ton hingga 30 ton.”Menurut pengakuan tersangka, mi kadaluarsa kemas ulang ini diedarkan di sejumlah pasar tradisional di Mojokerto. Kita akan terus kembangkan kasus yang terbilang baru ini,” ujarnya.
Selain mengembangkan peredaran mi instan kadaluarsa ini, polisi juga bakal mengusut suplayer yang memasok bahan baku. Menurut Leonardus, pihaknya bakal merunut ke atas jalur produksi mi instan kadaluarsa tersebut. Untuk sementara ini, pihaknya hanya menetapkan satu tersangka, yakni Santoso, yang menjadi pemilik UD Barokah.

”Kita akan kembangkan ke atas, termasuk suplayernya,” pungkasnya.Dia juga meminta agar masyarakat berhati-hati untuk tidak membeli mi instan Cap Bunga Terompet ini.
(vhs)
Berita Terkait
Razia Produk Makanan...
Razia Produk Makanan Berbahaya
5 Makanan Paling Berbahaya...
5 Makanan Paling Berbahaya di Dunia, Nomor 4 Lebih Beracun dari Sianida
Ini Bagian Tubuh Ular...
Ini Bagian Tubuh Ular yang Bisa Dikonsumsi Manusia
Ratusan Kilogram Makanan...
Ratusan Kilogram Makanan Berpengawet Mayat Dimusnahkan
Cegah Peredaran Makanan...
Cegah Peredaran Makanan Berbahaya, BPOM Sulbar Periksa Sampel Takjil
BPOM Tarik Peredaran...
BPOM Tarik Peredaran Es Krim Haagen-Dazs dari Pasaran
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Tidak Boleh...
7 Alasan Tidak Boleh Konsumsi Mi Instan Setiap Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved