Awas, Beredar Mi Instan Kedaluwarsa di Mojokerto

Jum'at, 22 Juni 2018 - 17:17 WIB
Awas, Beredar Mi Instan...
Awas, Beredar Mi Instan Kedaluwarsa di Mojokerto
A A A
MOJOKERTO - Masyarakat patut waspada jika membeli produk mi instan yang beredar di pasaran. Di sejumlah pasar tradisional kini beredar mi instan kedaluwarsa dan gagal produksi. Produk makanan ini dikemas ulang sehingga tak terdeteksi jika mi tersebut tak layak makan dan berbahaya bagi kesehatan.

Jajaran Polres Mojokerto mengungkap produksi mi kedaluwarsa di sebuah gudang di Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mi instan kadaluarsa dan gagal produksi dari pabrik rumahan itu.

Tak hanya mengamankan bahan baku, polisi juga mengamankan sejumlah barang jadi berupa mi instan yang sudah dikemas ulang dengan merek baru.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan pasca penggerebekan yang dilakukan di lokasi pabrik. Dari dalam pabrik, polisi mengamankan mi kering kedaluwarsa berbagai merek yang dijadikan bahan baku untuk pembuatan mi instan dengan merk baru yang dibuat oleh pemilik, Santoso (38).

”Jadi modusnya, pemilik membeli mi instan kering yang sudah kadaluarsa dan gagal produksi. Lalu, dikemas ulang menjadi produk baru dengan merk yang baru pula,” terang Leonardus, Jumat (22/7).

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika Santoso yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, mendapatkan mi kedaluwarsa dari pensuplai yang berada di Bekasi dan Pasuruan.

Dalam sepekan tersangka bisa mengemas ulang mi instan kedaluwarsa itu sebanyak 5 hingga 8 ton. ”Sebulan kira-kira 20 hingga 30 ton. Dalam sekilo, keuntungannya antara Rp1.000 - Rp1.500,” tambahnya.

Polisi menjerat Santoso dengan pasal berlapis lantaran usaha tersebut tak memiliki sanitasi yang memenuhi persyaratan pangan. Juga, lantaran tersangka tak memiliki izin edar.

Dari pengakuan tersangka, kemas ulang mi instan kedaluwarsa ini telah beroperasi selama 1 tahun di Ngoro. ”Sebelumnya produksi di Sidoarjo. Tersangka kita jerat dengan Pasal 135 jo 71 ayat 2 atau Pasal 136 huruf B jo Pasal 75 ayat 1 atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. Ancamannya dua tahun kurungan atau denda Rp4 miliar,” tandasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)