Massa GMPK Desak Presiden Copot Komjen Pol Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar
A
A
A
BANDUNG - Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Konstitusi (GMPK) berunjuk rasa memprotes penunjukkan Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jabar. Dengan membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutannya, massa terus berorasi menuntut Iwan Bule, sapaan akrab Komjen Pol M Iriawan, dicopot dari jabatannya.
Mereka menilai, penunjukkan Iwan Bule menyalahi aturan perundang-undangan dan menuntut pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), segera mengganti Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jabar.
"Pemerintah telah mengkhianati konstitusi seiring diangkatnya Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar," tegas Koordinator GMPK Julhayadi Arya Puntara dalam orasinya di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (22/6/2018).
Arya memaparkan, penunjukan Iwan Bule itu menyalahi sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Undang-Undang Pilkada. Aksi unjuk rasa tersebut, menurutnya, dilakukan sebagai upaya menegakan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila.
Terlebih, kata dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun disebutnya sudah menyalahi amanat reformasi TAP MPR No 6/2000 tentang Pengaturan Dwi Fungsi ABRI, Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang ASN. "Intinya, kami mendesak Presiden dan Mendagri segera mengangkat Penjabat Gubernur yang baru sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Mereka menilai, penunjukkan Iwan Bule menyalahi aturan perundang-undangan dan menuntut pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), segera mengganti Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jabar.
"Pemerintah telah mengkhianati konstitusi seiring diangkatnya Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar," tegas Koordinator GMPK Julhayadi Arya Puntara dalam orasinya di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (22/6/2018).
Arya memaparkan, penunjukan Iwan Bule itu menyalahi sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Undang-Undang Pilkada. Aksi unjuk rasa tersebut, menurutnya, dilakukan sebagai upaya menegakan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila.
Terlebih, kata dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun disebutnya sudah menyalahi amanat reformasi TAP MPR No 6/2000 tentang Pengaturan Dwi Fungsi ABRI, Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang ASN. "Intinya, kami mendesak Presiden dan Mendagri segera mengangkat Penjabat Gubernur yang baru sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
(wib)