19 ASN Solo Mangkir Kerja Hari Pertama Usai Libur Lebaran
A
A
A
SOLO - Sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo, Jawa Tengah terdeteksi absen tanpa keterangan saat hari pertama masuk kerja paska libur Lebaran, Kamis (21/6/2018). Mereka terancam sanksi jika terbukti melanggar aturan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Rahmat Sutomo mengatakan, sebenarnya terdapat 63 ASN yang absen di hari pertama masuk kerja pasca libur cuti Lebaran. Rinciannya, 19 orang absen tanpa keterangan, 11 ASN izin, 19 orang sakit, dan 14 orang lainnya cuti. "Mereka yang cuti sebagai ganti ketika masa cuti justru masuk memberikan pelayanan. Kalau yang sakit, itu sakit berkelanjutan," ungkap Rahmat Sutomo, Kamis (21/6) sore.
Pihaknya akan mengklarifikasi 11 ASN yang izin dan 19 absen tanpa keterangan. Khusus yang izin, BPPPD akan mengkonfirmasi organisasi perangkat daerah (OPD) ASN yang bersangkutan. Sebab sesuai surat edaran Menpan maupun Sekda Solo, ASN tak diperkenankan melanjutkan cuti setelah cuti bersama. "Kami akan mengklarifikasi izinnya untuk apa, dan yang memberikan izin siapa," katanya.
Sesuai surat edaran Menpan, ASN yang mangkir tanpa alasan yang jelas harus diberi sanksi. "Sanksi itu ada ringan, sedang, dan berat. Berat bisa sampai pemecatan. Dan itu tidak main-main," tegasnya.
Meski demikian, ASN yang absen di hari pertama kerja lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Pada 2017, ASN yang absen mencapai 4% dari total keseluruhan. Sedangkan tahun ini tercatat hanya 2%. Total ASN yang masuk kerja di hari pertama usai cuti Lebaran sebanyak 2.998 orang dari total 3.061 ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Rahmat Sutomo mengatakan, sebenarnya terdapat 63 ASN yang absen di hari pertama masuk kerja pasca libur cuti Lebaran. Rinciannya, 19 orang absen tanpa keterangan, 11 ASN izin, 19 orang sakit, dan 14 orang lainnya cuti. "Mereka yang cuti sebagai ganti ketika masa cuti justru masuk memberikan pelayanan. Kalau yang sakit, itu sakit berkelanjutan," ungkap Rahmat Sutomo, Kamis (21/6) sore.
Pihaknya akan mengklarifikasi 11 ASN yang izin dan 19 absen tanpa keterangan. Khusus yang izin, BPPPD akan mengkonfirmasi organisasi perangkat daerah (OPD) ASN yang bersangkutan. Sebab sesuai surat edaran Menpan maupun Sekda Solo, ASN tak diperkenankan melanjutkan cuti setelah cuti bersama. "Kami akan mengklarifikasi izinnya untuk apa, dan yang memberikan izin siapa," katanya.
Sesuai surat edaran Menpan, ASN yang mangkir tanpa alasan yang jelas harus diberi sanksi. "Sanksi itu ada ringan, sedang, dan berat. Berat bisa sampai pemecatan. Dan itu tidak main-main," tegasnya.
Meski demikian, ASN yang absen di hari pertama kerja lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Pada 2017, ASN yang absen mencapai 4% dari total keseluruhan. Sedangkan tahun ini tercatat hanya 2%. Total ASN yang masuk kerja di hari pertama usai cuti Lebaran sebanyak 2.998 orang dari total 3.061 ASN.
(amm)