19 ASN Solo Mangkir Kerja Hari Pertama Usai Libur Lebaran

Kamis, 21 Juni 2018 - 20:30 WIB
19 ASN Solo Mangkir...
19 ASN Solo Mangkir Kerja Hari Pertama Usai Libur Lebaran
A A A
SOLO - Sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo, Jawa Tengah terdeteksi absen tanpa keterangan saat hari pertama masuk kerja paska libur Lebaran, Kamis (21/6/2018). Mereka terancam sanksi jika terbukti melanggar aturan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Rahmat Sutomo mengatakan, sebenarnya terdapat 63 ASN yang absen di hari pertama masuk kerja pasca libur cuti Lebaran. Rinciannya, 19 orang absen tanpa keterangan, 11 ASN izin, 19 orang sakit, dan 14 orang lainnya cuti. "Mereka yang cuti sebagai ganti ketika masa cuti justru masuk memberikan pelayanan. Kalau yang sakit, itu sakit berkelanjutan," ungkap Rahmat Sutomo, Kamis (21/6) sore.

Pihaknya akan mengklarifikasi 11 ASN yang izin dan 19 absen tanpa keterangan. Khusus yang izin, BPPPD akan mengkonfirmasi organisasi perangkat daerah (OPD) ASN yang bersangkutan. Sebab sesuai surat edaran Menpan maupun Sekda Solo, ASN tak diperkenankan melanjutkan cuti setelah cuti bersama. "Kami akan mengklarifikasi izinnya untuk apa, dan yang memberikan izin siapa," katanya.

Sesuai surat edaran Menpan, ASN yang mangkir tanpa alasan yang jelas harus diberi sanksi. "Sanksi itu ada ringan, sedang, dan berat. Berat bisa sampai pemecatan. Dan itu tidak main-main," tegasnya.

Meski demikian, ASN yang absen di hari pertama kerja lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Pada 2017, ASN yang absen mencapai 4% dari total keseluruhan. Sedangkan tahun ini tercatat hanya 2%. Total ASN yang masuk kerja di hari pertama usai cuti Lebaran sebanyak 2.998 orang dari total 3.061 ASN.
(amm)
Berita Terkait
Pemkot Bandung Tak Ada...
Pemkot Bandung Tak Ada Kompromi dengan Pelanggar Ketertiban
Taufan Minta Ketua RW...
Taufan Minta Ketua RW dan RT Proaktif Ajak Warga Bervaksin
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Pemkot Jakarta Barat...
Pemkot Jakarta Barat Perketat Disiplin PSBB
Serahkan Ratusan SK...
Serahkan Ratusan SK PNS-CPNS, Wali Kota Parepare Tekankan Soal Kedisiplinan
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
20 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
36 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Libur Lebaran 28 Maret-1...
Libur Lebaran 28 Maret-1 April 2025, Waspadai Banjir Rob Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved