Tarif Parkir Mahal di Pantai Kubu, Bupati Kobar Sidak Jukir
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng setiap Lebaran masih menjadi primadona berwisata masyarakat Kobar dan sekitarnya.
Biasanya warga berduyun duyun menuju pantai di hari kedua dan ketiga Lebaran yang membuat kemacetan panjang mulai dari bundaran Monyet Kumai menuju Pantai Kubu.
Ramainya kendaraan yang parkir di kawasan panti Kubu menjadi lahan baru bagi warga setempat untuk mematok tarif parkir yang mahal.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait mahalnya tarif parkir yang mencapai Rp40 ribu untuk mobil dan motor Rp10 ribu membuat Bupati gerah dan langsung melakukan inspeksi mendadak di Pantau Kubu, Minggu (17/6/2018).
“Bupati Kobar, Nurhidayah bersama unsur Polres Kobar dan Dishub sidak lokasi parkir liar di Pantai Kubu,” ujar Koko Sulistyo warga Pangkalan Bun yang turut serta saat sidak.
Bupati Nurhidayah meminta kepada pengelola parkir liar untuk tidak menerapkan parkir dengan tarif tinggi hingga mencapai Rp40 ribu.
Ia menegaskan, tarif parkir di Kabupaten Kobar sudah diatur oleh Perda sehingga tidak boleh memungut parkir dengan nilai lebih dari aturan yang ada.
Dalam kesempatan itu ia juga mengancam agar Polres Kobar mengambil tindakan tegas apabila parkir di lokasi wisata pantai Kubu masih dipungut di luar ketentuan.
“Kalau kalian tidak mematuhi aturan perda terkait parkir mobil di kawasan wisata Rp10.000 dan motor Rp5.000 yang harus berhadapan dengan sanksi sesuai perda. Dan ini saya minta Pak Kapolres untuk menindaklanjuti jika kalian masih membandel,” ujar Bupati kepada sejumlah juru parkir (jukir) liat di kawasan pantai.
Para jukir pun siap untuk mentaati aturan dan tidak memungut tarif parkir yang tinggi kepada pengunjung. “Ya bu kami akan terapkan parkir sesuai aturan,” ucap seorang jukir.
Biasanya warga berduyun duyun menuju pantai di hari kedua dan ketiga Lebaran yang membuat kemacetan panjang mulai dari bundaran Monyet Kumai menuju Pantai Kubu.
Ramainya kendaraan yang parkir di kawasan panti Kubu menjadi lahan baru bagi warga setempat untuk mematok tarif parkir yang mahal.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait mahalnya tarif parkir yang mencapai Rp40 ribu untuk mobil dan motor Rp10 ribu membuat Bupati gerah dan langsung melakukan inspeksi mendadak di Pantau Kubu, Minggu (17/6/2018).
“Bupati Kobar, Nurhidayah bersama unsur Polres Kobar dan Dishub sidak lokasi parkir liar di Pantai Kubu,” ujar Koko Sulistyo warga Pangkalan Bun yang turut serta saat sidak.
Bupati Nurhidayah meminta kepada pengelola parkir liar untuk tidak menerapkan parkir dengan tarif tinggi hingga mencapai Rp40 ribu.
Ia menegaskan, tarif parkir di Kabupaten Kobar sudah diatur oleh Perda sehingga tidak boleh memungut parkir dengan nilai lebih dari aturan yang ada.
Dalam kesempatan itu ia juga mengancam agar Polres Kobar mengambil tindakan tegas apabila parkir di lokasi wisata pantai Kubu masih dipungut di luar ketentuan.
“Kalau kalian tidak mematuhi aturan perda terkait parkir mobil di kawasan wisata Rp10.000 dan motor Rp5.000 yang harus berhadapan dengan sanksi sesuai perda. Dan ini saya minta Pak Kapolres untuk menindaklanjuti jika kalian masih membandel,” ujar Bupati kepada sejumlah juru parkir (jukir) liat di kawasan pantai.
Para jukir pun siap untuk mentaati aturan dan tidak memungut tarif parkir yang tinggi kepada pengunjung. “Ya bu kami akan terapkan parkir sesuai aturan,” ucap seorang jukir.
(ysw)