Ketahuan Tinggal di Rumah Istri Gelap, Warga Amerika Dideportasi

Selasa, 12 Juni 2018 - 23:50 WIB
Ketahuan Tinggal di...
Ketahuan Tinggal di Rumah Istri Gelap, Warga Amerika Dideportasi
A A A
MANADO - Seorang warga Amerika Serikat (AS), Mark Allan Greenwalt (48), dideportasi Imigrasi Kelas I Manado, Selasa (12/6/2018), setelah ketahuan menemui istri gelapnya, JS, di Dusun III, Desa Tuabatu, Kecamatan Tampan’amma, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Mark di Indonesia telah melebihi masa berlaku izin tinggal atau over stay lebih dari 60 hari. Mark yang lahir di Washington DC itu datang Indonesia terakhir kali pada 1 Januari 2018 dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Adapun tujuan Mark datang ke Indonesia untuk ingin menemui pacarnya JS yang tinggal di Talaud. Dia diketahui menjalin hubungan di luar nikah dengan JS dan dari hubungan tersebut telah dikaruniai seorang anak perempuan berinisial M yang sudah berusia sekitar 5 bulan.

“Dia memiliki riwayat panjang tinggal di Indonesia. Sebelum tiba 1 Januari 2018, yang bersangkutan pernah bekerja di Indonesia sebagai tenaga pengajar atau guru di salah satu sekolah internasional di Sulut hingga akhir 2017,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Friece Sumolang.

Setelah selesai bekerja sebagai guru, Mark masih tetap tinggal di Indonesia sehubungan dengan hubungannya dengan JS. Pada awal 2018, bermodalkan izin tinggal yang dimiliki hanya 30 hari, Mark kembali menemui JS dan anaknya M.

Meski masa tinggal 30 hari telah habis, Mark masih tetap tinggal di rumah salah satu warga di daerah Dendengan Dalam, Paal Dua, Kota Manado hingga Mei 2018. Warga sekitar yang mencurigai keberadaan orang asing itu kemudian melaporkan keberadaan Mark kepada pihak Imigrasi Kelas I Manado.

"Atas laporan masyarakat tersebut, petugas melakukan kegiatan pengawasan lapangan dan mengamankan yang bersangkutan di rumah salah satu warga (JS),” jelasnya.

Friece Sumolang menjelaskan, prinsip keimigrasian Indonesia menganut asas selective policy atau kebijakan selektif. Dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Terkait keberadaan Mark yang walaupun pernah bekerja sebagai guru dan memiliki keluarga di Indonesia, Friece menegaskan bahwa setiap orang asing tanpa terkecuali harus mematuhi dan tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Yang bersangkutan dalam hal ini tidak mematuhi ketentuan masa izin tinggal selama 30 hari di Indonesia sehingga melanggar dan patut dideportasi keluar wilayah Indonesia,” pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9453 seconds (0.1#10.140)