Jual Tiket Mahal, Pemprov Babel Ancam Cabut Izin Rute Penerbangan
A
A
A
PANGKALPINANG - Tradisi mudik lebaran yang berlangsung setiap tahun di berbagai daerah sering di eksploitasi oleh maskapai yang tidak bertanggung jawab dengan cara menaikkan harga sangat signifikan. Tentu saja fenomena ini merugikan masyarakat yang hendak mudik atau berpergian.
Menanggapi hal tersebut Pemprov Bangka Belitung (Babel) berjanji akan menindak tegas maskapai yang menerapkan harga tiket pesawat melampaui batas atas dan batas bawah. Sanksi terberat yang akan diterima maskapai nakal berupa pencabutan izin rute, apabila pelanggaran tersebut terjadi berulang kali.
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengaku mendapat keluhan dari banyak pihak, tentang adanya praktik penjualan tiket pesawat yang melampaui batas atas kewajaran.
"Banyak sekali laporan masyarakat terkait harga tiket yang sudah di atas batas atas. Jadi kita minta Airlines jangan sembarangan mereka menaikan harga, tanpa mengikuti aturan dari pemerintah yang sudah ada," ujarnya saat sidak Arus Mudik di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Selasa (12/6/2018).
Menurutnya, pemerintah telah memanggil seluruh perwakilan maskapai yang beroperasi di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, untuk mengkonfirmasi aduan warga tersebut.
Erzaldi bahkan telah memberikan peringatan kepada pihak maskapai, untuk tidak coba-coba mengambil keuntungan secara berlebihan pada momen mudik lebaran. Sebab, ada sanksi dikenakan kepada maskapai nakal, apabila nekat melanggar aturan batas atas yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kalau ada yang melanggar kita ambil tindakan, cuma tindakan ini tidak bisa sendiri kita akan lapor ke pusat. Secara preventif, kita sampaikan kepada mereka bahwa agen di sini untuk disampaikan ke pusat," tegas Gubernur.
Sementara GM Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Chuanda, mengakui telah berkoordinasi dengan sejumlah Airlines yang ada di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, guna mengantisipasi pelanggaran penjualan harga tiket yang berlebihan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan beberapa Airlines yang ada di Depati Amir. Kami menyampaikan teguran lisan atau imbuan agar tetep memenuhi batas atas dan batas bawah harga tiket yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Nanti semua Airlines akan dapat surat resmi kepada Angkasa Pura dan juga Dishub dengan tindak lanjut hasil pertemuan itu," jelasnya.
Terpisah pihak Otoritas Bandara Wilayah IV Padang, yang menaungi Bandara Depati Amir Pangkalpinang, mengaku telah menerjunkan petugas baik berseragam maupun tidak berseragam, sekaligus melakukan pemantauan pada agen-agen tiket online.
Hal tersebut dilakukan demi memastikan tidak adanya praktik penjualan tiket yang melampaui batas atas dan batas bawah, karena dapat dikenai sanksi hingga pembekuan izin rute penerbangan.
"Sanksi paling ringan administrasi, paling beratnya kalau memang terbukti, izin rutenya akan dicabut," pungkas Suparlan Kasie Keamanan Angkutan Udara Otoritas Bandara Wilayah IV Padang.
Menanggapi hal tersebut Pemprov Bangka Belitung (Babel) berjanji akan menindak tegas maskapai yang menerapkan harga tiket pesawat melampaui batas atas dan batas bawah. Sanksi terberat yang akan diterima maskapai nakal berupa pencabutan izin rute, apabila pelanggaran tersebut terjadi berulang kali.
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengaku mendapat keluhan dari banyak pihak, tentang adanya praktik penjualan tiket pesawat yang melampaui batas atas kewajaran.
"Banyak sekali laporan masyarakat terkait harga tiket yang sudah di atas batas atas. Jadi kita minta Airlines jangan sembarangan mereka menaikan harga, tanpa mengikuti aturan dari pemerintah yang sudah ada," ujarnya saat sidak Arus Mudik di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Selasa (12/6/2018).
Menurutnya, pemerintah telah memanggil seluruh perwakilan maskapai yang beroperasi di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, untuk mengkonfirmasi aduan warga tersebut.
Erzaldi bahkan telah memberikan peringatan kepada pihak maskapai, untuk tidak coba-coba mengambil keuntungan secara berlebihan pada momen mudik lebaran. Sebab, ada sanksi dikenakan kepada maskapai nakal, apabila nekat melanggar aturan batas atas yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kalau ada yang melanggar kita ambil tindakan, cuma tindakan ini tidak bisa sendiri kita akan lapor ke pusat. Secara preventif, kita sampaikan kepada mereka bahwa agen di sini untuk disampaikan ke pusat," tegas Gubernur.
Sementara GM Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Chuanda, mengakui telah berkoordinasi dengan sejumlah Airlines yang ada di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, guna mengantisipasi pelanggaran penjualan harga tiket yang berlebihan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan beberapa Airlines yang ada di Depati Amir. Kami menyampaikan teguran lisan atau imbuan agar tetep memenuhi batas atas dan batas bawah harga tiket yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Nanti semua Airlines akan dapat surat resmi kepada Angkasa Pura dan juga Dishub dengan tindak lanjut hasil pertemuan itu," jelasnya.
Terpisah pihak Otoritas Bandara Wilayah IV Padang, yang menaungi Bandara Depati Amir Pangkalpinang, mengaku telah menerjunkan petugas baik berseragam maupun tidak berseragam, sekaligus melakukan pemantauan pada agen-agen tiket online.
Hal tersebut dilakukan demi memastikan tidak adanya praktik penjualan tiket yang melampaui batas atas dan batas bawah, karena dapat dikenai sanksi hingga pembekuan izin rute penerbangan.
"Sanksi paling ringan administrasi, paling beratnya kalau memang terbukti, izin rutenya akan dicabut," pungkas Suparlan Kasie Keamanan Angkutan Udara Otoritas Bandara Wilayah IV Padang.
(nag)