Prajurit Raider Kostrad Bekuk 2 Pemuda yang Bawa Ganja di Perbatasan Papua
A
A
A
JAYAPURA - Satgas Yonif Para Raider 501/Kostrad yang bertugas di Pos Perbatasan Koya Koso Papua dengan Papua New Guinea berhasil mengamankan dua oknum pemuda berinisial AU dan JU yang kedapatan membawa dua paket ganja seberat 200 gram.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kol Inf M Aidi Nubic mengatakan, kejadian berawal dari kegiatan sweeping rutin yang dilakukan Pos Koya Koso di Jalan Abepura-Keerom, Distrik Abepura, Jayapura, Jumat (8/6/2018).
"Saat terjaring sweeping kedua tersangka sedang melintas dari arah Arso menuju Abepura menggunakan sepeda motor jenis Satria FU dengan nopol DS 3928 JQ. Ketika diperiksa, personel Pos Koya Koso menemukan dua paket Ganja seberat 200 gram di dalam noken yang dikenakan tersangka AU," kata Kapendam, kepada SINDOnews.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa menuju Pos Koya Koso untuk dimintai keterangan. Dari hasil introgasi, diketahui bahwa kedua tersangka beralamat di Perumahan BTN Matoa Sentani, Jayapura.
Sungguh mengejutkan, kata Kapendam, karena tersangka AU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial BT yang tinggal di Terminal Arso dengan cara menukarkan Speaker miliknya dikarenakan AU tidak memiliki uang untuk membelinya. AU juga mengaku, Speaker tersebut nantinya akan dijual kembali oleh BT kepada rekannya LD yang juga tinggal di BTN Matoa Sentani, Jayapura senilai Rp6 juta untuk membayar kuliahnya.
Efek candu dari narkoba telah membuat AU kehilangan akal sehatnya dan melakukan segala cara untuk mendapatkan barang haram tersebut. AU rela menukarkan barang berharga miliknya dengan barang haram yang tidak mempunyai nilai manfaat sama sekali. Hal diatas merupakan satu dari sekian banyak efek negatif yang diakibatkan dari mengkonsumsi narkoba.
"Satgas 501 berharap, kita bisa mengambil pelajaran berharga dari kejadian diatas. Jangan sampai kita ikut terjerumus ke dalam lingkaran narkoba, karena sekali kita terjerumus akan sangat sulit untuk mengembalikannya," timpalnya.
Kedua tersangka telah melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000.- (Delapan miliar rupiah).
Hingga berita ini dirilis, kedua tersangka telah diserahkan ke Polsek Abepura. Kapolsek Abepura, AKP Dionisius mengucapkan terima kasih kepada personel Pos Koya Koso karena membantu pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Papua.
"Dengan seringnya sweeping Satgas 501 Kostrad berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Perbatasan Papua, diharapkan bisa membantu menekan tingginya angka kasus peredaran narkoba di Papua," tandas AKP Dionisius.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kol Inf M Aidi Nubic mengatakan, kejadian berawal dari kegiatan sweeping rutin yang dilakukan Pos Koya Koso di Jalan Abepura-Keerom, Distrik Abepura, Jayapura, Jumat (8/6/2018).
"Saat terjaring sweeping kedua tersangka sedang melintas dari arah Arso menuju Abepura menggunakan sepeda motor jenis Satria FU dengan nopol DS 3928 JQ. Ketika diperiksa, personel Pos Koya Koso menemukan dua paket Ganja seberat 200 gram di dalam noken yang dikenakan tersangka AU," kata Kapendam, kepada SINDOnews.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa menuju Pos Koya Koso untuk dimintai keterangan. Dari hasil introgasi, diketahui bahwa kedua tersangka beralamat di Perumahan BTN Matoa Sentani, Jayapura.
Sungguh mengejutkan, kata Kapendam, karena tersangka AU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial BT yang tinggal di Terminal Arso dengan cara menukarkan Speaker miliknya dikarenakan AU tidak memiliki uang untuk membelinya. AU juga mengaku, Speaker tersebut nantinya akan dijual kembali oleh BT kepada rekannya LD yang juga tinggal di BTN Matoa Sentani, Jayapura senilai Rp6 juta untuk membayar kuliahnya.
Efek candu dari narkoba telah membuat AU kehilangan akal sehatnya dan melakukan segala cara untuk mendapatkan barang haram tersebut. AU rela menukarkan barang berharga miliknya dengan barang haram yang tidak mempunyai nilai manfaat sama sekali. Hal diatas merupakan satu dari sekian banyak efek negatif yang diakibatkan dari mengkonsumsi narkoba.
"Satgas 501 berharap, kita bisa mengambil pelajaran berharga dari kejadian diatas. Jangan sampai kita ikut terjerumus ke dalam lingkaran narkoba, karena sekali kita terjerumus akan sangat sulit untuk mengembalikannya," timpalnya.
Kedua tersangka telah melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000.- (Delapan miliar rupiah).
Hingga berita ini dirilis, kedua tersangka telah diserahkan ke Polsek Abepura. Kapolsek Abepura, AKP Dionisius mengucapkan terima kasih kepada personel Pos Koya Koso karena membantu pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Papua.
"Dengan seringnya sweeping Satgas 501 Kostrad berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Perbatasan Papua, diharapkan bisa membantu menekan tingginya angka kasus peredaran narkoba di Papua," tandas AKP Dionisius.
(sms)