Prajurit Raider Kostrad Bekuk 2 Pemuda yang Bawa Ganja di Perbatasan Papua

Jum'at, 08 Juni 2018 - 22:33 WIB
Prajurit Raider Kostrad...
Prajurit Raider Kostrad Bekuk 2 Pemuda yang Bawa Ganja di Perbatasan Papua
A A A
JAYAPURA - Satgas Yonif Para Raider 501/Kostrad yang bertugas di Pos Perbatasan Koya Koso Papua dengan Papua New Guinea berhasil mengamankan dua oknum pemuda berinisial AU dan JU yang kedapatan membawa dua paket ganja seberat 200 gram.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kol Inf M Aidi Nubic mengatakan, kejadian berawal dari kegiatan sweeping rutin yang dilakukan Pos Koya Koso di Jalan Abepura-Keerom, Distrik Abepura, Jayapura, Jumat (8/6/2018).

"Saat terjaring sweeping kedua tersangka sedang melintas dari arah Arso menuju Abepura menggunakan sepeda motor jenis Satria FU dengan nopol DS 3928 JQ. Ketika diperiksa, personel Pos Koya Koso menemukan dua paket Ganja seberat 200 gram di dalam noken yang dikenakan tersangka AU," kata Kapendam, kepada SINDOnews.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa menuju Pos Koya Koso untuk dimintai keterangan. Dari hasil introgasi, diketahui bahwa kedua tersangka beralamat di Perumahan BTN Matoa Sentani, Jayapura.

Sungguh mengejutkan, kata Kapendam, karena tersangka AU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial BT yang tinggal di Terminal Arso dengan cara menukarkan Speaker miliknya dikarenakan AU tidak memiliki uang untuk membelinya. AU juga mengaku, Speaker tersebut nantinya akan dijual kembali oleh BT kepada rekannya LD yang juga tinggal di BTN Matoa Sentani, Jayapura senilai Rp6 juta untuk membayar kuliahnya.

Efek candu dari narkoba telah membuat AU kehilangan akal sehatnya dan melakukan segala cara untuk mendapatkan barang haram tersebut. AU rela menukarkan barang berharga miliknya dengan barang haram yang tidak mempunyai nilai manfaat sama sekali. Hal diatas merupakan satu dari sekian banyak efek negatif yang diakibatkan dari mengkonsumsi narkoba.

"Satgas 501 berharap, kita bisa mengambil pelajaran berharga dari kejadian diatas. Jangan sampai kita ikut terjerumus ke dalam lingkaran narkoba, karena sekali kita terjerumus akan sangat sulit untuk mengembalikannya," timpalnya.

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000.- (Delapan miliar rupiah).

Hingga berita ini dirilis, kedua tersangka telah diserahkan ke Polsek Abepura. Kapolsek Abepura, AKP Dionisius mengucapkan terima kasih kepada personel Pos Koya Koso karena membantu pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Papua.

"Dengan seringnya sweeping Satgas 501 Kostrad berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Perbatasan Papua, diharapkan bisa membantu menekan tingginya angka kasus peredaran narkoba di Papua," tandas AKP Dionisius.
(sms)
Berita Terkait
Pangdam Cenderawasih...
Pangdam Cenderawasih yang Tembus Bintang 4, Nomor 1 dan 2 Berhasil Jadi Orang Nomor Satu TNI AD
Truk Angkut Pasukan...
Truk Angkut Pasukan Elite Masuk Jurang, 2 Prajurit Raider Gugur 15 Luka
TMMD ke 109 Diadakan...
TMMD ke 109 Diadakan di Distrik Nioga dan Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya
Bantu Warga Papua di...
Bantu Warga Papua di Perbatasan, Prajurit TNI AD Perbaiki Jaringan Air Bersih
Pangdam Cenderawasih...
Pangdam Cenderawasih yang Kariernya Melejit hingga Jenderal Bintang 4, Nomor 1 Mertua SBY
Mimpi Rony Kabarjay...
Mimpi Rony Kabarjay Yatim Piatu Suku Yeinan Terwujud dengan Lulus Test Prajurit TNI AD
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
27 menit yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
52 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
9 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
9 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved