Polisi Sita 171 Batang Balok Timah dan 75 Karung Tin Ilegal di Pangkal Balam

Jum'at, 08 Juni 2018 - 19:04 WIB
Polisi Sita 171 Batang...
Polisi Sita 171 Batang Balok Timah dan 75 Karung Tin Ilegal di Pangkal Balam
A A A
PANGKALAN BALAM - Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Polair Polda Kepulauan Babel mengamankan Balok Timah dan Tin Slag tanpa dokumen perizinan di Pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada Kamis dinihari, 7 Juni 2018. Sebanyak 171 batang balok timah dan 75 karung tin slag yang beratnya secara pasti masih dalam proses penghitungan pihak Subdit Gakkum Polair Polda Babel.

Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun’im membenarkan, iya benar ada penangkapan 171 batang balok timah dan 75 karung tin slag tanpa dokumen perizinan alias ilegal.

"Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 7 Juni malam dini hari kepada Tim Hiu Macam Subdit Gakkum Polair Polda Babel. Mereka memberitahu ada truk yang dicurigai bermuatan timah dan tin slag," ujarnya saat dikonfirmasi SINDOnews di Kantor Polair Polda Babel, Pangkal Balam, Jumat (8/6/2018).

Mendapat informasi tersebut, lanjutnya anggota Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Ditpolair Polda Babel, langsung memeriksa truk Nopol BN-8375-XA di Pelabuhan Pangkal Balam, dan ternyata ditemukan bermuatan timah balok dan tin slag tanpa dokumen.

"Petugas kita langsung mengamankan saudara CA (Citra Abadi) selaku sopir yang membawa balok timah dan tin slag tanpa dokumen perizinan ke Pelabuhan Pangkal Balam," terang Mun'im.

Dijelaskan Kabid, bahwa CA itu selaku sopir truk sedang menunggu di Pelabuhan Pangkal Balam dan akan melakukan penyeberangan ke Jakarta melalui Kapal Roro dan rencananya akan dibawa ke Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

"Iya, saat ini sopir truk saudara CA sedang diperiksa di Mako Ditpolair Polda Babel oleh Penyidik guna proses penyidikan dan pengembangan, serta berat barang bukti (BB) sedang dihitung oleh petugas," dia menuturkan.

Alhasil, kata Mun'im, sopir CA telah disangka melanggar Pasal 161 UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Bunyi Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 yaitu Setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung memanfaatkan, melakukan pengelolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan Batu Bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(sms)
Berita Terkait
Tambang Timah Ilegal...
Tambang Timah Ilegal Kolong Kenari Ditertibkan Aparat Polisi
Pascakeributan, Kapolres...
Pascakeributan, Kapolres Bangka Tegaskan Aktivitas Tambang Timah di Teluk Kelabat Ilegal
Tata Kelola Tambang...
Tata Kelola Tambang Timah Semrawut, Rugikan Industri hingga Rp2,5 Triliun
Gerebek Tambang Ilegal...
Gerebek Tambang Ilegal di Kolong Akit Pangkalpinang, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Timah Sinergi Tertibkan...
Timah Sinergi Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Merbuk
Polisi Cek Aktifitas...
Polisi Cek Aktifitas Tambang Timah Ilegal di Peraiaran Kubu Bantil Toboali
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
55 menit yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
3 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
10 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
11 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
12 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved