Polisi Sita 171 Batang Balok Timah dan 75 Karung Tin Ilegal di Pangkal Balam
A
A
A
PANGKALAN BALAM - Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Polair Polda Kepulauan Babel mengamankan Balok Timah dan Tin Slag tanpa dokumen perizinan di Pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) pada Kamis dinihari, 7 Juni 2018. Sebanyak 171 batang balok timah dan 75 karung tin slag yang beratnya secara pasti masih dalam proses penghitungan pihak Subdit Gakkum Polair Polda Babel.
Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun’im membenarkan, iya benar ada penangkapan 171 batang balok timah dan 75 karung tin slag tanpa dokumen perizinan alias ilegal.
"Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 7 Juni malam dini hari kepada Tim Hiu Macam Subdit Gakkum Polair Polda Babel. Mereka memberitahu ada truk yang dicurigai bermuatan timah dan tin slag," ujarnya saat dikonfirmasi SINDOnews di Kantor Polair Polda Babel, Pangkal Balam, Jumat (8/6/2018).
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya anggota Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Ditpolair Polda Babel, langsung memeriksa truk Nopol BN-8375-XA di Pelabuhan Pangkal Balam, dan ternyata ditemukan bermuatan timah balok dan tin slag tanpa dokumen.
"Petugas kita langsung mengamankan saudara CA (Citra Abadi) selaku sopir yang membawa balok timah dan tin slag tanpa dokumen perizinan ke Pelabuhan Pangkal Balam," terang Mun'im.
Dijelaskan Kabid, bahwa CA itu selaku sopir truk sedang menunggu di Pelabuhan Pangkal Balam dan akan melakukan penyeberangan ke Jakarta melalui Kapal Roro dan rencananya akan dibawa ke Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
"Iya, saat ini sopir truk saudara CA sedang diperiksa di Mako Ditpolair Polda Babel oleh Penyidik guna proses penyidikan dan pengembangan, serta berat barang bukti (BB) sedang dihitung oleh petugas," dia menuturkan.
Alhasil, kata Mun'im, sopir CA telah disangka melanggar Pasal 161 UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Bunyi Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 yaitu Setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung memanfaatkan, melakukan pengelolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan Batu Bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun’im membenarkan, iya benar ada penangkapan 171 batang balok timah dan 75 karung tin slag tanpa dokumen perizinan alias ilegal.
"Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 7 Juni malam dini hari kepada Tim Hiu Macam Subdit Gakkum Polair Polda Babel. Mereka memberitahu ada truk yang dicurigai bermuatan timah dan tin slag," ujarnya saat dikonfirmasi SINDOnews di Kantor Polair Polda Babel, Pangkal Balam, Jumat (8/6/2018).
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya anggota Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Ditpolair Polda Babel, langsung memeriksa truk Nopol BN-8375-XA di Pelabuhan Pangkal Balam, dan ternyata ditemukan bermuatan timah balok dan tin slag tanpa dokumen.
"Petugas kita langsung mengamankan saudara CA (Citra Abadi) selaku sopir yang membawa balok timah dan tin slag tanpa dokumen perizinan ke Pelabuhan Pangkal Balam," terang Mun'im.
Dijelaskan Kabid, bahwa CA itu selaku sopir truk sedang menunggu di Pelabuhan Pangkal Balam dan akan melakukan penyeberangan ke Jakarta melalui Kapal Roro dan rencananya akan dibawa ke Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
"Iya, saat ini sopir truk saudara CA sedang diperiksa di Mako Ditpolair Polda Babel oleh Penyidik guna proses penyidikan dan pengembangan, serta berat barang bukti (BB) sedang dihitung oleh petugas," dia menuturkan.
Alhasil, kata Mun'im, sopir CA telah disangka melanggar Pasal 161 UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Bunyi Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 yaitu Setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung memanfaatkan, melakukan pengelolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan Batu Bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(sms)