Siswa Korban Pelecehan Guru SD di Depok Teridentifikasi 13 Orang

Jum'at, 08 Juni 2018 - 18:32 WIB
Siswa Korban Pelecehan...
Siswa Korban Pelecehan Guru SD di Depok Teridentifikasi 13 Orang
A A A
DEPOK - Polisi telah menetapkan WAR (34) sebagai tersangka tindak pelecehan seksual terhadap belasan siswa SDN Tugu 10 Depok. WAR diamankan di rumahnya di Depok tak lama setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

WAR diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Adapun total korban yang sudah teridentifikasi sementara berjumlah 13 orang. Semua korban merupakan anak laki-laki yang duduk di kelas VI.

Perbuatan tersangka diketahui sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Namun baru terungkap sekarang setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuannya. Kemudian orang tua korban mengkonfirmasi ke sekolah dan wali murid lainnya.

“Setelah menangkap WAR selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Perbuatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016. Korban 13 orang yang sudah teridentifikasi,” ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Jumat (8/6/2018).

Hanya saja yanng baru lapor ke polisi sejauh ini baru empat orang, sehingga pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada korban lainnya atau tidak.

“Korban adalah anak didiknya. Untuk korban lain masih kita gali keterangannya. Tim masih bekerja untuk mengungkapnya,” tandasnya.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan iming-iming nilai. Pasalnya pelaku adalah guru Bahasa Inggris dan penjaga perpustakaan. “Jika menuruti kemauannya maka nilainya bagus. Tapi jika tidak nilainya jelek,” bebernya.

Dari keterangan pelaku, 13 muridnya itu dilecehkan di area sekolah dan luar sekolah. Antara lain di ruang kelas dan ruang perpustakaan. Ada juga yang dilakukan di luar sekolah yaitu di kolam renang.

Dari 13 murid yang menjadi korban sejak tahun 2016, ada yang mengalami secara berulang. Namun ada juga yang hanya satu kali.

Atas perbuatannya, WAR dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak. “Ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Tega!! Guru di Cilincing...
Tega!! Guru di Cilincing Cabuli Anak Didiknya di Kontrakan
Miris! Pelajar SMP Cabuli...
Miris! Pelajar SMP Cabuli Bocah 6 Tahun di Depan Teman-temannya
Kasus Pencabulan Anak...
Kasus Pencabulan Anak di Kepulauan Anambas Melonjak
RPA Perindo Pastikan...
RPA Perindo Pastikan Kawal Kasus Pencabulan Anak di Tangsel hingga Tuntas
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
45 menit yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
2 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
2 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
4 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
5 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved