Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Kudus Lakukan Penindakan Rokok Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan hasil survei cukai rokok ilegal 2018 yang dilakukan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) diketahui bahwa terdapat penurunan persentase rokok ilegal di tahun 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penurunan persentase rokok ilegal di pasaran mengindikasikan pengawasan yang efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai, seperti yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kudus.
Kanwil Bea Cukai Jatim II menindak sebuah bangunan yang berfungsi sebagai pabrik yang memproduksi rokok batangan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa izin. Penindakan dilakukan pada Kamis 24 Mei 2018, berlokasi di Gondanglegi Kabupaten Malang.“Dari hasil penindakan ini kami mengamankan mesin produksi pembuat rokok, 1.050 kilogram tembakau siap produksi, 632.400 batang rokok siap edar, 10 karton filter rokok, serta ratusan eksemplar kemasan rokok,” ujar Kakanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Hermawan.
Dari hasil penindakan ini juga turut diamankan tersangka berinisial B sebagai pemilik pabrik dan empat orang saksi yang ada di lokasi, yang sampai saat ini masih diperiksa di Kantor Bea Cukai Jatim II dan akan dilanjutkan dengan penyidikan, sehingga memberikan efek jera ke pelaku.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas rokok ilegal dan melindungi pabrik yang legal, aksi ini menyelematkan penerimaan negara di sektor cukai, yang bisa digunakan untuk membangun negeri kita tercinta. Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di masyarakat demi tercapainya penerimaan negara untuk Indonesia tercinta,” jelasnya.
Adapun Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal sejumlah 1.388.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total nilai barang Rp982.620.000. Kepala Bea Cukai Kudus Iman Prayitno menuturkan bahwa jutaan batang rokok ilegal yang disita Bea Cukai Kudus merupakan hasil penindakan petugas di tiga lokasi berbeda.
“Penindakan pertama, pada tanggal 30 Mei 2018. Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan atas sebuah mobil minibus warna hitam metalik dari wilayah Kabupaten Jepara yang ketahui mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu. Mobil minibus tersebut, berhasil dihentikan di Mranggen, Kabupaten Demak setelah dilakukan pengejaran,” ujar Iman.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penindakan pertama yaitu rokok jenis SKM sebanyak 76.000 batang dengan total nilai barang Rp54.340.000 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp28.120.000 juta. Sementara penindakan berikutnya, tanggal 31 Mei 2018. Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan mobil pikap yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 240.000 batang saat melintas di Jalan Raya Kudus-Pati, Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
“Total perkiraan nilai barang pada penindakan kedua sebesar Rp171.600 juta dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp88.8000.000,” imbuh Iman.
Masih pada tanggal yang sama 31 Mei 2018 Bea Cukai Kudus juga berhasil mengungkap pengiriman rokok ilegal menggunakan bus penumpang antar kota antar provinsi.
Penindakan tersebut, lanjut Iman, berawal dari informasi tentang adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal menggunakan sebuah bus dari wilayah Jawa Timur.
Atas informasi tersebut, tim Inteldak kami melakukan pemantauan di sekitar Jalan Raya Pati-Juwana, yang kemudian diketahui bus tersebut berada di area parkir di SPBU Juwana, dengan cekatan tim inteldak kami segera melakukan penghentian pemberangkatan bus untuk di bawa ke Bea Cukai Kudus.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan 67 koli atau 1,072.000 juta rokok SKM yang diduga ilegal. Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti sebanyak 67 koli rokok SKM diduga ilegal diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus.
Adapun perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp766.480.000, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp396.000. Dari ketiga penindakan tersebut, kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp513.560.000.
Kanwil Bea Cukai Jatim II menindak sebuah bangunan yang berfungsi sebagai pabrik yang memproduksi rokok batangan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa izin. Penindakan dilakukan pada Kamis 24 Mei 2018, berlokasi di Gondanglegi Kabupaten Malang.“Dari hasil penindakan ini kami mengamankan mesin produksi pembuat rokok, 1.050 kilogram tembakau siap produksi, 632.400 batang rokok siap edar, 10 karton filter rokok, serta ratusan eksemplar kemasan rokok,” ujar Kakanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Hermawan.
Dari hasil penindakan ini juga turut diamankan tersangka berinisial B sebagai pemilik pabrik dan empat orang saksi yang ada di lokasi, yang sampai saat ini masih diperiksa di Kantor Bea Cukai Jatim II dan akan dilanjutkan dengan penyidikan, sehingga memberikan efek jera ke pelaku.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas rokok ilegal dan melindungi pabrik yang legal, aksi ini menyelematkan penerimaan negara di sektor cukai, yang bisa digunakan untuk membangun negeri kita tercinta. Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di masyarakat demi tercapainya penerimaan negara untuk Indonesia tercinta,” jelasnya.
Adapun Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal sejumlah 1.388.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total nilai barang Rp982.620.000. Kepala Bea Cukai Kudus Iman Prayitno menuturkan bahwa jutaan batang rokok ilegal yang disita Bea Cukai Kudus merupakan hasil penindakan petugas di tiga lokasi berbeda.
“Penindakan pertama, pada tanggal 30 Mei 2018. Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan atas sebuah mobil minibus warna hitam metalik dari wilayah Kabupaten Jepara yang ketahui mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu. Mobil minibus tersebut, berhasil dihentikan di Mranggen, Kabupaten Demak setelah dilakukan pengejaran,” ujar Iman.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penindakan pertama yaitu rokok jenis SKM sebanyak 76.000 batang dengan total nilai barang Rp54.340.000 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp28.120.000 juta. Sementara penindakan berikutnya, tanggal 31 Mei 2018. Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan mobil pikap yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 240.000 batang saat melintas di Jalan Raya Kudus-Pati, Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
“Total perkiraan nilai barang pada penindakan kedua sebesar Rp171.600 juta dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp88.8000.000,” imbuh Iman.
Masih pada tanggal yang sama 31 Mei 2018 Bea Cukai Kudus juga berhasil mengungkap pengiriman rokok ilegal menggunakan bus penumpang antar kota antar provinsi.
Penindakan tersebut, lanjut Iman, berawal dari informasi tentang adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal menggunakan sebuah bus dari wilayah Jawa Timur.
Atas informasi tersebut, tim Inteldak kami melakukan pemantauan di sekitar Jalan Raya Pati-Juwana, yang kemudian diketahui bus tersebut berada di area parkir di SPBU Juwana, dengan cekatan tim inteldak kami segera melakukan penghentian pemberangkatan bus untuk di bawa ke Bea Cukai Kudus.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan 67 koli atau 1,072.000 juta rokok SKM yang diduga ilegal. Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti sebanyak 67 koli rokok SKM diduga ilegal diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus.
Adapun perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp766.480.000, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp396.000. Dari ketiga penindakan tersebut, kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp513.560.000.
(sms)