Tega, Wanita di Blitar Jual Anak Gadisnya ke 'Pria Hidung Belang'
A
A
A
BLITAR - Seorang ibu rumah tangga berinisial HPL (41) warga Kelurahan Sawentar, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar menjadi germo untuk anak kandungnya sendiri. DP yang masih berusia 15 tahun dijual untuk melayani nafsu pria hidung belang.
HPL ditangkap aparat Polres Blitar saat bertransaksi di kawasan Pasar Banggle, Kecamatan Kanigoro. "Yang bersangkutan (HPL) langsung kita amankan. Saat ini masih terus kita lakukan pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy Hangga Putra kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan terungkap praktik prostitusi keluarga ini sudah berjalan setahun. HPL memakai modus getok tular, yakni menyebarkan informasi dari mulut ke mulut.
Agar tidak terendus aparat, info "jualan" anak itu sengaja hanya diedarkan di kalangan pelanggan. "Beberapa kali transaksi dilakukan di rumah tersangka (HPL). Namun ada beberapa yang dilakukan di luar, "terang Rifaldhy.
HPL langsung berkomunikasi dengan para pria hidung belang yang hendak mengencani anaknya. Anaknya tidak turut campur dalam transaksi.
HPL juga yang mengatur lokasi termasuk besaran tarif kencan. Untuk sekali kencan HPL mematok tarif Rp 100 ribu-Rp 300 ribu. "Dari tangan yang bersangkutan kita mengamankan uang tunai Rp300 ribu dan satu unit ponsel," papar Rifaldhy.
Kepada petugas HPL mengaku terpaksa melakukan semua itu karena kebutuhan ekonomi. Mengingat DP berusia dibawah umur, dalam kasus ini HPL terancam dijerat UU tentang perlindungan anak.
HPL ditangkap aparat Polres Blitar saat bertransaksi di kawasan Pasar Banggle, Kecamatan Kanigoro. "Yang bersangkutan (HPL) langsung kita amankan. Saat ini masih terus kita lakukan pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy Hangga Putra kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan terungkap praktik prostitusi keluarga ini sudah berjalan setahun. HPL memakai modus getok tular, yakni menyebarkan informasi dari mulut ke mulut.
Agar tidak terendus aparat, info "jualan" anak itu sengaja hanya diedarkan di kalangan pelanggan. "Beberapa kali transaksi dilakukan di rumah tersangka (HPL). Namun ada beberapa yang dilakukan di luar, "terang Rifaldhy.
HPL langsung berkomunikasi dengan para pria hidung belang yang hendak mengencani anaknya. Anaknya tidak turut campur dalam transaksi.
HPL juga yang mengatur lokasi termasuk besaran tarif kencan. Untuk sekali kencan HPL mematok tarif Rp 100 ribu-Rp 300 ribu. "Dari tangan yang bersangkutan kita mengamankan uang tunai Rp300 ribu dan satu unit ponsel," papar Rifaldhy.
Kepada petugas HPL mengaku terpaksa melakukan semua itu karena kebutuhan ekonomi. Mengingat DP berusia dibawah umur, dalam kasus ini HPL terancam dijerat UU tentang perlindungan anak.
(nag)