Cair, THR Plus Gaji ke-13 PNS Kabupaten Malang

Rabu, 06 Juni 2018 - 11:48 WIB
Cair, THR Plus Gaji...
Cair, THR Plus Gaji ke-13 PNS Kabupaten Malang
A A A
MALANG - Saat beberapa daerah kerepotan membayar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tidak dengan Pemerintah Kabupaten Malang.

Bupati Malang, Rendra Kresna menyebutkan, seluruh pembayaran sudah dibayarkan menggunakan anggaran yang ada di APBD Kabupaten Malang, tahun anggaran 2018.

Sejak awal penyusunan APBD, Rendra mengaku sudah memasukkan rencana anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR para ASN.“Sejak awal penyusunan APBD, kami memang sudah menganggarkannya. Sehingga tidak kerepotan lagi untuk membayarkannya,” tegasnya, Rabu (6/6/2018).
Dia menyebutkan, ada perubahan nilai gaji ke-13 dan THR para ASN tersebut. Pada awalnya, Pemkab Malang, hanya menganggarkan senilai gaji pokok saja.

Tetapi, dalam aturan yang baru, gaji ke-13 dan THR para ASN, bukan hanya gaji pokok saja, tetapi juga dibayarkan sekaligus tunjangannya.

Akibat adanya perubahan aturan ini, untuk membayar gaji ke-13 dan THR sekitar 16.000 ASN di lingkungan Pemkab Malang, terjadi kekurangan anggaran sekitar Rp14 miliar.

Sementara dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rendra menyebutkan, setiap daerah diperbolehkan menggunakan anggaran tidak terduga atau mengalihkan anggaran lainnya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Kondisi tersebut tidak terjadi di Pemkab Malang. Pemkab Malang, memilih menggunakan anggaran acress untuk mencukupi kekurangan anggaran tersebut.

Anggaran acress adalah, anggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai. Nilainya sebesar 2,5% dari total anggaran belanja pegawai dalam APBD.

“Total seluruh anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji ke-13 dan THR, mencapai sekitar Rp30 miliar. Untuk memenuhinya, tidak sampai mengganggu anggaran lainnya,” tegasnya.

Sementara untuk para pegawai honorer di lingkungan Pemkab Malang, dia mengaku belum bisa meberikan honor ke-13 dan THR, karena aturan hukumnya tidak ada.
(vhs)
Berita Terkait
Konferensi Pers THR...
Konferensi Pers THR 2026, Pemerintah Minta Perusahaan Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Catat! THR Karyawan...
Catat! THR Karyawan Paling Lambat Dibayarkan Kamis 4 April 2024
Aturan Pencairan THR...
Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta Terbit Hari Ini, Ojol Pekan Depan
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Belum Terima THR? Adukan...
Belum Terima THR? Adukan ke Situs Resmi Milik Kemnaker Ini
Kemenaker Buka Posko...
Kemenaker Buka Posko Khusus Masalah Pembayaran THR Karyawan, Berikut Linknya
Berita Terkini
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
1 jam yang lalu
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
2 jam yang lalu
Pemotongan Hewan Kurban...
Pemotongan Hewan Kurban Dharma Jaya Jadi Pilihan Sejumlah Instansi
3 jam yang lalu
Embung Kekinian di Jakarta,...
Embung Kekinian di Jakarta, Bukan Sekadar Tempat Menampung Air Hujan
11 jam yang lalu
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Telan Anggaran Rp380 Juta
12 jam yang lalu
Ingat! Besok Tidak Ada...
Ingat! Besok Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin
12 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Gaji Tentara...
Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved