Cair, THR Plus Gaji ke-13 PNS Kabupaten Malang

Rabu, 06 Juni 2018 - 11:48 WIB
Cair, THR Plus Gaji...
Cair, THR Plus Gaji ke-13 PNS Kabupaten Malang
A A A
MALANG - Saat beberapa daerah kerepotan membayar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tidak dengan Pemerintah Kabupaten Malang.

Bupati Malang, Rendra Kresna menyebutkan, seluruh pembayaran sudah dibayarkan menggunakan anggaran yang ada di APBD Kabupaten Malang, tahun anggaran 2018.

Sejak awal penyusunan APBD, Rendra mengaku sudah memasukkan rencana anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR para ASN.“Sejak awal penyusunan APBD, kami memang sudah menganggarkannya. Sehingga tidak kerepotan lagi untuk membayarkannya,” tegasnya, Rabu (6/6/2018).
Dia menyebutkan, ada perubahan nilai gaji ke-13 dan THR para ASN tersebut. Pada awalnya, Pemkab Malang, hanya menganggarkan senilai gaji pokok saja.

Tetapi, dalam aturan yang baru, gaji ke-13 dan THR para ASN, bukan hanya gaji pokok saja, tetapi juga dibayarkan sekaligus tunjangannya.

Akibat adanya perubahan aturan ini, untuk membayar gaji ke-13 dan THR sekitar 16.000 ASN di lingkungan Pemkab Malang, terjadi kekurangan anggaran sekitar Rp14 miliar.

Sementara dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rendra menyebutkan, setiap daerah diperbolehkan menggunakan anggaran tidak terduga atau mengalihkan anggaran lainnya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Kondisi tersebut tidak terjadi di Pemkab Malang. Pemkab Malang, memilih menggunakan anggaran acress untuk mencukupi kekurangan anggaran tersebut.

Anggaran acress adalah, anggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai. Nilainya sebesar 2,5% dari total anggaran belanja pegawai dalam APBD.

“Total seluruh anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji ke-13 dan THR, mencapai sekitar Rp30 miliar. Untuk memenuhinya, tidak sampai mengganggu anggaran lainnya,” tegasnya.

Sementara untuk para pegawai honorer di lingkungan Pemkab Malang, dia mengaku belum bisa meberikan honor ke-13 dan THR, karena aturan hukumnya tidak ada.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7331 seconds (0.1#10.140)