Imigrasi Banjarmasin Deportasi Narapidana Asal China

Rabu, 06 Juni 2018 - 10:31 WIB
Imigrasi Banjarmasin...
Imigrasi Banjarmasin Deportasi Narapidana Asal China
A A A
BANJARMASIN - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Banjarmasin mendeportasi narapidana warga negara China atas nama Wen Xianyou. Pria kelahir di Jianxi pada 7 Oktober 1975 ini masih dipidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru.

Kepala Kanim Banjarmasin Syahrifullah menyatakan, Wen Xianyou diputus bersalah dan dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp25 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Kasubsi Pengawasan Keimigrasian Kanim Banjarmasin, Bayu menambahkan, Wen Xianyou datang ke Indonesia menggunakan visa untuk bisnis, tetapi dia melakukan kegiatan menjual emas imitasi di Pasar Martapura sehingga ditangkap pada akhir 2017. Dia tidak fasih berbahasa Indonesia sehingga jika bertransaksi dengan pembeli dilakukan dengan cara menulis daftar harga.

Sebagai barang bukti penangkapan antara lain adalah 20 gulung perhiasan emas imitasi, 72 plastik klip yang berisi perhiasan emas imitasi, dan peta wilayah Indonesia berbahasa China.

Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan menyatakan kegiatan WNA tersebut kemungkinan hanya kamuflase. Padahal yang sebenarnya dia bermaksud belajar Bahasa Indonesia, bahasa atau karakter suatu daerah dan mengumpulkan data penting suatu wilayah untuk suatu kepentingan tertentu. "Inilah yang harus kita dalami bersama-sama agar tidak merugikan kita baik pada masa kini maupun pada masa mendatang," tuturnya.

Menurut Kalapas Banjarbaru Ahmad Heriansyah, hari ini Wen Xianyou akan dibebaskan dari Lapas dan akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Banjarmasin. Narapidana asal China ini setelah diterima Kantor Imigrasi selanjutnya diproses untuk dideportasi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9834 seconds (0.1#10.140)