Sita Puluhan Bahan Peledak, Polres Raja Ampat Tangkap Pelaku Bom Ikan
A
A
A
WAISAI - Aparat Satuan Polisi Perairan (Sat Pol Air) Polres Raja Ampat berhasil menangkap empat pelaku bom ikan yang menggunakan perahu motor tempel (longboat) dalam aksi mereka di Perairan Pulau PAM, yang berbatasan dengan Pulau Panjang Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Minggu 3 Juni 2018.
Kapolres Raja Ampat AKBP Edy Setyanto mengatakan, proses penangkapan empat pelaku bom ikan di Perairan Raja Ampat ini, berkat laporan masyarakat dimana setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli Laut ke lokasi kejadian.
"Atas laporan tersebut anggota kami dari Satuan Polair Polres Raja Ampat langsung turun ke lokasi dengan melakukan patroli laut dalam rangka penyelidikan. Anggota kami saat melakukan patroli sempat menemukan kelompok pembom ikan, aparat yang merasa curiga dengan aktivitas mereka langsung melakukan upaya penangkapan di laut terhadap kelompok pembom ikan tersebut," jelas Kapolres Raja Ampat AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, yang didampingi, Wakapolres Kompol Hengky Kristanto Abadi dan Kasat Polair Polres Raja Ampat Ipda Haruni Hega, Selasa (5/6/2018).
Dalam penangkapan tersebut, menurut Edy, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara Patroli Laut Polair Polres Raja Ampat dan para pelaku.
"Aksi kejar-kejaran sempat terjadi selama 30 menit, anggota kami di lapangan sempat beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan para pelaku. Namun pelaku tetap melarikan diri, kemudian anggota kami melakukan tembakan ke arah lambung perahu longboat untuk menghentikan para pelaku dan akhirnya seluruh pelaku berikut barang buktinya berhasil kita amankan," jelas Edy.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing warga Pulau Ram, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong atas nama La Fahruddin (49) pimpinan kelompok pembom ikan; Ferdinand Obinaru alias Koko, alias Frans (23); Alfandi Samuel Rumkorem (19) serta AY (17) yang merupakan anak di bawah umur.
"Dari empat orang yang kita amankan salah satu otaknya merupakan residivis dalam kasus yang sama, sementara satu pelaku merupakan anak dibawah umur sehingga kami menerapkan aturan diversi," timpalnya.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit perahu longboat, dua unit mesin motor tempel 40 PK, merek Yamaha, 20 buah bom ikan siap ledak berbagai ukuran, satu unit kompresor merek SHARK lengkap, sejumlah bahan-bahan peledak untuk digunakan sebagai bom ikan dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Para pelaku menurut Kapolres telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dimana mereka dikenakan Pasal berlapis tentang pencobaan Tindak Pidana Perikanan dan kepemilikan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 84 ayat (1) junto Pasal 8 ayat 1 Undang-undang RI No 45/2009 tentang perubahan UU RI No 31/2004 tentang perikanan junto pasal 53 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat (1) UU RI No 12/1951 tentang UU Darurat dengan ancaman maksimal hukuman mati/seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tiga tersangka saat ini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolres Raja Ampat hingga 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan negeri Sorong.
Sementara itu salah satu tokoh adat warga Raja Ampat, Adam Gaman, mengapresiasi kinerja dan keberhasilan Satpolair Polres Raja Ampat menangkap para pelaku bom ikan di perairan Raja Ampat.
Mereka meminta para pelaku bom ikan atau sering disebut teroris lingkungan hidup agar dihukum seberat-beratnya atas perbuatan mereka yang menghancurkan ekosistem di perairan Raja Ampat yang sudah terkenal di seantero jagad.
Kapolres Raja Ampat AKBP Edy Setyanto mengatakan, proses penangkapan empat pelaku bom ikan di Perairan Raja Ampat ini, berkat laporan masyarakat dimana setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli Laut ke lokasi kejadian.
"Atas laporan tersebut anggota kami dari Satuan Polair Polres Raja Ampat langsung turun ke lokasi dengan melakukan patroli laut dalam rangka penyelidikan. Anggota kami saat melakukan patroli sempat menemukan kelompok pembom ikan, aparat yang merasa curiga dengan aktivitas mereka langsung melakukan upaya penangkapan di laut terhadap kelompok pembom ikan tersebut," jelas Kapolres Raja Ampat AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, yang didampingi, Wakapolres Kompol Hengky Kristanto Abadi dan Kasat Polair Polres Raja Ampat Ipda Haruni Hega, Selasa (5/6/2018).
Dalam penangkapan tersebut, menurut Edy, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara Patroli Laut Polair Polres Raja Ampat dan para pelaku.
"Aksi kejar-kejaran sempat terjadi selama 30 menit, anggota kami di lapangan sempat beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan para pelaku. Namun pelaku tetap melarikan diri, kemudian anggota kami melakukan tembakan ke arah lambung perahu longboat untuk menghentikan para pelaku dan akhirnya seluruh pelaku berikut barang buktinya berhasil kita amankan," jelas Edy.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing warga Pulau Ram, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong atas nama La Fahruddin (49) pimpinan kelompok pembom ikan; Ferdinand Obinaru alias Koko, alias Frans (23); Alfandi Samuel Rumkorem (19) serta AY (17) yang merupakan anak di bawah umur.
"Dari empat orang yang kita amankan salah satu otaknya merupakan residivis dalam kasus yang sama, sementara satu pelaku merupakan anak dibawah umur sehingga kami menerapkan aturan diversi," timpalnya.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit perahu longboat, dua unit mesin motor tempel 40 PK, merek Yamaha, 20 buah bom ikan siap ledak berbagai ukuran, satu unit kompresor merek SHARK lengkap, sejumlah bahan-bahan peledak untuk digunakan sebagai bom ikan dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Para pelaku menurut Kapolres telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dimana mereka dikenakan Pasal berlapis tentang pencobaan Tindak Pidana Perikanan dan kepemilikan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 84 ayat (1) junto Pasal 8 ayat 1 Undang-undang RI No 45/2009 tentang perubahan UU RI No 31/2004 tentang perikanan junto pasal 53 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat (1) UU RI No 12/1951 tentang UU Darurat dengan ancaman maksimal hukuman mati/seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tiga tersangka saat ini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolres Raja Ampat hingga 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan negeri Sorong.
Sementara itu salah satu tokoh adat warga Raja Ampat, Adam Gaman, mengapresiasi kinerja dan keberhasilan Satpolair Polres Raja Ampat menangkap para pelaku bom ikan di perairan Raja Ampat.
Mereka meminta para pelaku bom ikan atau sering disebut teroris lingkungan hidup agar dihukum seberat-beratnya atas perbuatan mereka yang menghancurkan ekosistem di perairan Raja Ampat yang sudah terkenal di seantero jagad.
(sms)