Pencuri Rumah di Bintan Ditembak Polisi
A
A
A
BINTAN - Basirun alias Acok (28) warga Jalan Baren Motor, Bintan Timur dihadiahi timah panas oleh Jajaran Satreskrim Polres Bintan saat akan diringkus karena terlibat aksi pencurian yang dilakukan di sebuah rumah warga. Basirun diringkus, setelah pihak Reskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan atas Laporan Polisi (LP) dari seorang warga, atas nama Liangkie warga Jalan Nusantara, Bintan Timur atas peristiwa pencurian yang dialaminya pada Sabtu 2 Juni 2018 lalu.
“Berdasarkan penyidikan, pelaku berhasil kita ringkus, saat diringkus pelaku berusaha kabur dari sergapan dan kita lumpuhkan dengan tembakan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, Selasa (5/6/2018).
Dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya yang beraksi di sebuah rumah warga dan mengambil milik yang bukan haknya. “Pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela lantai 2 rumah,” timpalnya.
Adi Kuasa menjelaskan, dari laporan korban, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku diketahui saat korban terbangun pada Sabtu pagi. Korban mendapati rumahnya sudah berantakan.
“Saat korban bangun dan berencana mandi dengan mengambil handuk di lantai 2 rumah pelapor, dia melihat dan mendapati kondisi kamar sudah berantakan, kemudian pelapor kembali turun ke lantai 1 untuk mengecek handphone merek Samsung seri S8 miliknya sudah tidak ada, dan memeriksa barang lainnya. Dia mengaku kehilangan uang tunai juga sebesar Rp600 ribu. Kerugian ditaksir Rp9 juta,” katanya.
Atas perbuatan ini, Adi Kuasa menyampaikan, pelaku sudah diamankan di Sel Mapolres Bintan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ia kita jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
“Berdasarkan penyidikan, pelaku berhasil kita ringkus, saat diringkus pelaku berusaha kabur dari sergapan dan kita lumpuhkan dengan tembakan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, Selasa (5/6/2018).
Dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya yang beraksi di sebuah rumah warga dan mengambil milik yang bukan haknya. “Pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela lantai 2 rumah,” timpalnya.
Adi Kuasa menjelaskan, dari laporan korban, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku diketahui saat korban terbangun pada Sabtu pagi. Korban mendapati rumahnya sudah berantakan.
“Saat korban bangun dan berencana mandi dengan mengambil handuk di lantai 2 rumah pelapor, dia melihat dan mendapati kondisi kamar sudah berantakan, kemudian pelapor kembali turun ke lantai 1 untuk mengecek handphone merek Samsung seri S8 miliknya sudah tidak ada, dan memeriksa barang lainnya. Dia mengaku kehilangan uang tunai juga sebesar Rp600 ribu. Kerugian ditaksir Rp9 juta,” katanya.
Atas perbuatan ini, Adi Kuasa menyampaikan, pelaku sudah diamankan di Sel Mapolres Bintan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ia kita jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
(sms)