KPU Deliserdang Terima 598 Kotak Surat Suara Pilgub Sumut

Selasa, 05 Juni 2018 - 00:21 WIB
KPU Deliserdang Terima...
KPU Deliserdang Terima 598 Kotak Surat Suara Pilgub Sumut
A A A
DELISERDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang menerima 598 kotak surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut).

Informasi diperoleh pada Senin (4/6/2018), surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara ini tiba di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang, Lubuk Pakam pada Minggu (3/6/2018) sekira pukul 23.00 WIB dengan menggunakan truk bak tertutup dari percetakan PT Gramedia, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan pengawalan ketat petugas Birimob Polri bersenjata lengkap.

Kotak surat suara ini diterima oleh Komisioner Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Deliserdang, Lisbon Situmorang, Sekretaris M Abduh, perwakilan Panitia Pengawas Pemilihan (Panswaslih) Kabupaten Deliserdang, perwakilan Polres Deliserdang dalam kondisi terkunci.

Kotak surat suara saat ada di gudang KPU Kabupaten Deliserdang dengan pengawalan ketat Polres Deliserdang dan digembok dengan kunci dipegang oleh KPU Kabupaten Deliserdang, Panwaslih Kabupaten Deliserdang dan Polres Deliserdang.

Komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deliserdang, Boby Indra Prayoga menerangkan surat suara yang diterima berjumlah 598 kotak dengan total surat suara 1.196.541 lembar sudah termasuk 2,5 % tambahan dari jumlah DPT sebanyak 1.165.765 smasing-masing TPS yang berjumlah 3.379 TPS se Kabupaten Deliserdang.

"Saat ini surat suara ada di gudang KPU Deliserdang, rencananya pada tanggal 6 atau tanggal 7 Juni 2018 akan dilakukan pelipatan dan sortir suara yang rencananya dilaksanakan di GOR Lubuk Pakam," kata Boby.

Lanjut Boby, surat suara akan didistribusikan kepada Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Minggu (24/6/2018). "Setelah surat suara disortir dan dilipat selanjutnya surat tersebut akan dimasukkan ke kotak suara untuk selanjutnya didistribusikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh PPK," tegasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4193 seconds (0.1#10.140)