Unjuk Rasa Memprotes Mutasi Sekda Konawe saat Tahapan Pilkada Ricuh
A
A
A
KONAWE - Unjuk rasa massa Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe, di Kantor Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memprotes kebijakan mutasi sejumlah pejabat, berakhir ricuh, Senin (4/6/2018) siang. Kericuhan itu terjadi, lantaran Pelaksana Tugas (PlT) Bupati Konawe, Parinringi, tidak memberikan kesempatan dialog, saat menemui pengunjuk rasa di pelataran Kantor Bupati Konawe.
Saat menemui pengunjuk rasa, Plt Bupati Konawe, Parinringi, langsung menjelaskan alasan melakukan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, mutasi pejabat eselon III dan IV.
“Yang kami lakukan adalah sesuai ketentuan, kami juga tidak akan melakukan mutasi kalau tidak ada ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai perundang-undangan. Terkait surat edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri), yang menyatakan bahwasannya Plt (Pelaksana Tugas), Pj (Pejabat), untuk melakukan mutasi struktural harus mempunyai izin tertulis dari Mendagri, dan yang kami lakukan sudah ada izin pak. Sudah ada surat izin dari Menteri Dalam Negeri, atau urusan izin-izin lainnya, itu sudah ada sama baperjakat, terima kasih, cukup,” jelas Parinringi di hadapan pengunjuk rasa.
Setelah menjelaskan alasan mutasi, Parinringi, langsung bergegas meninggalkan pengunjuk rasa, tanpa membuka ruang dialog. Sikap Parinringi ini, menyulut amarah pengunjuk rasa. Mereka berteriak, memangil Parinringi, kembali untuk berdialog.
Namun, Parinringi, acuh tetap menuju ruang kerjanya. Massa yang terlanjur emosi, mendobrak barisan aparat kepolisian Polres Konawe, untuk menemui Plt Bupati, Parinringi. Hingga aksi saling dorong pun tak terhindarkan.
Polisi yang bertugas mengamankan unjuk rasa, memukul mundur para pengunjuk rasa, hingga di pelataran Kantor Bupati Konawe.
Dalam pernyataan sikap Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe, menilai bahwa, pergantian Sekda Konawe, mutasi pejabat eselon III dan IV, yang dilakukan Plt Bupati Konawe, Parinringi, tidak memiliki alasan mendasar, serta tidak mengindahkan surat teguran Mendagri, mengembalikan posisi bendahara, yang telah dimutasi sebelumnya.
Pengunjuk rasa menilai, kebijakan Plt Bupati Konawe, Parinringi, melakukan pergantian Sekda dan Mutasi pejabat, juga bertentangan dengan Pasal 132 A, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008, tentang perubahan ketugas atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
“Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 ayat (1), dan ayat (3), serta pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah, karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah, yang menggantikan kepala daerah, yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang; (a) melakukan mutasi, dan (d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggara pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya”.
Atas dasar ini, pengunjuk rasa mengutuk kebijakan Plt Bupati Konawe, Parinring, melakukan pergantian Sekda dan Mutasi pejabat, sebab dinilai syarat kepentingan politik menjelang Pilkada 2018, dan telah membuat gaduh lingkup Pemerintah Daerah Konawe.
Pengunjuk rasa, meminta Mendagri, mengklarifikasi terkait pemberian izin mutasi lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe. Mendesak Plt Bupati Konawe, Parinringi, segera mengambilkan posisi bendahara, karena kebijakan tersebut mendapat teguran Mendagri.
DPRD Konawe, diminta melakukan hearing dengan Plt Bupati, Parinringi, terkait pergantian H Ridwan Lamaroa, dari jabatan Sekda, karena Ridwan, dinilai menjadi pengurus Partai Politik.
Pengunjuk rasa mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe, bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 27 Juni 2018.
Saat menemui pengunjuk rasa, Plt Bupati Konawe, Parinringi, langsung menjelaskan alasan melakukan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, mutasi pejabat eselon III dan IV.
“Yang kami lakukan adalah sesuai ketentuan, kami juga tidak akan melakukan mutasi kalau tidak ada ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai perundang-undangan. Terkait surat edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri), yang menyatakan bahwasannya Plt (Pelaksana Tugas), Pj (Pejabat), untuk melakukan mutasi struktural harus mempunyai izin tertulis dari Mendagri, dan yang kami lakukan sudah ada izin pak. Sudah ada surat izin dari Menteri Dalam Negeri, atau urusan izin-izin lainnya, itu sudah ada sama baperjakat, terima kasih, cukup,” jelas Parinringi di hadapan pengunjuk rasa.
Setelah menjelaskan alasan mutasi, Parinringi, langsung bergegas meninggalkan pengunjuk rasa, tanpa membuka ruang dialog. Sikap Parinringi ini, menyulut amarah pengunjuk rasa. Mereka berteriak, memangil Parinringi, kembali untuk berdialog.
Namun, Parinringi, acuh tetap menuju ruang kerjanya. Massa yang terlanjur emosi, mendobrak barisan aparat kepolisian Polres Konawe, untuk menemui Plt Bupati, Parinringi. Hingga aksi saling dorong pun tak terhindarkan.
Polisi yang bertugas mengamankan unjuk rasa, memukul mundur para pengunjuk rasa, hingga di pelataran Kantor Bupati Konawe.
Dalam pernyataan sikap Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe, menilai bahwa, pergantian Sekda Konawe, mutasi pejabat eselon III dan IV, yang dilakukan Plt Bupati Konawe, Parinringi, tidak memiliki alasan mendasar, serta tidak mengindahkan surat teguran Mendagri, mengembalikan posisi bendahara, yang telah dimutasi sebelumnya.
Pengunjuk rasa menilai, kebijakan Plt Bupati Konawe, Parinringi, melakukan pergantian Sekda dan Mutasi pejabat, juga bertentangan dengan Pasal 132 A, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008, tentang perubahan ketugas atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
“Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 ayat (1), dan ayat (3), serta pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah, karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah, yang menggantikan kepala daerah, yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang; (a) melakukan mutasi, dan (d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggara pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya”.
Atas dasar ini, pengunjuk rasa mengutuk kebijakan Plt Bupati Konawe, Parinring, melakukan pergantian Sekda dan Mutasi pejabat, sebab dinilai syarat kepentingan politik menjelang Pilkada 2018, dan telah membuat gaduh lingkup Pemerintah Daerah Konawe.
Pengunjuk rasa, meminta Mendagri, mengklarifikasi terkait pemberian izin mutasi lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe. Mendesak Plt Bupati Konawe, Parinringi, segera mengambilkan posisi bendahara, karena kebijakan tersebut mendapat teguran Mendagri.
DPRD Konawe, diminta melakukan hearing dengan Plt Bupati, Parinringi, terkait pergantian H Ridwan Lamaroa, dari jabatan Sekda, karena Ridwan, dinilai menjadi pengurus Partai Politik.
Pengunjuk rasa mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe, bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 27 Juni 2018.
(sms)