Polda Sumbar Tangkap Mahasiswa Pemilik Sabu-Sabu Senilai Rp8 Miliar
Senin, 04 Juni 2018 - 13:54 WIB

Polda Sumbar Tangkap Mahasiswa Pemilik Sabu-Sabu Senilai Rp8 Miliar
A
A
A
PADANG - Polda Sumbar menangkap seorang mahasiswa asal Serang, Banten, berinisial CRT (27) karena membawa sabu-sabu seberat 5 Kg atau senilai Rp8 miliar. CRT ditangkap di salah satu hotel di Kota Padang bersama barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dalam 5 bungkusan makanan ringan yang disimpan dalam koper.
Kapolda Sumbar Irjen Fakhrizal mengatakan, CRT ditangkap 1 Juni 2018 saat menginap di Hotel A di Jalan Jenderal Sudirman. CRT yang membawa sabu-sabu hanya transit di Padang dan berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan pesawat.
“Tapi keburu kami tangkap dan barang bukti yang diamankan sebanyak 5 kilogram sabu-sabu atau senilai Rp8 miliar. Dia masuk ke Sumbar ini transit dari Pekanbaru menuju ke Jakarta,” kata Fakhrizal, Senin (4/6/2018).
Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul menambahkan, CRT terancam hukuman mati karena membawa sabu-sabu dalam jumlah besar. “Ini baru pertama kali ditangkap, pelakunya mahasiswa aktif di Serang dan pernyiar radio, ancaman hukumannya dengan jumlah tersebut maksimal hukuman mati,” katanya.
Kapolda Sumbar Irjen Fakhrizal mengatakan, CRT ditangkap 1 Juni 2018 saat menginap di Hotel A di Jalan Jenderal Sudirman. CRT yang membawa sabu-sabu hanya transit di Padang dan berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan pesawat.
“Tapi keburu kami tangkap dan barang bukti yang diamankan sebanyak 5 kilogram sabu-sabu atau senilai Rp8 miliar. Dia masuk ke Sumbar ini transit dari Pekanbaru menuju ke Jakarta,” kata Fakhrizal, Senin (4/6/2018).
Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul menambahkan, CRT terancam hukuman mati karena membawa sabu-sabu dalam jumlah besar. “Ini baru pertama kali ditangkap, pelakunya mahasiswa aktif di Serang dan pernyiar radio, ancaman hukumannya dengan jumlah tersebut maksimal hukuman mati,” katanya.
(wib)