Edarkan Petasan Renteng, Polisi Tangkap Dua Warga Malang

Senin, 04 Juni 2018 - 14:16 WIB
Edarkan Petasan Renteng,...
Edarkan Petasan Renteng, Polisi Tangkap Dua Warga Malang
A A A
MALANG - Petugas Polsek Jabung, dan seorang anggota Satreskrim Polres Malang menangkap dua pengedar petasan di depan Pasar Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap, menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni, berinisial RR, 44; dan J, 42. "Keduanya warga Dusun Sumberkreco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung," ujar dia, Senin (4/6/2018).

Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Mereka kedapatan membawa dan menjual obat atau bubuk petasan seberat 500 gram, dan petasan renteng yang panjangnya mencapai 10 meter. Mereka dijerat dengan UU Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara, Kepala Polres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menegaskan, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pengedar petasan. "Peredaran petasan, menjadi salah satu target operasi Pekat Semeru 2018," tegasnya.
Sementara ini, dia menyebutkan, belum ditemukan pabrik pembuat petasan, atau suplai bubuk petasan di wilayah Kabupaten Malang.
(vhs)
Berita Terkait
Ledakan Mercon di Ponorogo,...
Ledakan Mercon di Ponorogo, Polisi Amankan 13 Orang dan Sita 20 Kilo Bubuk Mesiu
Polisi Ledakkan Petasan...
Polisi Ledakkan Petasan di Bangkalan Suaranya Menyerupai Bom, 31 Rumah Warga Rusak
Ingin Meraup Untung...
Ingin Meraup Untung Besar lewat Bisnis Petasan, Harapan Nur Wahidun Pupus di Balik Jeruji
Ledakan Bahan Petasan...
Ledakan Bahan Petasan di Magelang, 1 Warga Tewas!
Serbuk Dibeli Online,...
Serbuk Dibeli Online, Mercon Tewaskan 4 Orang Kebumen
Jelang Ramadhan, Petasan...
Jelang Ramadhan, Petasan Kini Muncul Lagi di Madina Membuat Warga Resah
Berita Terkini
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
23 menit yang lalu
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
48 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
2 jam yang lalu
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
3 jam yang lalu
Pemotongan Hewan Kurban...
Pemotongan Hewan Kurban Dharma Jaya Jadi Pilihan Sejumlah Instansi
5 jam yang lalu
Embung Kekinian di Jakarta,...
Embung Kekinian di Jakarta, Bukan Sekadar Tempat Menampung Air Hujan
12 jam yang lalu
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved