Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal Beromzet Rp3,5 Miliar jadi Tersangka
A
A
A
SEMARANG - Pemilik gudang kosmetik dan obat-obatan kecantikan ilegal di Jalan Soekarno-Hatta Semarang Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap saksi-saksi, PPNS BPOM RI telah menetapkan satu orang tersangka berinisial UA. Tersangka yang merupakan warga Kudus Jateng itu, kini masih dalam pemeriksaan intensif petugas.
"Berdasarkan dokumen yang ditemukan dan keterangan tersangka usaha dijalankan sejak tahun 2015 dengan omzet 400-500 juta rupiah per bulan. Temuan ini akan ditindaklanjuti BPOM RI melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual," ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito saat meninjau gudang di Semarang yang disinyalir menjadi tempat pengemasan produk ilegal, Kamis (31/5/2018).
"Ini merupakan salah satu temuan terkait jaringan distribusi produk ilegal secara online. Kami terus melakukan penelusuran terhadap temuan ini untuk mengungkap siapa pelaku utama kejahatan ini. Kami juga akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memastikan pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman maksimal," tegas Penny.
Terkait maraknya peredaran obat ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih obat yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau memilih produk obat yang tidak memiliki izin edar. Ingat selalu Cek KLIK, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk obat," pungkasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap saksi-saksi, PPNS BPOM RI telah menetapkan satu orang tersangka berinisial UA. Tersangka yang merupakan warga Kudus Jateng itu, kini masih dalam pemeriksaan intensif petugas.
"Berdasarkan dokumen yang ditemukan dan keterangan tersangka usaha dijalankan sejak tahun 2015 dengan omzet 400-500 juta rupiah per bulan. Temuan ini akan ditindaklanjuti BPOM RI melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual," ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito saat meninjau gudang di Semarang yang disinyalir menjadi tempat pengemasan produk ilegal, Kamis (31/5/2018).
"Ini merupakan salah satu temuan terkait jaringan distribusi produk ilegal secara online. Kami terus melakukan penelusuran terhadap temuan ini untuk mengungkap siapa pelaku utama kejahatan ini. Kami juga akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memastikan pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman maksimal," tegas Penny.
Terkait maraknya peredaran obat ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih obat yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau memilih produk obat yang tidak memiliki izin edar. Ingat selalu Cek KLIK, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk obat," pungkasnya.
(nag)