Ungkap Spesialis Pencurian Mobil Pikap, 1 Didor 2 Buron

Kamis, 31 Mei 2018 - 13:27 WIB
Ungkap Spesialis Pencurian Mobil Pikap, 1 Didor 2 Buron
Ungkap Spesialis Pencurian Mobil Pikap, 1 Didor 2 Buron
A A A
GRESIK - Anggota Polsek Cerme, Gresik berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian mobil pikap. Seorang tersangka dilumpuhkan dengan timah panas alias didor dan dua lainnya buron. Tersangka yang didor Yohanes Natal Isa (23), warga Kelurahan Morokrembangan RT 19 RW 6, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Polisi juga berhasil mengamankan penadah Bakhrin Abdul Fatah, warga Desa Marwulan RT 14 RW 4, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Komplotan Yohanes beraksi sekitar pukul 24.30 WIB bersama dua temannya. Mobil pikep L 300 bernopol L 9013 UF milik Lukman Hakim warga Desa Iker-iker Geger RT 2 RW 1, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur menjadi sasaran.

“Mereka mengambil mobil yang terparkir di rumah korban,” ungkap Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kamis (31/4/2018).

Korban yang mengalami kerugian Rp120 juta melaporkan ke Mapolsek Cerme. Polisi pun bergerak dengan cepat.

Setelah berhasil diidentifikasi, polisi menangkap satu dari tiga tersangka yaitu Yohanes. Karena melawan dan berusaha melarikan diri, tersangka didor serta diamankan ke Mapolsek Cerme.

Hasil pengembangan, ternyata tersangka menjual mobilnya ke Jombang, yatu ke seorang penadah bernama Bakhrin Abdul Fatah. Polisi pun bergerak dan melakukan penangkapan di rumahnya.

Ternyata, mobil hasil curian tersebut dijual dengan diprotolan alias dibongkar. Kemudian dijual satu persatu sesuai kebutuhan pembeli.

Aksi komplotan Yohanes itu tidak hanya sekali saja. Mereka juga mencuri mobil pikap L300 W 8953 CB milik Maryanto warga Jalan Mayjend Sungkono Gg VII No.4 RT 1 RW 1, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur. Setiap mobil dibeli dengan harga Rp20 juta.

“Sudah dua kali penadah menerima barang curian mobil pikap dari tersangka Yohanes beserta komplotannya,” kata AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Sementara itu, Yohanes mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang dan mabuk-mabukan di warung dengan temannya. Hanya saja, dia mengaku khilaf dan sempat menangis teringat akan istri dan anaknya. “Saya pakai senang-senang. Tetapi saya khilaf hingga melakukan itu,” akunya.

Kendati begitu, Yohanes tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Abdul Fatah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6171 seconds (0.1#10.140)