Ungkap Spesialis Pencurian Mobil Pikap, 1 Didor 2 Buron

Kamis, 31 Mei 2018 - 13:27 WIB
Ungkap Spesialis Pencurian...
Ungkap Spesialis Pencurian Mobil Pikap, 1 Didor 2 Buron
A A A
GRESIK - Anggota Polsek Cerme, Gresik berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian mobil pikap. Seorang tersangka dilumpuhkan dengan timah panas alias didor dan dua lainnya buron. Tersangka yang didor Yohanes Natal Isa (23), warga Kelurahan Morokrembangan RT 19 RW 6, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Polisi juga berhasil mengamankan penadah Bakhrin Abdul Fatah, warga Desa Marwulan RT 14 RW 4, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Komplotan Yohanes beraksi sekitar pukul 24.30 WIB bersama dua temannya. Mobil pikep L 300 bernopol L 9013 UF milik Lukman Hakim warga Desa Iker-iker Geger RT 2 RW 1, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur menjadi sasaran.

“Mereka mengambil mobil yang terparkir di rumah korban,” ungkap Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kamis (31/4/2018).

Korban yang mengalami kerugian Rp120 juta melaporkan ke Mapolsek Cerme. Polisi pun bergerak dengan cepat.

Setelah berhasil diidentifikasi, polisi menangkap satu dari tiga tersangka yaitu Yohanes. Karena melawan dan berusaha melarikan diri, tersangka didor serta diamankan ke Mapolsek Cerme.

Hasil pengembangan, ternyata tersangka menjual mobilnya ke Jombang, yatu ke seorang penadah bernama Bakhrin Abdul Fatah. Polisi pun bergerak dan melakukan penangkapan di rumahnya.

Ternyata, mobil hasil curian tersebut dijual dengan diprotolan alias dibongkar. Kemudian dijual satu persatu sesuai kebutuhan pembeli.

Aksi komplotan Yohanes itu tidak hanya sekali saja. Mereka juga mencuri mobil pikap L300 W 8953 CB milik Maryanto warga Jalan Mayjend Sungkono Gg VII No.4 RT 1 RW 1, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur. Setiap mobil dibeli dengan harga Rp20 juta.

“Sudah dua kali penadah menerima barang curian mobil pikap dari tersangka Yohanes beserta komplotannya,” kata AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Sementara itu, Yohanes mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang dan mabuk-mabukan di warung dengan temannya. Hanya saja, dia mengaku khilaf dan sempat menangis teringat akan istri dan anaknya. “Saya pakai senang-senang. Tetapi saya khilaf hingga melakukan itu,” akunya.

Kendati begitu, Yohanes tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Abdul Fatah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
(sms)
Berita Terkait
Waspada, Pencuri Kini...
Waspada, Pencuri Kini Bisa Gondol Mobil lewat Lampu Depan
Komplotan Tempel Gesek...
Komplotan Tempel Gesek Biasa Beraksi di Jalan Tol, Sasar Mobil yang Berhenti
Hendak Dibawa Kabur,...
Hendak Dibawa Kabur, Pria Ini Angkat Mobil Beserta Pencurinya dengan Forklift
Kronologi Mantan Driver...
Kronologi Mantan Driver Curi Mobil Mercy Majikan yang Berganti Cat Jadi Pink
Bawa Kabur Mobil Pelanggan,...
Bawa Kabur Mobil Pelanggan, Mantan Karyawan Pencucian Mobil Diringkus Polisi
Terlibat Kejar-kejaran...
Terlibat Kejar-kejaran Bak Film Aksi, Pencuri Mobil Boks Nyaris Tabrak Polisi
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
5 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved