BPOM Gerebek Gudang Obat Kecantikan Ilegal Beromzet Rp3,5 Miliar

Kamis, 31 Mei 2018 - 12:43 WIB
BPOM Gerebek Gudang...
BPOM Gerebek Gudang Obat Kecantikan Ilegal Beromzet Rp3,5 Miliar
A A A
SEMARANG - Balai Besar POM (BBPOM) menggerebek sebuah gudang sebuah gudang berisi obat kecantikan ilegal di Kota Semarang Jawa Tengah, yang memiliki omzet Rp3,5 miliar. Obat-obatan berbahaya yang semuanya didatangkan dari luar negeri itu dipasarkan melalui jaringan internet.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan dari BPOM Pekanbaru yang menyebutkan adanya penjualan obat ilegal berupa sediaan injeksi melalui online dari Semarang.

Berdasarkan penyelidikan, petugas menemukan sebuah gudang berkedok agen jasa pengiriman ekspedisi di Jalan Soekarno-Hatta 12 Semarang, menjadi sumber peredaran obat ilegal.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas juga menemukan gudang serupa di Magelang. Selain itu, petugas gabungabln yang terdiri Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Semarang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kepolisian Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah, juga menemukan sebuah tempat untuk kantor administrasi obat-obatan ilegal itu di Magelang.

"Dugaan sementara, praktik distribusi ilegal ini dilakukan dengan modus menjual obat ilegal melalui e-commerce dan media sosial serta didistribusikan melalui jasa pengiriman ke seluruh Indonesia," ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat meninjau gudang di Semarang yang disinyalir menjadi tempat pengemasan produk ilegal tersebut, Kamis (31/5/2018).

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti kejahatan berbagai jenis obat ilegal yang banyak ditemukan di peredaran antara lain berupa injeksi vitamin C, Kolagen, Gluthathion, Tretinoin, obat-obat pelangsing Sibutramine HCI, serta produk-produk skincare dengan total sejumlah 146 item (127.900 pieces) dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

Selain itu petugas juga menyita tujuh unit ponsel dan lima unit personal komputer yang digunakan untuk transaksi dan administrasi penjualan serta dokumen dan catatan penjualan.

"Pelaku menjalankan usaha di gudang ini sebagai tempat penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang. Selanjutnya, BPOM RI menyita seluruh produk obat ilegal beserta dokumen dan catatan penjualan tersebut," lanjut Penny.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7360 seconds (0.1#10.140)